Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman
Pertengahan
Perkembangan sejarah filsafat hukum pada
zaman pertengahan dimulai sejak runtuhnya kekuasaan kekaisaran Romawi pada abad
ke-5 SM (masa gelap/the dark ages)
yang ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa (masa scholastic),[1]
dan mulai berkembangnya agama Islam. Sebelum ada zaman pertengahan terdapat
suatu fase yang disebut dengan Masa Gelap, terjadi pada saat Kekaisaran Romawi
runtuh dihancurkan oleh suku-suku Germania, sehingga tidak ada satupun
peninggalan peradaban bangsa Romawi yang tersisa, sehingga masa ini dikenal
sebagai masa gelap.
Tokoh-tokoh filsafat hukum yang hidup di
zaman ini, antara lain Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino/Thomas Aquinas
(1225-1275). Dalam perkembangannya, pemikiran para filsuf di zaman pertengahan
tidak terlepas dari pengaruh filsuf pada zaman Yunani, misalnya saja Augustinus
mendapat pengaruh dari Plato tentang hubungan antara ide-ide abadi dengan
benda-benda duniawi. Tentu saja pemikiran Augustinus bersumber dari Tuhan atau
Budi Allah yang diketemukan dalam jiwa manusia.
Sedangkan Thomas Aquinas sebagai seorang
rohaniwan Katolik telah meletakkan perbedaan secara tegas antara hukum-hukum
yang berasal dari wahyu Tuhan (Lex
Aeterna), hukum yang dijangkau akal budi manusia (Lex Divina), hukum yang berdasarkan akal budi manusia (Lex Naturalis), dan hukum positif (Lex Positivis).[2]
Pembagian hukum atas keempat jenis hukum yang dilakukan oleh Thomas Aquinas
nantinya akan dibahas dalam pelbagai aliran filsafat hukum pada bagian lain
dari tulisan ini.
0 comments:
Post a Comment