Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Modern
Pada zaman ini para filsuf telah
meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum
abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada
abad pertengahan ini, antara lain: William Occam (1290-1350), Rene Descartes
(1596-1650), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), George Berkeley
(1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon (1561-1626), Samuel
Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf (1679-1754), Montesquieu
(1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804). Zaman
modern ini juga disebut Renaissance.
Terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya
zaman ini. Tentu saja zaman Renaissance membawa dampak perubahan yang tajam
dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat,
berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala
macam ilmu baru, dan sebagainya.
Demikian juga terhadap dunia pemikiran
hukum, rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari rasio
Tuhan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari ketertiban ketuhanan.
Rasio manusia ini dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum. Pandangan ini
jelas dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasionalistis dan para
penganut faham positivisme hukum.
0 comments:
Post a Comment