1. Pengertian dan macam2 izin usaha.
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang
pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah,
pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan
usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin
usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP.
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b.
penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan
perusahaan.
Formulir
SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan
kuning untuk perusahaan besar.
B.
SITU (surat izin tempat usaha)
Setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan
kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya
sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau
diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no
17/PD/1976, no 35/PD/1977
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan
tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak
mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
D.
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP
(Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat
yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
E. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.








0 comments:
Post a Comment