Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Sekarang
Yang
dimaksud dengan zaman sekarang dimulai pada abad ke-19. Filsafat hukum yang
berkembang di zaman modern berbeda dengan filsafat hukum yang berkembang pada
zaman modern. Jika pada zaman modern berkembang rsionalisme, maka pada zaman
sekarang rasionalisme yang berkembang dilengkapi dengan empirisme, seperti
Hobbes. Namun, aliran ini berkembang pesat pada abad ke-19, sehingga faktor
sejarah juga mendapat perhatian dari para pemikir hukum pada waktu itu, seperti
Hegel (1770-1831), Karl Marx (1818-1883), juga von Savigny sebagai pelopor
mazhab sejarah.
Hegel merupakan tokoh utama dalam
idealisme Jerman, ia merupakan penerus rasionalisme yang dikembangkan oleh
Immanuel Kant. Menurut Hegel, rasio tidak hanya rasio individual melainkan juga
rasio Keilahian. Teorinya disebut Dialektika,
yang popularitasnya mengalahkah ahli pikir di zamannya, seperti J.F. Fichte
(1762-1814) dan F.W.J. Schelling (1775-1854).
Menurut teori dialektika Hagel, setiap fase dalam perkembangan dunia merupakan
rentetan dari fase berikutnya, artinya setiap pengertian mengandung lawan dari
pengertian itu sendiri. Perkembangan dari yang ada kepada yang tidak ada atau
sebaliknya mengandung katagori yang ketiga, yaitu akan menjadi. Tritunggal
tersebut terdiri dari these-antithese-synthese, yang pada
akhirnya dari setiap synthese merupakan titik tolak dari
tritunggal yang baru.[1]
Teori dialektika Hegel ini dapat digambarkan dalam ikhtisar berikut
ini:
Ada Tidak Ada
Negara diktator Negara Anarkhis
Ide Menjadi Negara
demokratis konstitusional
Selain
Hegel, masih ada beberapa ahli pikir lain, seperti Karl Marx dan Engels yang
menyatakan bahwa hukum dipandang sebagai pernyataan hidup dalam masyarakat. Di
samping Marx dan Engels, juga von Savigny yang menyatakan bahwa hukum tidak
dibuat tetapi tumbuh bersama-sama dengan perkembangan masyarakat. Pandangan
Savigny ini telah memasukkan faktor sejarah ke dalam pemikiran hukum yang
selanjutnya melahirkan pandangan relatif terhadap hukum. Sehingga pandangan
dari Savigny melahirkan Mazhab Sejarah.[2]
Dari beberapa fase perkembangan filsafat
hukum yang diawali sejak zaman Yunani (Kuno) dapat digambarkan dalam suatu
ikhtisar berikut ini:
Z.
Yunani (Kuno) Z. Pertengahan Z. Modern Z.
Sekarang
Masa
Gelap
Anaximander Augustinus W. Occam Hegel
Herakleitos Thomas Aquino R.
Descartes Fichte
Parmenides T.
Hobbes Schelling
Socrates J.
Locke von Savigny
Plato G.
Berkeley
Aristoteles D.
Hume
F.
Bacon
Wolf
Montesquieu
J.J.
Rousseau
Immanuel
Kant
0 comments:
Post a Comment