1. Badan hukum
Izin pendirian bank umum dan BPR
biasanya di berikan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh iizin usaha bank, persyaratan
yang wajib di penuhi menurut Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1. Susunan organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian di bidang perbankan
5. Kelayakan rencana kerja
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat di pilih jika ingin mendirikan bank sesuan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998. Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa salah satu dari alternatif di
bawah ini :
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Perseroan Daerah
Sedangkan bentuk badan hukum bank perkreditan rakyat sesuai dengan
undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat
berupa :
·
Perusahaan daerah
·
Koperasi
·
Perseroan terbatas
·
Atau bentuk lain yang di tetapkan
oleh pemerintah
2. Kerahasiaan bank
Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar
benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang
tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya.
Dengan kata lain, bank harus menjaga rahasia
tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan di
kenakan snksi.
Pelanggaran terhadap
berbagai aturan yang berlaku, termasuk
kerahasiaan bank maka akan di kenakan
sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
Namun, dalam kasus tertentu
kerahasiaan bank tidak berlaku
untuk nasabah, misalnya :
1. Untuk kepentingan perpajakan pimpinan bank indonesia atas permintaan meteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank
agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabahnya penyimpanan tertentu
kepada pejabat pajak.
2. Untuk penyelesaian piutang bank sudah di serahkan kepada badan urusan piutang negara/ panitia urusan
piutang negara. Pimpinan bank indonesia memberikan izin kepada pejabat badan
urusan piutang negara untuk memperoleh
keterangan dari bank mengenai
simpanan nasabah debitur.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
pimpinan bank indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim
untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdkwa
pada bank.
4. Dalam rangka tukar menukar informasi anatr bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya
kepada bank lain.
Pelanggaran tersebut di ancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10,000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar
rupiah)
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi
atau pegawai bank atau pihak terafiliasi
lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpanan
dan simpanannya di ancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp.
4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) .
Perbankan juga menyampaikan laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta penjelasannya secara berkala
dalam waktu dan bentuk yang telah di tetapkan dan telah pula di audit oleh
akuntan publik.
Selanjutnya apabila anggota dewan
komisaris,d ireksi atau pegawai bank
dengan sengaja :
1. Membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank.
2. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya
pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Mengubah, mengaburkan atau menyembunyikan, penghapusan atau menghilangkan
adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha , laporan transaksi atau rekening atau dengan
sengaja bank merubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak
catatan pembukuan di ancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)
0 comments:
Post a Comment