Izin
Tempat Usaha yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diperlukan untuk
mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang
tertentu dengan maksud mencari keuntungan. SITU sangat penting untuk mengurus
dokumen-dokumen Perusahaan lainnya dalam rangka pendirian, disamping itu SITU
juga berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa Tempat yang
anda gunakan sebagai tempat usaha sememangnya telah mendapatkan izin untuk
berdiri sebagai tempat usaha.
a. Persyaratan Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Berdasarkan pengalaman penulis untuk memohon
suatu SITU, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen
persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
- Rekomendasi Camat;
- Surat Izin Gangguan (HO);
- Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
- Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
- Foto Copy Pajak Reklame;
- Foto Copy lunas PBB ;
- Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
- Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
- Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
- Akte Pendirian Perusahaan ;
- Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
- Foto Copy IMB;
- Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
- Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);
Namun yang perlu Anda ingat adalah di beberapa
daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, sehingga kemungkinan tiap-tiap
daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dalam proses penerbitan SITU
tersebut, bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di
atas, sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat
Perusahaan Anda berada sangat berperan di sini.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Berikut prosedur penerbitan SITU:
- Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
- Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
- Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
- Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
- Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
- Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
c. Jangka Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
Tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam
penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu
4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
d. Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada
dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per
meter sebesar Rp. 5000.
e. Kewajiban Pemegang Izin
Setelah mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin
Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut:
- memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
- melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
f. Sanksi
Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi
administrasi atas pelanggaran yang dilakuka oleh Pemegang Izin apabila
melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam
dokumen SITU. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:
- peringatan secara tertulis;
- pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu; dan / atau;
- pencabutan SITU.








0 comments:
Post a Comment