Burung
adalah mahluk mekanis dengan segala keindahannya, yang memiliki peranan penting
dalam ekosistem, mereka membantu penyebaran dan menyuburkan tanaman, sehingga
bumi menjadi hijau. Secara ilmiah burung digolongkan dalam hewan kelas aves
yang terdapat sekitar belasan ribu spesies di seluruh dunia. Di Indonesia
terdapat sedikitnya 1.500 jenis burung. Dari jumlah tersebut tidak sedikit yang
terdaftar dalam kategori terancam punah (Critically endangered), salah satunya
burung Jalak bali. Kepunahan tersebut disebabkan oleh berbagai hal seperti
populasi burung yang sedikit, tingkat
perburuan liar yang semakin tinggi.Jalak
Bali yang bernama latin Leucopsar rothschildi adalah
sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih
kurang 25cm, dari suku sturnidae. Jalak bali turut dikenali
sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus,
di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada
ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak
ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan.
Burung jantan dan betina serupa.Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910.
Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan menurut pakar hewan berkebangsaan
inggris sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia
pengetahuan pada tahun 1912.Saat ini populasi jalak bali lebih banyak yang
hidup di penangkaran (sekira 1.000 ekor) daripada di alam liar.
Hal ini tentu
saja merupakan salah satu usaha mencegah kepunahan. Salah satu pusat
penangkaran jalak bali didirikan sejak 1995, berada di
kawasan Buleleng,bali Keberadaan hewan endemik yang dilindungi
undang-undang ini juga termasuk jenis satwa dalam penangkaran di sejumlah
kebun binatang di seluruh dunia.Perlindungan hukum untuk menyelamatkan burung
maskot Bali ini ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jalak bali
ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh
diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan
dari alam). Selain itu, kasus jalak bali juga tertuang dalam Lampiran PP No. 7
Tahun 1999 dan ada dalam kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Ketentuan
ini berisi perihal denda dan hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi ini.









0 comments:
Post a Comment