Tuesday, 3 February 2015

Tujuan Hukum Secara Tradisional

      Tujuan hukum sudah timbul di dalam pemikiran yang sadar, kita mengenal tiga gagasan dalam sejarah hukum.
a.    Ketertiban Hukum
Tujuan hukum yang paling sederhana ialah hukum diadakan supaya terjaga ketenteraman dalam masyarakat tertentu, tujuan hukum yang demikian ini sangat penting artinya bagi masyarakat, karena dalam masyarakat yang disusun dalam suatu kekerabatan, yang acapkali di dalamnya terjadi benturan-benturan kepentingan sehingga timbul perselisihan.
b.    Menjaga Perdamaian:

Tujuan hukum ialah untuk menjga perdamaian dalam keadaan bagaimana saja, dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja. Pengertian hukum yang demikian ini disebut sebagai hukum yang primitif, alasannya ialah bahwa perdamaian antara kekerabatan yang satu dengan kekerabatan lain , antara orang-orang yang sekutu, dan penduduk yang bertambah banyak. Sehingga dimungkinkan terjadi benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu, hukum dibentuk.
c.    Mencegah Pergeseran dalam Masyarakat:
Tujuan hukum ketiga ini timbul, untuk mencegah pergeseran anatar sesama masyarakat. Hal ini disebabkan sistem kekerabatan semakin hilang dan digeser oleh orang-orang yang kehilangan kekerabatan serta para pendatang, sementara itu orang-orang yang memiliki kekerabatan masih berkuasa, sehingga gagasan mengenai tujuan hukum ketiga dapat juga disebut untuk menjaga ketertiban sosial.

0 comments:

Post a Comment