Tujuan
hukum sudah timbul di dalam pemikiran yang sadar, kita mengenal tiga gagasan
dalam sejarah hukum.
a. Ketertiban Hukum
Tujuan hukum yang paling sederhana ialah hukum diadakan
supaya terjaga ketenteraman dalam masyarakat tertentu, tujuan hukum yang
demikian ini sangat penting artinya bagi masyarakat, karena dalam masyarakat
yang disusun dalam suatu kekerabatan, yang acapkali di dalamnya terjadi
benturan-benturan kepentingan sehingga timbul perselisihan.
b. Menjaga Perdamaian:
Tujuan hukum ialah untuk menjga perdamaian dalam keadaan
bagaimana saja, dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja. Pengertian hukum
yang demikian ini disebut sebagai hukum yang primitif, alasannya ialah bahwa
perdamaian antara kekerabatan yang satu dengan kekerabatan lain , antara
orang-orang yang sekutu, dan penduduk yang bertambah banyak. Sehingga
dimungkinkan terjadi benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu, hukum
dibentuk.
c. Mencegah Pergeseran dalam
Masyarakat:
Tujuan hukum ketiga ini timbul, untuk mencegah
pergeseran anatar sesama masyarakat. Hal ini disebabkan sistem kekerabatan
semakin hilang dan digeser oleh orang-orang yang kehilangan kekerabatan serta
para pendatang, sementara itu orang-orang yang memiliki kekerabatan masih
berkuasa, sehingga gagasan mengenai tujuan hukum ketiga dapat juga disebut
untuk menjaga ketertiban sosial.
0 comments:
Post a Comment