Tuesday, 3 February 2015

Tujuan Hukum Secara Modern

      Seiring dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, semakin terasa akan adanya perlindungan hukum untuk kegiatan yang terkait ekonomi, yaitu:
a.       Tujuan Penyingkiran Pembatasan Kegiatan Ekonomi yang Bebas:
Hukum ditujukan untuk menyingkirkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang bebas, yang bertumpuk-tumpuk selama jaman pertengahan sebagai insiden dari sistem kewajiban di dalam hubungan antar manusia dan sebagai pengucapan dari gagasan tentang penetapan orang  di tempatnya masing-masing di dalam suatu masyarakat yang statis.
b.      Tujuan Konstruktif:

Tujuan ini berkembang pada saat hukum dagang memberikan efek kepada apa yang dilakukan orang menurut kehendaknya, yang menilik niat bukan bentuknya, yang menafsirkan keamanan umum sebagai keamanan bagi transaksi dan mencoba melaksanakan kemauan tiap orang untuk menciptakan akibat hukum. Tujuan konstruktif ini dikembangkan dari hukum Romawi dan kebiasaan saudagar dengan perantaraan teori hukum mengenai hukum alam.
c.       Menjaga Kestabilan:
Pada akhir abad ke-19, timbul pandangan hukum adalah keburukan, karena pada hakekatnya hukum mengekang kebebasan orang, sehingga para sarjana hukum dan pembuat undang-undang dengan senang hati membiarkan masyarakat melakukan kemauannya untuk mencapai kesenangannya maupun kesengsaraannya. Oleh karena itu pada akhir abad ke-19 gagasan hukum yang ada dipergunakan untuk mencapai kebebasan secara maksimum.

0 comments:

Post a Comment