Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD )
Kabupaten Kebumen didirikan pada tahun 1916 dengan nama “ZENDING HOSPITAL PANJURUNG” yang dikelola oleh Yayasan Kristen di
bawah naungan pemerintah Hindia Belanda. Karena Belanda menyerah kepada Jepang
pada tahun 1942, maka Zending Hospital
Panjurung menjadi milik pemerintah pendudukan Jepang sampai tahun 1945.
Sejak Indonesia merdeka yaitu pada tangal 17 Agustus 1945, Pemerintah Jepang
menyerahkan Zending Hospital Panjurung
pengelolaannya diserahkan kepada Republik Indonesia.
Pada tahun 1950 Zending Hospital Panjurung
pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Daerah Kabupeten Kebumen.
Pegawai-pegawai yang berasal dari Zending
Hospital Panjurung di alihkan statusnya, yang medis menjadi pegawai DepKes
sedangkan yang non medis atau tata usaha menjadi pegawai pemerintah Daerah
Kabupaten Kebumen. Dengan demikian Zending
Hospital Panjurung menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen sampai
sekarang. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen terletak dibagian selatan
kota kebumen, yaitu di jalan Rumah Sakit No.13, RT 01 RW 01, Panjer, Kebumen.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen menempati area seluas 26.942 m2 dengan
luas bangunan 6100 m2.
Batas-batas lokasi Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut :
Sebelah
Utara : Jalan RSU dan jalan
Kereta Api jurusan Jakarta -
Surabaya
Sebelah
Timur : Pemukiman Penduduk
Sebelah
Selatan : Sungai LUKULO
Sebelah
Barat : Pemukiman penduduk
dan Sungai LUKULO
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen merupakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat milik
pemerintah daerah yang berada di wilayah administrasi kabupaten Kebumen Sebagai
Rumah Sakit Rujukan. Sejak terbitnya surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik
Indonesia No.031/Birhup/1972 tentang rumah-rumah sakit pemerintah, maka Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen digolongkan dalam Rumah Sakit klasifikasi
tipe D. Selanjutnya dalam hal jenis pelayanan dan jenis pelayanan berkembang
cukup baik, maka klasifikasi D Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen pada
tahun 1983 telah ditingkatkan menjadi klasifikasi C sesuai dengan Surat
KEPMENKES R.I No.223/Menkes/SK/VI/1983. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah
No.54 tahun 2004 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen berubah menjadi
Badan Pengelolaan. Pada tahun 2008 Rumah Sakit Umum Daerah No.86 tahun 2008
yaitu tentang rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen dengan eselon III. Sedangkan tahun 2011 Rumah Sakit Umum Daerah berubah
menjadi Badan Layanan (BLUD) sesuai dengan peraturan Bupati Kebumen
No.445/656/KEP/2011) tanggal 14 Desember 2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
0 comments:
Post a Comment