Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis, bank juga melakukan berbagai
kegiatan seperti yang telah di jelaskan sebelumnya. Kegiatan perbankan yang
paling pokok adalah membeli uang dengan
cara menghimpun dana dari masyarakat
luas kemudian menjual uang yang berhasil
di himpun dengan cara kembali
menyalurkan kepada masyarakat melalui
pemberian pinjaman atau kredit.
Dari
kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari
selisih harga beli (harga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Dalam
praktiknya kegiatan bank di bedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap
jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya,
misalnya dilihat dari fungsi bank, yaitu antara bank umum dan bank
perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas
atau kegiatan yang berbeda.
a.
Bank sentral (bank Indonesia)
Dalam rangka mencapai tujuannya, bank indonesia mempunyai
tugas sebagaimana di cantumkan dalam
pasal 8 UU No.23 Tahun 1999. Tugas tersebut
terbagi kedalam tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas bank
indonesia yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Bank Indonesia berwenang untuk
menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang di tetapkannya, serta
melakukan pengendalian moneter dengan
mempergunakan berbagai cara, antara lain :
a.
Oprasi pasar terbuka di pasar uang
Kebijakan pasar terbuka dilakukan
dengan cara menjual atau membeli
surat-surat berharga oleh Bank Indonesia
dengan memperhatikan jumlah uang yang beredar (JUB)
1)
Jika JUB dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan terjadi inflasi,
Bank Indonesia menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga
tinggi sehingga merangsang masyarakat untuk membeli.
2)
Jika JUB di anggap kurang, Bank Indonesia mengurangi tingkat suku bunga SBI.
3)
Jika JUB dianggap terlalu banyak, Bank Indonesia mengurangi atu tidak
membeli surat berharga pasar uang (SBPU)jika JUB dianggap kurang, Bank
Indonesia membeli SBPU sehingga JUB bertambah banyak dan harga
barang-barang menjadi turun.
b. Penetapan tingkat
diskonto
Kebijakan diskonto dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan tinggkat suku bunga deposito berjangka
1) Jika JUB dianggap terlalu banyak (inflasi) maka suku
bunga SBI di naikkan, akibatnya suku bunga depositi berjangka naik dan JUB akan
turun.
2) Jika JUB dianggap kurang, suku bunga SBI diturunkan
supaya tingkat suku bunga deposito berjangka turun dan diharapkan masyarakat
mencairkan depositonya kembali.
c. Penetapan cadangan wajib minimum
Dalam surat keputusan diraksi bank indonesia no. 31/146/KEP/DIR pasal 1 dikatakan bahwa Bank umum wajib
menyediakan modal minimum sebesar 4% dari aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). ATMR merupakan penjumlahan aktiva neraca dan aktiva administrasi.
d. Pengaturan kredit pembiayaan
Pengaturan kredit atau pembelanjaan perlu karena pemberian kredit yang
melebihi batas kewajaran kepada peminjam merupakan salah satu penyebab
utama kegagalan Bnak. Dengan demikian
bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan cara menghindari
konsentrasi pemberian kredit dan penyebaran kredit.
Ø Peran Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort
Bak Indonesia
mempunyai fungsi membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank
karena adanya miss-match yang disebabkan resiko kredit atau resiko berdasarkan
prinsip syariah, resiko menejmen, atau resiko pasar.
Ø Kebijakan nilai tukar
Kewenangan bank
Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar antara lain dapat berupa :
a) Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam
sistem nilai tukar tetap
b) Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang
(floating rate)
c) Penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi
dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali (managet floating rate)
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bang
Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
a) Pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi,Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring domestik dan lintas
negara.
b) Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Sesuan dengan UUD
1945, Bnak Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan
memusnahkan uang dari peredaran. BI juga berwenang menetapkan macam, harga,
ciri uang yang akan di keluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tunggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensinga Bank
Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah cukup dan
dengan kualitas memadahi.
3. Tugas mengatur dan mengawasi bank
Pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999
menyatakan bahwa salah satu tugas Bnak Indonesia adalah pengaturan dan
pengawasan Bank.
Berkaitan dengan
kewenangan, Bank Indonesia dapat :
a.
Memberikan dan mencabut izin usaha Bank
b.
Memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank
c.
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
d.
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu
b. Bank Umum
Bank umum atau yang lebih di kenal dengan istilah Bank,
komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di indonesia. Menurut status
benk umum di bagi menjadi dua jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non
devisa. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti rapat melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri.Sedangkan bank umum non
devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar
negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (Funding)
Dana untuk membiayai kegiatan orasi perbankan di peroleh dari berbagai
sumber, selain itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula di peroleh dari
modal sendiri, yaitu dengan : mengeluarkan atu menjual saham. Adapun
sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal sendiri adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.apabila
saham yang terdapat didalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan
dana masih perlu, maka pencairannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada
pemegang saham lama .akan tetapi jika tujuan untuk melakukan ekspansi ,maka
perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dipasar modal. Dilain itu pihak
perbankan dapat menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan .
Secara garis
besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
a)
setoran modal dari pemegang saham .
b)
cadang-cadang bank, maksudnya adalah cabang-cabang laba pada tahun lalu dibagi kepada para pemegang sahamnya.cadangan
ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang
c)
laba bank yang balum dibagi,merupaakan laba yang memang belum dibagikan
pada tahun bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu .
2. dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank
dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari
sumber dana ini.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan
berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis
dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan
tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya
suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan,kemudahan,atau
keamanan uangnya atau kesemuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang
dalam bentuk giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran,terutama
bagi mereka yang bergelut di bidang bisnis dan biasanya pemegang rekening giro
tidak meperhatikan masalah besar kecilnya bunga yang akan diterima.sedangkan
bagi mereka yang menyimpan uangnya rekening tabungan di samping kemudahan untuk
mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika
dibandingkan dengan rekening giro.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis
,Yaitu:
a)
Simpan Giro (Demand Deposit)
simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penariknya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro
akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
bergantung dengan bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh
para usahawan,baik untuk perorangan maupun perusahaannya. bagi bank jasa giro
merupakan dana yang paling murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah lebih
rendah daripada jenis simpanan lainnya.
b)
Simpanan Tabungan
merupakan simpanan pada bank yang penariknya sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank.penarikan tabungan dilakukan dengan menggunakan buku
tabungan,slip penarikan kuitansi, atau kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM).kepada
pemegang rekening tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.sama halnya
seperti rekening giro.
c)
Simpanan Deposito
Deposito
merupakan simpanan yang memilikijangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Dalam praktiknya deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
3. dana yang bersumber dari lembaga keuangan lainnya
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
a) Kredit likuditas dari bank Indonesia
Merupakan kredit
yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberi kepada pembiayaan
sektor-sektor tertentu.
b) Pinjam antar bank
c) Pinjam dari bank-bank luar negeri
d) Surat berharga pasar uang
Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih
dikenal dengan nama kredit.
Besar kecilnya
bunga kredit akan mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Adapun
unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah
sebagai berikut:
1) Kepercayaan
2) Kesepakatan
3) Jangka waktu
4) Resiko
5) Balas jasa
Tujuan pemberian kredit tidak akan terlepas dari misi bank tersebut
didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1)
Mencari keuntungan
2)
Membantu nasabah
3)
Membantu Pemerintah
Keuntungan
pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a.
Penerimaan pajak,dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
b.
Membuka kesempatan kerja,dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru
atau peluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot
tenaga kerja yang masih menganggur.
c.
Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwasemakin besar kredit
yang di salurkan akan dapt meningkatkan jumlah barang dan jasa yang berada di
masyarakat.
d.
Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya di
impor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas
kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
e.
Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang di biayai untuk
keperluan exspor.
Kemudian di samping tujuan di atas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi
sebagai berikut :
1)
Untuk meningkatkan daya guna uang
2)
Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
3)
Untuk meningkatkan daya guna barang
4)
Meningkatkan peredaran barang
5)
Sebagai alat stabilitas ekonomi
6)
Untuk meningkatkan kegairahan usaha
7)
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
8)
Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain
sebagai berikut :
1) Dilihat dari segi kegunaannya
a. Kredit investasi
b. Kredit modal kerja
2) Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit produktif
b. Kredit konsumtif
c. Kredit perdagangan
3) Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
b. Kredit jangka menengah
c. Kredit jangka panjang
4) Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
b. Kredit tanpa jaminan
5) Dilihat dari sektor usaha
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayayai untuk
sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa
jangka pendek atau jangka panjang.
b. Kredit pertenakan, dalam hal ini untuk jangka pendek
misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya pertenakan sapi atau
kambing.
c. Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri
kecil, menengah, atau besar
d. Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya
biasanya dalam jangka panjang
e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk
membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk
para mahasiswa.
f. Kredit profesi, diberikan kepada para profesional seperti
dosen, dokter, atau pengacara
g. Kredit perumahan yaitu kredit untuk membiayai pembangunan
atau pembelian perumahan
h. An sektor – sektor lainnya.
Adapun penjelasan untuk analisi 5 C kredit adalah sebagai
berikut :
1. Charakter
2. Capacity
3. Capital
4. Colleteral
5. Condition
Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7 P
adalah sebagai berikut :
1. Personality
2. Party
3. Perpose
4. Prospect
5. Payment
6. Profitability
7. Protection
Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit
perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas
kredit menurut kententuan sebagai berikut :
1. Lancar (Pas)
Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila :
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif
c. Bagian dari kredit yang di jamin dengan angsuran tunai
(cash collateral)
2. Dalam perhatian kusus (spesial mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memiliki kreteria antara lain :
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/ atau
bunga yang belum melampoi 90 hari
b. Kadang-kadang terjadi cerukan
c. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di
perjanjikan
d. Mutasi rekening aktif
e. Di
dukungan dengan pinjaman baru
3. kurang
lancer (substandard)
dikatakan kurang lancer apabila memenuhi
criteria di antaranya:
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok
dan/atau bunga yang melebihi 90 hari
b. sering
terjadi cerukan
c. terjadi
pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan lebih dari 90 hari
d. frekuensi
mutasi rekening relative rendah
e. terdapat
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
f. dokumen
pinjaman yang lemah
4. diragukan
(doubtful)
dikatakan diragukan apabila memenuhi criteria
di antara :
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/ atau bungan yang telah melampoi 180
hari
b. terjadi
cerukan yang sifatnya permanen
c. terjadi
wanprestasi lebih dari 180 hari
d. terjadi kapitalisasi bunga
e. dokumen hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit
maupun pengikatan jaminan.
5. Macet (loss)
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau
bunga yang telah melampoi 270 hari
b. Kerugian operasional di tutup dengan pinjaman baru
c. Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak
dapat di cairkan pada nilai yang wajar.
Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Service)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan usaha bank yang ke tiga, tujuannya adalah
untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan
dana.Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini di sebut dengan feebased.
Perolehan keuntungan dari jasa-jasa
bank ini walaupun relatif kecil namun mengandung suatu kepastian, hal ini di sebabkan
resiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika di banding dengan kredit.
Adapun keuntungan yang di peroleh dari jasa-jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk
jasa-jasa yang memerlukan dministrasi
khusus. Contoh biaya administrasi adalah
biaya administrasi kredit dan
biaya administrasi lainnya. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer) baik jasa
transfer dalam negeri maupun trasfer ke
luar negeri, biaya tagih merupakan jasa
yang dikenakan untuk menagihkan
dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen
dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk
tagihan dokumen dalam negeri maupun luar
negeri.
Biaya komisi dan provisi biasanya di bedakan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap
suatu fasilitas perbankan.selanjutnya jasa sewa dikenakan
kepada nasabah yang menggunakan
jasa safe deposit box. Berikut ini akan di jelaskan jenis-jenis jasa bank yang
dapat di katakana lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini .
1.
Kiriman uang (Transfer)
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, loar kota, atau keluar negeri.
Sarana yang di gunakan misalnya surat, telex telepon, facsimile, on line
computer, dan sebagainya.
Pengiriman uang atau
transfer lewat bank akan memberikan
beberapa keuntungan kepada nasabah, keuntungan yang di peroleh masing-masing
pihak antara lain :
a.
Bagi nasabah akan mendapat
1.
Pengiriman uang lebih cepat
2.
Aman sampai tujuan
3.
Pengiriman dapat dilakukan lewat
telepon melalui pembebanan rekening
4.
Prosedur murah dan mudah
b.
Bagi bank akan memperoleh
1.
Biaya kirim
2.
Biaya provisi dan komisi
3.
Pelayanan kepada nasabah
2.
Kliring (clearing)
Kliring merupakan
jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling menyerahkan
warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring (penagih warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota).
Peserta kliring adalah bank yang telah
memperoleh izin dari bank Indonesia.
3.
Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa
bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh
selembar cek yang diterbitkan oleh bank kota Bandung. Maka cek tersebut dapat
kita cairkan di Jakarta melalui jasa
inkaso. Dalam hal inilah bank yang di Jakarta menagih haknya bank di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso
dalam negeri. Begitu juga apabila cek atau bilyet giro yang kita peroleh di terbitkan oleh bank di luar negeri. Adapun
warkat-warkat yang dapat di inkasokan atau di tagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota
atau luar negeri seperti :
a.
Cek
b.
Bilyet Giro
c.
Wesel
d.
Kuitansi
e.
Surat Askep
f.
Deviden
g.
Kupon
h.
Money
Order
i.
Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan
warkat berkisar antara 1 minggu sampai 4
minggu. Proses penyelesaian inkaso yang
dilakukan oleh bank di bagi kedalam dua
bagian antara lain :
a)
Inkaso berdokumen, dimana surat-surat
yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
b)
Inkaso yang tidak berdokumen, surat
yang diinkasokan tidak diwakili dokumen
yang mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian inkaso
keluar negeri merupakan penagihan warkat
keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat
dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri.jika tidak mempunyai
cabang di luar negeri maka inkaso
keluar dapat dilakukan oleh bank
koresponden. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah
bersatu dengan bank devisa.
4.
Safe Deposit Box
Safe
deposit box (SDB)
merupakan jasa-jasa bank yang di berikan kepada para nasabahnya. Jasa ini
dikenal juga dengan nama safe loket.pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah
anak kunci, dimana satu di pegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabahnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada
masyarakat adalah sebagai berikut :
a)
Menjamin kerahasian barang-barang yang disimpan, karena
pihak-pihak bank tidak tidak perlu tau SDB
selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b)
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
1)
Peralatan keamanan canggih
2)
SDB terbuat dari baja tahan api
3)
Terdapat buah anak kunci dimana SDB
hanya dapat di buka dengan kedua kunci tersebut
yang masing-masing di pegang oleh bank dan nasabah
4)
Tidak bisa di buka oleh salah satu
pihak, baik nasabah maupun bank
Disamping
memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam
biaya. Adapun biaya yang di kenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua
macam yaitu :
a)
Biaya sewa yang besarnya
tergantung ukuran box yang diinginkan
serta jangka waktu sewa. Biaya sewa biasanya di bayarkan pertahun
b)
Setoran jaminan, merupakan biaya
pengganti, apabila kunci yang di pegang oleh nasbah hilang dan box harus di
bongkar. Akan tetapi jika tidak masalah, maka
apabila SDB tidak dapat di perpanjang setoran jaminan dapat di ambil
kembali
5.
Bank Card
Bank card merupakan
kartu plastic yang di keluarkan oleh bank yang di berikan kepada nasabahnya untuk dapat di
pergunakan sebagai alat pembayaran di
tempat-tempat tertentu. Seperti supermarket pasar swalayan, hotel, restoran,
tempat hiburan dan tempat lainnya.
6.
Bank Notes
Merupakan uang
kartal asing yang di keluarkan dan di terbitkan oleh bank di luar negeri. Bank
notes terkenal juga dengan istilah
devisa tunai yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua
bank notes dapat di perjual belikan, hal
ini tergantung dari pada pengaturan di negara devisa asal bank notes.
Sedangkan yang di
maksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yng dapat
diterima pembayaranya dan dapat diperjual belikan dan di perdagangkan kembali
sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu. Dalam transaksi jual beli
notes, bank mengelompokkan bank notes kedalam dua klasifikasi. Yaitu bank notes
yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya menyukai bank notes yang
nilainya kuat pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai
berikut:
a)
Bank notes tersebut mudah
diperjualbelikan
b)
Nilai tukar terkendali
c)
Frekuensi penjualan sering terjadi
d)
Dan pertimbangan lainya
Sedangkan kelompok
bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokan
ini tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam peraktiknya bank tidak selalu
menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oelh beberapa
alasanya diantaranya:
a)
Kondisi bank notes cacat/rusak
b)
Tergolong dalam valuta lemah
c)
Tidak memiliki persediaan
d)
Diragukan keabsahanya
Penjualan bank notes
juga dilakukan antarbank dan juga diperjualbelikan di travel,authorized money
changer (pedagang valunta asing), dan tempat lainya. Contoh bank notes yang
tergolong kuat antara lain:
Kuat
|
Lemah
|
a)
USD/united State Dollar (Amerika)
b)
SGP/Singapore dollar (Singapura)
c)
GBP/Great Britain Poundstarling
(Inggris)
d)
AUD/Australian Dollar (Australia)
e)
DEM/Deutsche Mark (Jerman)
f)
JPY/Japanese yen (Jepang)
g)
HKD/Hongk Dollar (Hongkong)
|
a.
ITL/Italia Lira (Italia)
b.
NLG/Netherlans Guilder (Belanda)
c.
FRF/French (Perancis)
d.
Canadian Dolar (Canada)
e.
NZD/New Zealands Dolar (Selandia
Baru)
f.
MYR/Malasian Ringgit (Malasia)
g.
THB/Thai Baht (Thaailan)
|
Dalam
transaksi jual beli notes bank menggunakan kurs.
Kurs yang keluarkan
oleh bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing
tersebut. Kurs ini digunakan untuk transaksi jual bel dan beli ditambah dengan
keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut. Berikut ini beberapa pengertian
:
Valuta :Mata
uang
Kurs :nilai valuta asing
Konversi : penyesuaian
Kurs Konversi :Penyesuaian nilai valuta asing terhadap
rupiah
Dalam transaksi jual
beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs jual (selling rate) dan kurs beli (buying rate). Penggunaan kurs jual dan
kurs beli dalam transaksi bank notes adalah sebagai berikut :
a.
Kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli
b.
Kurs beli pada saat bank membeli
artinya dalam hal ini nasabah menjual
7.
Travellers Cheque
Travellers cheque di kenal dengan cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya di gunakan oleh
mereka yang hendak bepergian atau sering
di bawa oleh turis. Penggunaan travellers cheque dapat di belanjakan di
berbagai tempat terutama di bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut
melakukan pengikatan dan perjanjian.
Selain itu travellers cheque dapat di gunakan di berbagai bank.
Keuntungan serta
manfaat penggunaan travelers cheque
terutama bagi mereka yang suka
bepergian/berwisata antara lain sebagai berikut :
a.
Memberikan kemudahan berbelanja,
karena travellers cheque dapat di belanjakan atu di uangkan di berbagai tempat.
b.
Mengurangi resiko kehilangan uang
karena setiap travellers cheque yang hilang dapat di ganti
c.
Memberikan rasa percaya diri, karena
si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d.
Dapat di jadikan cedera mata atau hadiah buat teman, kolega,
atau nasabah
e.
Biasanya untuk pembelian travellers
cheque tidak di kenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal
ini sangat tergantung pada bank yang menerbitkannya.
8.
Letter of Credit (LC)
L/C merupakan salah
satu jasa bank yang di berikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang
dalam negeri (antar pulau). Kegunaan L/C adalah
untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual
(eksportir) dalam transaksi dagangnya.
Pengertian secara
umum L/C merupakan suatu penyertaan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importer) untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga (penerima L/C atau
eksportir). L/C sering disebut
juga dengan kredit berdokumen
atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh
importer dilakukan oleh nasabah melalui
bank yang disebut opening bank atau
issuing bank sedangkan bank
eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang di perdagangkan. Dalam
hal ini exsportir berhubungan dengan
bank pembayar atau disebut advising bank.
Penyelesaian
transaksi antara exsportir dengan importer
sangat tergantung dari jenis L/C
nya. Adapun jenis-jenis L/C sebagai berikut :
a.
Revocable L/C
b.
Irrevocable L/C
c.
Sight L/C
d.
Usance L/C
e.
Restricted L/C
f.
Unrestricted L/C
g.
Red clause L/C
h.
Trasrable L/C
i.
Revolving L/C
j.
Dan lain-lain
Di samping jenis-jenis L/C maka factor-faktor
lain yang mempunyai andil dalam proses
penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen
yang di butuhkan. Dokumen-dokumen L/C
yang di butuhkan meliputi :
a)
Bill of Lading (B/L) atau konosemen
B/F mempunyai fungsi sebagai :
1)
Bukti tanda pengiriman
2)
Bukti kontrak pengangkutan dan
penyerahan barang
3)
Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan
barang
b)
Draft (wesel)
c)
Faktur (invoice)
d)
Asuransi
e)
Daftar pengepakan (packing list)
f)
Certificate of inspection
g)
Certificate of inspection
h)
Dan lain-lain
c. Bang BPR
Untuk mewujudkan tugas pokok
tersebut, BPR dapat melakukan usaha
sebagai berikut :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia
(SBI) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank
lain.
Sedangkan usaha
yang di larang bagi BPR adalah sebagai berikut :
1) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam
Lalu Lintas Pembayaran (LLP)
2) Melakukan kegiatan dalam valuta asing, kecuali melakukan
transaksi jual beli uang kertas asing (money chenger)
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagai mana dimaksud di atas
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum,
hanya yang menjadi beda adalah jumlah jasa bank yang di lakukan BPR jauh lebih sempit. BPR di
batasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak bisa berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan pendirian misi BPR itu
sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
a) Menghimpun dana hanya dalam bentuk
1. Simpanan tabungan
2. Simpanan deposito
b) Menyalurkan dana dalam bentuk
1. Kredit investasi
2. Kredit modal kerja
3. Kredit perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR,
maka ada beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan oleh BPR. Larangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Menerima simpanan deposito
b) Mengikuti kliring
c) Melakukan kegiatan
valuta asing
d) Melakukan kegiatan
perasuransian
d. Bank Campuran
Bank-bank asing dan bank capuran yang bergerak di indonesia adalah
jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan
bank campuran memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatan dengan bank umum milik
indonesia adalah mereka lebih di khususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di indonesia adalah :
a) Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan
deposito, namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk apapun.
b) Dalam hal
pemberian kredit yang di berikan
lebih di arahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti bidang :
1. Perdagangan internasional
2. Bidang industri dan produksi
3. Penanaman modal asing/ campuran
4. Kredit yang tidak dapat di penuhi oleh bank swasta
nasional
Sedangkan khusus
untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan bank umum campuran dan asing
sebagaimna layaknya bank umum yang ada
di indonesia.
Halo, saya Mrs Joyce, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: joycemeyerloanfirm@gmail.com
ReplyDelete