Tuesday, 3 February 2015

Filsafat Hukum dan Pancasila

      Untuk mengetahui keterkaitan antara Pancasila dengan berbagai aliran dalam filsafat hukum, perlu dipahami mengenai hakekat dari Pancasila sampai sedalam-dalamnya. Di dalam mengupas hakekat Pancasila sampai kedalamannya, dapat dipergunakan pendekatan filosofis. Adapun pendekatan filosofis yang digunakan ialah metode dialektis dan analitis.[1]
      Metode deduktif paralel dengan metode sintesis sebagaimana dikemukakan oleh Hegel pada abad XIX (zaman Modern),[2] mengemukakan teorinya yang disebut “Teori Dialektika”. Dalam Teorinya, Hegel berpendapat bahwa proses perkembangan rohani
berjalan dialektis, yang menurut Hegel ide-ide saling berlawanan dan sekalian rohani melemah untuk menjadi kesatuan dalam suatu ide baru, yang merangkap kebenaran yang terkandung dalam dua ide tadi. Sebagai contoh, ide tadi berawal daru suatu yang “ada”, kemudian diperkirakan sesuatu yang ada, akan tetapi belum ada secara menyeluruh, yakni ide “menjadi” mempunyai pikiran melalui tesei, anti tesis, dan sintesis, sehingga cara berfikir yang demikian ini disebut dialektis. Hal ini berlangsung secara terus-menerus. Menurut Hegel pula, teori dialektis berlaku tidak hanya bidang logika, tetapi juga dalam bidang realitas, dan yang paling banyak adalah bidang sejarah.
      Pancasila yang kita kenal sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Notonegoro yang menggunakan teori Causalis untuk menyelesaikan Pancasila. Teori ini mengatakan bahwa semua yang ada mempunyai sebab, lebih lanjut dikemukakan pula, berdasarkan teori causalis, Pancasila juga dapat dipahami secara mendalam, yaitu:
      Pertama, dilihat dari causa materialis, Pancasila berdasar adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Adat kebiasaan di sini ialah adat kebiasaan dalam arti luas yang meliputi adat kebiasaan politik, kewarganegaraan, ekonomi, sosial, dan sebagainya.
      Causa Formalis Pancasila, menurut Notonegoro, ialah anggota BPUPKI, yaitu Soekarno dan Hatta yang kemudian disebut sebagai pembentuk negara. Causa Finalis, Pancasila adalah calon dasar filsafat negara. Hal ini tertuang dalam pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa tujuan dari pidatonya tentang Pancasila ialah untuk merumuskan dasar Indonesia merdeka yang disebut sebagai Filosofische Grondslag. Hal ini dapat juga disebutkan untuk Pancasila dalam Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 yang selanjutnya dipakai sebagai Pembukaan UUD 1945. Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Causa Finalis Pancasila ialah dasar filsafat negara, sebab Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dimaksudkan sebagai dasar filsafat negara.
      Causa Efficient Pancasila ialah PPKI, karena PPKI secara resmi menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang berintikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dengan demikian, causa efficient Pancasila  sebagai dasar filasafat negara ialah pembentuk negara Indonesia, dalam hal ini PPKI.
      Pancasila merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dijungkirbalikkan tanpa mengubah inti dari isinya, karena susunan Pancasila berbentuk hirarkis piramidal. Dikatakan hirarkis, karena jika dilihat dari isinya, urut-urutan lima sila tersebut menunjukkan satu rangkaian tingkatan dalam luas dan isinya. Selanjutnya, dikatakan piramidal, karena tiap-tiap sila yang ada di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila/sisla-sila yang ada di depannya. Penjelasan selanjutnya, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial. Sebaliknya, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilans osial, demikian seterusnya. Sehingga tiap-tiap sila yang ada di dalamnya terkandung sila-sila lainnya. Kecuali itu, ditegaskan bahwa sila ketuhanan dan kemanusiaan meliputi seluruh hidup manusia dan menjadi dasar dari sila-sila persatuan, kerakyatan, keadilan sosial. Mengenai susunan hirarki  Pancasila bahwa nilai-nilai Ketuhanan lebih tinggi dari nilai kemanusiaan, nilai kemanusiaan lebih tinggi daripada nilai kerakyatan, dan nilai kerakyatan lebih tinggi daripada nilai keadilan sosial. Namun mengenai bentuk piramid dapat dijelaskan bahwa tiap-tiap sila yang berada di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila-sila yang ada di depannya. Jadi kalau diterapkan dalam sila-sila pada Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa sila kemanusiaan merupakan pengkhususan dari sila Ketuhanan, sila kerakyatan merupakan pengkhususan dari sila persatuan Indonesia dan sila keadilan sosial merupakan pengkhususan dari sila kerakyatan.
      Pancasila sebagai pandangan hidup, Ideologi Nasional dan Dasar Negara pada esensinya adalah perwujudan dari pelaksanaan hak dan kewajiban individu sebagai anggota masyarakat untuk mengejawantahkan pola perilaku sebagaimana tercermin dalam masing-masing kelima sila tersebut. Demikian pula sebagai bangsa Indonesia dan warga negara. Pancasila dengan dimensinya pada hakekatnya selaras dengan aliran dalam filsafat hukum, yaitu Sociological Jurisprudence, sebagaimana keinginan dan tujuan dari tiga dimensi Pancasila yang bertujuan menciptakan harmoni berupa keserasian pelaksanaan hak dan kewajiban sehingga secra optimal kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat dapat terpenuhi secara tidak memihak, yang oleh Roscoe Pound dikatakan terdapat 3 kepentingan hukum yang perlu mendapat perlindungan, yaitu:
a.       Kepentingan Umum.
b.      Kepentingan Masyarakat.
c.       Kepentingan Individu.
      Aliran Sociological Jurisprudence timbuld ari proses dialektika antara positivisme hukum dan mazhab sejarah. Pada aliran Positivisme Hukum, memandang tidak ada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa, sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama masyarakat. Kedua mazhab tersebut dapat dilihat pada kepentingannya, yaitu: Positivisme mementingkan logika, sedang mazhab Sejarah mengutamakan pengalaman. Namun Sociological Jurisprudence mementingkan keduanya. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi negara, dan dasar negara, terdapat kesamaan dengan mazhab Sociological Jurisprudence, karena adanya kesamaan tujuan yang ingin dicapainya. Seperti yang dikatakan Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial/masyarakat, dan ini tercermin dalam kelima sila dari Pancasila, yang di dalamnya terkandung cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, pencerminan kedua aliran tersebut terdapat kesesuaian dengan apa yang terkandung di dalam UUD 1945, baik pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya.



      [1] Woro Winandi & Sri Hartini, Dialektika Hegel dan Sociological Jurisprudence Dalam Filsafat Hukum dan Pancasila, Makalah disampaikan dalam diskusi kelas, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, halaman 9.
      [2] Theo Hujibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993, halaman 106.

0 comments:

Post a Comment