Monday, 8 September 2014

KERAHASIAAN BANK



1.    Badan hukum
Izin pendirian bank umum dan BPR  biasanya di berikan sesuai dengan  persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh iizin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :

1.    Susunan organisasi dan kepengurusan
2.    Permodalan
3.    Kepemilikan
4.    Keahlian di bidang perbankan
5.    Kelayakan rencana kerja

Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat di pilih jika  ingin mendirikan bank  sesuan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa salah satu dari alternatif di bawah ini :
·         Perseroan Terbatas (PT)
·         Koperasi
·         Perseroan Daerah
Sedangkan bentuk badan hukum bank perkreditan rakyat sesuai dengan undang-undang  nomor 7 tahun 1992 dapat berupa :
·         Perusahaan daerah
·         Koperasi
·         Perseroan terbatas
·         Atau bentuk lain  yang di tetapkan oleh pemerintah

2.    Kerahasiaan bank
Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan  dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus menjaga rahasia  tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila  melanggar kerahasiaan ini perbankan akan di kenakan snksi.
            Pelanggaran terhadap berbagai  aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank  maka akan di kenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Namun, dalam kasus tertentu  kerahasiaan bank  tidak berlaku untuk nasabah, misalnya :
1.    Untuk kepentingan perpajakan pimpinan bank indonesia  atas permintaan meteri  keuangan berwenang  mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan  dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabahnya penyimpanan tertentu kepada  pejabat pajak.
2.    Untuk penyelesaian piutang  bank sudah di serahkan kepada  badan urusan piutang negara/ panitia urusan piutang negara. Pimpinan bank indonesia memberikan izin kepada pejabat badan urusan piutang negara untuk memperoleh  keterangan dari bank mengenai  simpanan nasabah  debitur.
3.    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan bank indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdkwa pada bank.
4.    Dalam rangka tukar menukar informasi  anatr bank, direksi bank dapat  memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Pelanggaran tersebut di ancam dengan pidana  penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10,000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau  pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya di ancam  dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda  sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)  dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) .
Perbankan juga menyampaikan  laporan keuangan berupa neraca  dan laporan laba rugi serta  penjelasannya secara berkala dalam waktu dan bentuk yang telah di tetapkan dan telah pula di audit oleh akuntan publik.
Selanjutnya apabila anggota  dewan komisaris,d ireksi atau pegawai  bank dengan sengaja :
1.    Membuat atau menyebabkan  adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dokumen  atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
2.    Menghilangkan atau tidak memasukkan  atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan  dalam pembukuan atau laporan  kegiatan usaha, laporan transaksi atau  rekening suatu bank.
Mengubah, mengaburkan atau menyembunyikan, penghapusan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha , laporan transaksi atau rekening atau dengan sengaja bank merubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan  di ancam dengan pidana penjara  sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun  dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)  dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)

0 comments:

Post a Comment