Monday 8 September 2014

OPRASIONAL PERBANKAN



Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan seperti yang telah di jelaskan sebelumnya. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah  membeli uang dengan cara menghimpun dana  dari masyarakat luas kemudian  menjual uang yang berhasil di himpun  dengan cara kembali menyalurkan kepada masyarakat  melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (harga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Dalam praktiknya kegiatan bank di bedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari fungsi bank, yaitu antara bank umum dan bank perkreditan  rakyat, jelas memiliki tugas atau  kegiatan yang berbeda.
a.    Bank sentral (bank Indonesia)

Dalam rangka mencapai tujuannya, bank indonesia mempunyai tugas sebagaimana di cantumkan  dalam pasal 8 UU No.23 Tahun 1999. Tugas tersebut  terbagi kedalam tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas bank indonesia yaitu :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter  dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang di tetapkannya, serta melakukan pengendalian moneter dengan  mempergunakan berbagai cara, antara lain :
a.    Oprasi pasar terbuka di pasar uang
Kebijakan pasar terbuka  dilakukan dengan cara menjual atau  membeli surat-surat  berharga oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan jumlah uang yang beredar (JUB)
1)    Jika JUB dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan terjadi inflasi, Bank Indonesia menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga tinggi sehingga merangsang masyarakat untuk membeli.
2)    Jika JUB di anggap kurang, Bank Indonesia mengurangi  tingkat suku bunga SBI.
3)    Jika JUB dianggap terlalu banyak, Bank Indonesia mengurangi atu tidak membeli surat berharga pasar uang (SBPU)jika JUB dianggap kurang, Bank Indonesia membeli SBPU sehingga JUB bertambah banyak dan harga barang-barang  menjadi turun.


b.    Penetapan  tingkat diskonto
Kebijakan diskonto dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan  tinggkat suku bunga deposito berjangka
1)    Jika JUB dianggap terlalu banyak (inflasi) maka suku bunga SBI di naikkan, akibatnya suku bunga depositi berjangka naik dan JUB akan turun.
2)    Jika JUB dianggap kurang, suku bunga SBI diturunkan supaya tingkat suku bunga deposito berjangka turun dan diharapkan masyarakat mencairkan depositonya kembali.
c.    Penetapan cadangan wajib minimum
Dalam surat keputusan diraksi bank indonesia no. 31/146/KEP/DIR  pasal 1 dikatakan bahwa Bank umum wajib menyediakan modal minimum sebesar 4% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). ATMR merupakan penjumlahan aktiva neraca dan aktiva administrasi.
d.    Pengaturan kredit pembiayaan
Pengaturan kredit atau pembelanjaan perlu karena pemberian kredit yang melebihi batas kewajaran kepada peminjam merupakan salah satu penyebab utama  kegagalan Bnak. Dengan demikian bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan cara menghindari konsentrasi pemberian kredit dan penyebaran kredit.
Ø  Peran Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort
Bak Indonesia mempunyai fungsi membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya miss-match yang disebabkan resiko kredit atau resiko berdasarkan prinsip syariah, resiko menejmen, atau resiko pasar.
Ø  Kebijakan nilai tukar
Kewenangan bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar  antara lain dapat berupa :
a)    Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap
b)    Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang (floating rate)
c)    Penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali (managet floating rate)

2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bang Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan  alat pembayaran.
a)    Pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta  penyelesaian akhir transaksi,Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring domestik dan lintas negara.
b)    Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Sesuan dengan UUD 1945, Bnak Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. BI juga berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan di keluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tunggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensinga Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah cukup dan dengan kualitas memadahi.

3.    Tugas mengatur dan mengawasi bank
Pasal 8 UU No. 23  Tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu tugas Bnak Indonesia adalah pengaturan dan pengawasan Bank.
Berkaitan dengan kewenangan, Bank Indonesia dapat :
a.      Memberikan dan mencabut izin usaha Bank
b.      Memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank
c.       Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
d.      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu
b.    Bank Umum
Bank umum atau yang lebih di kenal dengan istilah Bank, komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di indonesia. Menurut status benk umum di bagi menjadi dua jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa  yang paling lengkap seperti rapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri.Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana (Funding)
Dana untuk membiayai kegiatan orasi perbankan di peroleh dari berbagai sumber, selain itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula di peroleh dari modal sendiri, yaitu dengan : mengeluarkan atu menjual saham. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal sendiri adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.apabila saham yang terdapat didalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencairannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama .akan tetapi jika tujuan untuk melakukan ekspansi ,maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dipasar modal. Dilain itu pihak perbankan dapat menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan .

Secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
a)    setoran modal dari pemegang saham .
b)    cadang-cadang bank, maksudnya adalah  cabang-cabang laba pada tahun lalu  dibagi kepada para pemegang sahamnya.cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang
c)    laba bank yang balum dibagi,merupaakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu .
2.    dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh  dapat berupa keuntungan,kemudahan,atau keamanan uangnya atau kesemuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran,terutama bagi mereka yang bergelut di bidang bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak meperhatikan masalah besar kecilnya bunga yang akan diterima.sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya rekening tabungan di samping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis ,Yaitu:
a)    Simpan Giro (Demand Deposit)
simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penariknya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro bergantung dengan bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan,baik untuk perorangan maupun perusahaannya. bagi bank jasa giro merupakan dana yang paling murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah lebih rendah daripada jenis simpanan lainnya.

b)    Simpanan Tabungan
merupakan simpanan pada bank yang penariknya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.penarikan tabungan dilakukan dengan menggunakan buku tabungan,slip penarikan kuitansi, atau kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM).kepada pemegang rekening tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.sama halnya seperti rekening giro.

c)    Simpanan Deposito
Deposito merupakan simpanan yang memilikijangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Dalam praktiknya deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
3.    dana yang bersumber dari lembaga keuangan lainnya
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a)    Kredit likuditas dari bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberi kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.

b)    Pinjam antar bank
c)    Pinjam dari bank-bank luar negeri
d)    Surat berharga pasar uang
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Besar kecilnya bunga kredit akan mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1)    Kepercayaan
2)    Kesepakatan
3)    Jangka waktu
4)    Resiko
5)    Balas jasa
Tujuan pemberian kredit tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1)    Mencari keuntungan
2)    Membantu nasabah
3)    Membantu Pemerintah
Keuntungan pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a.    Penerimaan pajak,dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
b.    Membuka kesempatan kerja,dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau peluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
c.    Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwasemakin besar kredit yang di salurkan akan dapt meningkatkan jumlah barang dan jasa yang berada di masyarakat.
d.    Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya di impor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
e.    Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang di biayai untuk keperluan exspor.
Kemudian di samping tujuan di atas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut :
1)    Untuk meningkatkan daya guna uang
2)    Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
3)    Untuk meningkatkan daya guna barang
4)    Meningkatkan peredaran barang
5)    Sebagai alat stabilitas ekonomi
6)    Untuk meningkatkan kegairahan usaha
7)    Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
8)    Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut :
1)    Dilihat dari segi kegunaannya
a.    Kredit investasi
b.    Kredit modal kerja
2)    Dilihat dari segi tujuan kredit
a.    Kredit produktif
b.    Kredit konsumtif
c.    Kredit perdagangan
3)    Dilihat dari segi jangka waktu
a.    Kredit jangka pendek
b.    Kredit jangka menengah
c.    Kredit jangka panjang
4)    Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
b.    Kredit tanpa jaminan
5)    Dilihat dari sektor usaha
a.    Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
b.    Kredit pertenakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya pertenakan sapi atau kambing.
c.    Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah, atau besar
d.    Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang
e.    Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f.     Kredit profesi, diberikan kepada para profesional seperti dosen, dokter, atau pengacara
g.    Kredit perumahan yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan
h.    An sektor – sektor lainnya.

Adapun penjelasan untuk analisi 5 C kredit adalah sebagai berikut :
1.    Charakter
2.    Capacity
3.    Capital
4.    Colleteral
5.    Condition

Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7 P adalah sebagai berikut :
1.    Personality
2.    Party
3.    Perpose
4.    Prospect
5.    Payment
6.    Profitability
7.    Protection

Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut kententuan sebagai berikut :
1.    Lancar (Pas)
Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila :
a.    Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu
b.    Memiliki mutasi rekening yang aktif
c.    Bagian dari kredit yang di jamin dengan angsuran tunai (cash collateral)
2.    Dalam perhatian kusus (spesial mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memiliki kreteria antara lain :
a.    Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/ atau bunga yang belum melampoi 90 hari
b.    Kadang-kadang terjadi cerukan
c.    Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan
d.    Mutasi rekening aktif
e.    Di dukungan dengan pinjaman baru


3.    kurang lancer (substandard)
dikatakan kurang lancer apabila memenuhi criteria di antaranya:
a.    terdapat tunggakan pembayaran  angsuran pokok dan/atau bunga yang melebihi 90 hari
b.    sering terjadi cerukan
c.    terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan lebih dari 90 hari
d.    frekuensi mutasi rekening relative rendah
e.    terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
f.     dokumen pinjaman yang lemah
4.    diragukan (doubtful)
dikatakan diragukan apabila memenuhi criteria di antara :
a.    terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/ atau bungan yang telah melampoi 180 hari
b.    terjadi cerukan yang sifatnya permanen
c.    terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari
d.    terjadi kapitalisasi bunga
e.    dokumen hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5.    Macet (loss)
a.    Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok  dan/atau  bunga yang telah melampoi 270 hari
b.    Kerugian operasional di tutup dengan pinjaman baru
c.    Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat  di cairkan pada nilai yang wajar.

Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Service)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan usaha bank yang ke tiga, tujuannya adalah untuk mendukung dan memperlancar  kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini di sebut dengan feebased.
Perolehan keuntungan  dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil namun mengandung  suatu kepastian, hal ini di sebabkan resiko  terhadap jasa-jasa bank ini  lebih kecil jika di banding dengan kredit. Adapun keuntungan yang di peroleh dari jasa-jasa  bank ini antara lain :
1.    Biaya administrasi
2.    Biaya kirim
3.    Biaya tagih
4.    Biaya provisi dan komisi
5.    Biaya sewa
6.    Biaya iuran
7.    Biaya lainnya

Biaya administrasi  dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan dministrasi  khusus. Contoh biaya administrasi adalah  biaya administrasi  kredit dan biaya administrasi lainnya. Biaya kirim diperoleh dari  jasa pengiriman uang (transfer) baik jasa transfer dalam negeri  maupun trasfer ke luar negeri, biaya tagih merupakan  jasa yang dikenakan untuk menagihkan  dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar  kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan  dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya komisi dan provisi biasanya di bedakan kepada  jasa kredit dan jasa transfer  serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan.selanjutnya jasa sewa  dikenakan  kepada nasabah yang  menggunakan jasa safe deposit box. Berikut ini akan di jelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat di katakana lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini .
1.    Kiriman uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, loar kota, atau keluar negeri. Sarana yang di gunakan misalnya surat, telex telepon, facsimile, on line computer, dan sebagainya.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan  memberikan beberapa keuntungan kepada nasabah, keuntungan yang di peroleh masing-masing pihak antara lain :
a.    Bagi nasabah akan mendapat
1.    Pengiriman uang lebih cepat
2.    Aman sampai tujuan
3.    Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan  rekening
4.    Prosedur murah dan mudah
b.    Bagi bank akan memperoleh
1.    Biaya kirim
2.    Biaya provisi dan komisi
3.    Pelayanan kepada nasabah

2.    Kliring (clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga  kliring (penagih warkat seperti  cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring  adalah bank yang telah memperoleh izin dari bank Indonesia.
3.    Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita  memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank kota Bandung. Maka cek tersebut dapat kita cairkan di Jakarta  melalui jasa inkaso. Dalam hal inilah bank yang di Jakarta menagih haknya  bank di bandung  dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu juga apabila cek atau bilyet  giro yang kita peroleh  di terbitkan oleh bank di luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat di inkasokan atau di tagihkan adalah   warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri  seperti :
a.    Cek
b.    Bilyet Giro
c.    Wesel
d.    Kuitansi
e.    Surat Askep
f.     Deviden
g.    Kupon
h.    Money  Order
i.      Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat  berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu. Proses penyelesaian  inkaso yang dilakukan  oleh bank di bagi kedalam dua bagian antara lain :

a)    Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
b)    Inkaso yang tidak berdokumen, surat yang diinkasokan  tidak diwakili dokumen yang mewakili  surat/barang tersebut.
Penyelesaian inkaso keluar negeri  merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri.jika tidak mempunyai cabang  di luar negeri  maka inkaso  keluar  dapat dilakukan oleh bank koresponden. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan  haruslah  bersatu dengan bank devisa.

4.           Safe Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang di berikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak  kunci, dimana satu di pegang  bank dan satu lagi di pegang  oleh nasabahnya.
Keuntungan  bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a)    Menjamin kerahasian  barang-barang yang disimpan, karena pihak-pihak bank tidak tidak perlu tau SDB  selama tidak  melanggar  aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b)    Keamanan dokumen  juga terjamin, hal ini disebabkan :
1)    Peralatan keamanan canggih
2)    SDB terbuat dari baja tahan api
3)    Terdapat buah anak kunci dimana SDB hanya dapat di buka dengan kedua kunci tersebut  yang masing-masing di pegang oleh bank dan nasabah
4)    Tidak bisa di buka oleh salah satu pihak, baik nasabah maupun bank
Disamping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang di kenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu :
a)    Biaya sewa yang besarnya tergantung  ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa biasanya di bayarkan pertahun
b)    Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang di pegang oleh nasbah hilang dan box harus di bongkar. Akan tetapi jika tidak masalah, maka  apabila SDB tidak dapat di perpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali

5.    Bank Card
Bank card merupakan kartu plastic yang di keluarkan oleh bank  yang di berikan  kepada nasabahnya untuk dapat di pergunakan  sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. Seperti supermarket pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya.

6.    Bank Notes
Merupakan uang kartal  asing yang di keluarkan dan  di terbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes terkenal juga dengan istilah  devisa tunai yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat  di perjual belikan, hal ini tergantung dari pada pengaturan di negara devisa asal bank notes.
Sedangkan yang di maksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yng dapat diterima pembayaranya dan dapat diperjual belikan dan di perdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu. Dalam transaksi jual beli notes, bank mengelompokkan bank notes kedalam dua klasifikasi. Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya menyukai bank notes yang nilainya kuat pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut:
a)  Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b)  Nilai tukar terkendali
c)   Frekuensi penjualan sering terjadi
d)  Dan pertimbangan lainya
Sedangkan kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokan ini tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam peraktiknya bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oelh beberapa alasanya diantaranya:
a)    Kondisi bank notes cacat/rusak
b)    Tergolong dalam valuta lemah
c)    Tidak memiliki persediaan
d)    Diragukan keabsahanya
Penjualan bank notes juga dilakukan antarbank dan juga diperjualbelikan di travel,authorized money changer (pedagang valunta asing), dan tempat lainya. Contoh bank notes yang tergolong kuat antara lain:

Kuat
Lemah
a)    USD/united State Dollar (Amerika)
b)    SGP/Singapore dollar (Singapura)
c)    GBP/Great Britain Poundstarling (Inggris)
d)    AUD/Australian Dollar (Australia)
e)    DEM/Deutsche Mark (Jerman)
f)     JPY/Japanese yen (Jepang)
g)    HKD/Hongk Dollar (Hongkong)

a.    ITL/Italia Lira (Italia)
b.    NLG/Netherlans Guilder (Belanda)
c.    FRF/French (Perancis)
d.    Canadian Dolar (Canada)
e.    NZD/New Zealands Dolar (Selandia Baru)
f.     MYR/Malasian Ringgit (Malasia)
g.     THB/Thai Baht (Thaailan)


Dalam transaksi jual beli notes bank menggunakan kurs.
Kurs yang keluarkan oleh bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini digunakan untuk transaksi jual bel dan beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut. Berikut ini beberapa pengertian :
Valuta                    :Mata uang
Kurs                       :nilai valuta asing
Konversi                : penyesuaian
Kurs Konversi      :Penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

Dalam transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs jual (selling rate) dan kurs beli (buying rate). Penggunaan kurs jual dan kurs beli  dalam transaksi bank  notes adalah sebagai berikut :
a.    Kurs jual pada saat bank  menjual, artinya dalam hal ini  nasabah membeli
b.    Kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam hal ini  nasabah menjual

7.    Travellers Cheque
Travellers cheque  di kenal dengan cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya di gunakan  oleh mereka yang hendak  bepergian atau sering di bawa oleh turis. Penggunaan travellers cheque dapat di belanjakan di berbagai tempat terutama di bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan  pengikatan dan perjanjian. Selain itu travellers cheque dapat di gunakan di berbagai bank.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers cheque  terutama bagi mereka  yang suka bepergian/berwisata antara lain sebagai berikut :

a.    Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat di belanjakan atu di uangkan di berbagai tempat.
b.    Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat di ganti
c.    Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d.    Dapat di jadikan  cedera mata atau hadiah buat teman, kolega, atau nasabah
e.    Biasanya untuk pembelian travellers cheque tidak di kenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung pada bank yang menerbitkannya.
8.    Letter of Credit (LC)
L/C merupakan salah satu jasa bank yang di berikan kepada masyarakat  untuk memperlancar  arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan L/C adalah  untuk menampung dan menyelesaikan  kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
Pengertian secara umum L/C  merupakan suatu penyertaan  dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar  sejumlah uang tertentu  untuk kepentingan pihak ke tiga (penerima L/C atau  eksportir). L/C sering disebut  juga dengan kredit  berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importer  dilakukan oleh nasabah melalui bank yang disebut opening bank  atau issuing bank  sedangkan bank eksportir  merupakan bank pembayar  terhadap barang yang di perdagangkan. Dalam hal ini exsportir berhubungan  dengan bank pembayar atau disebut advising bank.
Penyelesaian transaksi antara exsportir dengan importer  sangat tergantung dari jenis  L/C nya. Adapun jenis-jenis L/C sebagai berikut :
a.    Revocable L/C
b.    Irrevocable L/C
c.    Sight L/C
d.    Usance L/C
e.    Restricted L/C
f.     Unrestricted L/C
g.    Red clause L/C
h.    Trasrable L/C
i.      Revolving L/C
j.      Dan lain-lain
Di samping jenis-jenis L/C maka factor-faktor lain yang mempunyai andil  dalam proses penyelesaian L/C  adalah dokumen-dokumen yang  di butuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang di butuhkan meliputi :
a)    Bill of Lading (B/L) atau konosemen
B/F mempunyai fungsi sebagai :
1)    Bukti tanda pengiriman
2)    Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
3)    Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b)    Draft (wesel)
c)    Faktur (invoice)
d)    Asuransi
e)    Daftar pengepakan (packing list)
f)     Certificate of inspection
g)    Certificate of inspection
h)   Dan lain-lain

c.    Bang BPR
Untuk  mewujudkan tugas pokok tersebut, BPR dapat  melakukan usaha sebagai berikut :
1)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam  bentuk simpan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau  bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2)    Memberikan kredit
3)    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip  bagi hasil sesuai  dengan ketentuan yang di tetapkan  dalam peraturan pemerintah.
4)    Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha yang di larang bagi BPR adalah sebagai berikut :
1)    Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam Lalu Lintas  Pembayaran (LLP)
2)    Melakukan kegiatan dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money chenger)
3)    Melakukan penyertaan modal
4)    Melakukan usaha perasuransian
5)    Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha  sebagai mana dimaksud di atas
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan  bank umum,  hanya yang menjadi beda adalah jumlah jasa bank  yang di lakukan BPR jauh lebih sempit. BPR di batasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak bisa berbuat seleluasa  bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR  juga di kaitkan dengan pendirian misi BPR itu sendiri.

Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
a)    Menghimpun dana hanya dalam bentuk
1.    Simpanan tabungan
2.    Simpanan deposito
b)    Menyalurkan dana dalam bentuk
1.    Kredit investasi
2.    Kredit modal kerja
3.     Kredit perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki  oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan oleh BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)    Menerima simpanan deposito
b)    Mengikuti kliring
c)    Melakukan kegiatan  valuta asing
d)    Melakukan kegiatan  perasuransian

d.    Bank Campuran
Bank-bank asing dan bank capuran yang bergerak di indonesia adalah jelas  bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatan dengan bank umum  milik indonesia adalah mereka lebih di khususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran  di indonesia adalah :
a)    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran  juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito, namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk apapun.
b)    Dalam hal  pemberian kredit  yang di berikan lebih  di arahkan ke bidang-bidang  tertentu saja seperti bidang :
1.    Perdagangan internasional
2.    Bidang industri dan produksi
3.    Penanaman modal asing/ campuran
4.    Kredit yang tidak dapat di penuhi oleh bank swasta nasional
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan bank umum campuran dan asing sebagaimna layaknya  bank umum yang ada di indonesia.

1 comments:

  1. Halo, saya Mrs Joyce, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: joycemeyerloanfirm@gmail.com

    ReplyDelete