Monday, 18 May 2015

Sejarah Singkat Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kebumen


Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kabupaten Kebumen didirikan pada tahun 1916 dengan nama “ZENDING HOSPITAL PANJURUNG” yang dikelola oleh Yayasan Kristen di bawah naungan pemerintah Hindia Belanda. Karena Belanda menyerah kepada Jepang pada tahun 1942, maka Zending Hospital Panjurung menjadi milik pemerintah pendudukan Jepang sampai tahun 1945. Sejak Indonesia merdeka yaitu pada tangal 17 Agustus 1945, Pemerintah Jepang menyerahkan Zending Hospital Panjurung pengelolaannya diserahkan kepada Republik Indonesia.
Pada tahun 1950 Zending Hospital Panjurung pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Daerah Kabupeten Kebumen. Pegawai-pegawai yang berasal dari Zending Hospital Panjurung di alihkan statusnya, yang medis menjadi pegawai DepKes sedangkan yang non medis atau tata usaha menjadi pegawai pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Dengan demikian Zending Hospital Panjurung menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen sampai sekarang. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen terletak dibagian selatan kota kebumen, yaitu di jalan Rumah Sakit No.13, RT 01 RW 01, Panjer, Kebumen. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen menempati area seluas 26.942 m2 dengan luas bangunan 6100 m2.
Batas-batas lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara              : Jalan RSU dan jalan Kereta Api jurusan Jakarta -
  Surabaya
Sebelah Timur             : Pemukiman Penduduk
Sebelah Selatan           : Sungai LUKULO
Sebelah Barat              : Pemukiman penduduk dan Sungai LUKULO
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen merupakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah daerah yang berada di wilayah administrasi kabupaten Kebumen Sebagai Rumah Sakit Rujukan. Sejak terbitnya surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.031/Birhup/1972 tentang rumah-rumah sakit pemerintah, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen digolongkan dalam Rumah Sakit klasifikasi tipe D. Selanjutnya dalam hal jenis pelayanan dan jenis pelayanan berkembang cukup baik, maka klasifikasi D Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen pada tahun 1983 telah ditingkatkan menjadi klasifikasi C sesuai dengan Surat KEPMENKES R.I No.223/Menkes/SK/VI/1983. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah No.54 tahun 2004 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen berubah menjadi Badan Pengelolaan. Pada tahun 2008 Rumah Sakit Umum Daerah No.86 tahun 2008 yaitu tentang rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen dengan eselon III. Sedangkan tahun 2011 Rumah Sakit Umum Daerah berubah menjadi Badan Layanan (BLUD) sesuai dengan peraturan Bupati Kebumen No.445/656/KEP/2011) tanggal 14 Desember 2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

0 comments:

Post a Comment