Seiring dengan perkembangan ekonomi dalam
masyarakat, semakin terasa akan adanya perlindungan hukum untuk kegiatan yang
terkait ekonomi, yaitu:
a.
Tujuan Penyingkiran Pembatasan
Kegiatan Ekonomi yang Bebas:
Hukum
ditujukan untuk menyingkirkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang bebas,
yang bertumpuk-tumpuk selama jaman pertengahan sebagai insiden dari sistem
kewajiban di dalam hubungan antar manusia dan sebagai pengucapan dari gagasan
tentang penetapan orang di tempatnya
masing-masing di dalam suatu masyarakat yang statis.
b.
Tujuan Konstruktif:
Tujuan
ini berkembang pada saat hukum dagang memberikan efek kepada apa yang dilakukan
orang menurut kehendaknya, yang menilik niat bukan bentuknya, yang menafsirkan
keamanan umum sebagai keamanan bagi transaksi dan mencoba melaksanakan kemauan
tiap orang untuk menciptakan akibat hukum. Tujuan konstruktif ini dikembangkan
dari hukum Romawi dan kebiasaan saudagar dengan perantaraan teori hukum
mengenai hukum alam.
c.
Menjaga Kestabilan:
Pada
akhir abad ke-19, timbul pandangan hukum adalah keburukan, karena pada
hakekatnya hukum mengekang kebebasan orang, sehingga para sarjana hukum dan
pembuat undang-undang dengan senang hati membiarkan masyarakat melakukan
kemauannya untuk mencapai kesenangannya maupun kesengsaraannya. Oleh karena itu
pada akhir abad ke-19 gagasan hukum yang ada dipergunakan untuk mencapai
kebebasan secara maksimum.
0 comments:
Post a Comment