Gambaran mengenai hukum
yang adil dan benar dapat diketemukan dalam pemikiran yang dikemukakan oleh
Gustav Radbruch, seorang politikus dan sarjana hukum dari Jerman. Ia berusaha
menyeberangi jurang bidang “ada” (sein) dan bidang “harus” (sollen) dengan
menerima bahwa suatu bidang terkandung kedua bidang tersebut untuk mencapai apa
yang disebut dengan kebenaran. Menurut Radbruch, bidang kebudayaan tidak hanya
terletak di antara dua bidang tersebut, tetapi menggabungkan kedua bidang itu juga,
sebab kebudayaan merupakan perwujudan dari nilai-nilai realitas alam, dan
Radbruch hendak menerapkan teori ini pada hukum.[1]
Alasan yang dipergunakan
Radbruch ialah bahwa hukum merupakan unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur
kebudayaan lain, hukum diwujudkan dalam satu nilai, yakni nilai keadilan.
Sehingga hukum merupakan perwujudan dari keadilan, sedikitnya merupakan usaha
ke arah terwujudnya keadilan. Sedangkan tolok ukur adil atau tidak adilnya tata
hukum dibentuk dalam masyarakat, namun tolok ukur tersebut belumlah cukup,
karena ada dasar lain, yaitu dasar hukum sebagai hukum.
Dalam mewujudkan adanya
hukum yang benar dan adil ini, Radbruch membagi keadilan menjadi 3 (tiga)
aspek, yaitu:
a. Keadilan dalam arti sempit, artinya
keadilan merupakan persamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.
b. Tujuan keadilan atau finalitas, aspek ini
menentukan isi hukum, sebab isi hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
c. Kepastian hukum atau legalitas, aspek ini
menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Dengan adanya pembagian keadilan ke dalam tiga aspek tersebut, kita
dapat mengetahui bahwa suatu hukum yang adil haruskah hukum memenuhi unsur
konstitutif hukum atau hanya unsur regulatif sebagimana dikatakan oleh
Huijbers.[2] Apabila
adil merupakan unsur konstitutif hukum, maka suatu peraturan tidak adil bukan
hanya hukum yang buruk, tetapi karena faktor non hukum (non yuridis), seperti
politik. Sebaliknya apabila adil merupakan unsur regulatif bagi hukum, maka
suatu peraturan yang tidak adil tetap merupakan hukum walaupun buruk, dan tetap
berlaku dan mewajibkan masyarakat untuk mentaatinya.
0 comments:
Post a Comment