BAB
I
pendahuluan
1.1 THAHARAH
1.1.1
Arti dan Kedudukan Thaharah
Thaharah menurut bahasa arab berarti
bersih-kebersihan atau membersihkan diri dari segala kotoran. Menurut istilah
syara’ (ahli fiqih). Suci atau membersihkan diri dari hadas serta suci atau
membersihkan diri, pakaian dan tempat dari najis.
Thaharah ada 2 jenis / pengertian :
1.
Thaharah hassiyah atau
thaharah lahir ialah thaharah yang dapat dirasakan dan dilihat dengan panca
indera.
2.
Thaharah maknawiyah atau
thaharah batin ialah thaharah yang tidak dapat dirasa dan dilihat dengan panca
indra
Kesucian (thaharah) merupakan hal yang
amat penting dan mendasar dalam hukum Islam, sebab pada hakikatnya kesucian
lahir dan batin adalah prasyarat bagi seorang muslim dalam melaksanakan seluruh
amal ibadahnya Allah SWT.
Beberapa dalil yang mewajibkan thaharah
adalah sebagai berikut :
اِنَّ
اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan dia mencintai orang-orang yang
suci bersih. (Q.S Al-Baqarah : 222)
1.1.2
Alat Thaharah
Alat utama untuk membersihkan hadis dan
najis ialah air menurut hukumnya air terdiri dari empat macam.
a.
Air mutlak, yaitu air suci
dan menyucikan, artinya dapat dipakai bersuci, yakni air yang turun dari langit
atau keluar dari bumi, seperti air hujan, air laut, air danau, air sungai, air
kolam (empang), air sumur, air es (yang telah mencair), air embun.
Firman Allah Swt (Q.S Al-Anfal : 11)
إِذْ
يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ
مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ
عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ
“Diturunkan-Nya untukmu air dari langit
supaya kamu bersuci dengannya”
Semua jenis air tersebut diatas tetap suci
dan menyucikan kendatipun telah berubah sifatnya (warna, rasa dan baunya) dalam
arti bahwa perubahan itu terjadi karena.
1)
Keadaan dasarnya misalnya,
air mengalir atau tergenang dibatu belerang.
2)
Lamanya tergenang, seperti
air kolam
3)
Adanya binatang air,
tumbuh-tumbuhan atau kejatuhan daun-daunan.
b.
Air makruh yaitu air suci
tapi makruh digunakan utnuk menyucikan badan seperti air yang terjemur dipanas
matahari didalam bejana atau wadah berkarat.
c.
Air suci tapi tidak
menyucikan, maksudnya, sifat zat airnya sendiri suci tetapi tidak sah dipakai
untuk menyucikan sesuatu.
1)
Air yang telah tercampur
dengan zat suci lain.
2)
Air yang kurang dari 2
kullah
3)
Air buah-buahan/ pepohohan.
d.
Air benajis (mutanajis)
yaitu air bercampur atau terkena najis.
Ada
2 kategori.:
1)
Air yang berubah salah satu
sifatnya karena najis.
2)
Air yang belum berubah
salah satu sifatnya. Bila jumlahnya kurang dari dua kullah tidak sah digunakan
untuk bersuci.
Sabda Rasulullah Saw :
اَلْمَاءُ
لاَ يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلاَّ مَا غَلَبَ طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحَهِ
“Air
itu tidak menajdi najis kecuali jika berubah rasanya atau warnanya atau baunya”
(R. Ibnu Majah & Baihaqi)
1.1.3
Hadas dan Najis
- Hadas
Ialah keadaan yang
menyebabkan seseorang wajib bersuci untuk sahnya melakukan ibadah tertentu
seperti shalat. Hadas terbagi 2 yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Dikatakan hadas besar
apabila ia telah melakukan atau mengalami salah satu diantara hal-hal berikut :
1)
Keluar mani
2)
Bersetubuh
3)
Haid
4)
Melahirkan anak
5)
Nifas
Dikatakan hadas kecil karena
1)
Kencing, berak, kentut atau
keluar sesuatu yang lain dari lubang kemaluan atau dubur.
2)
Hilang akal karena mabuk,
pingsan, tidur atau gila.
3)
Menyentuh alat kemaluan
atau lubang dubur.
4)
Bersentuhan kulit antara
pria dan wanita yang bukan mukhrim.
- Najis
Segala sesuatu dialam ini
menurut hukum aslinya adalah suci. Suatu zat, benda atau binatang baru disebut
najis setelah dalil yang menetapkannya.
1.1.4
Larangan karena hadas
- Orang berhadas kecil dilarang melakukan hal-hal berikut :
1) Shalat, sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum’at
Sabda Rasulullah
Saw :
لَمَا يُقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ
اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadas hingga ia
berwudu (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Tawaf
3) Menyentuh al-Qur’an
- Orang berhadas besar, selain dilarang melakukan ketiga hal diatas juga dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Membawa al-Qur’an
2. Berhenti didalam masjid
- Karena haid dan nifas berlaku pula tambahan larangan sebagai berikut :
1. Puasa
2. Bersetubuh
3. Menceraikan istri
Istinjak
Ialah bersuci dari kotoran (najis) sehabis buang air besar/ buang air
kecil. Ada 3
cara, istinjak yaitu :
- Membasuh tempat keluar najis dengan air hingga bersih.
- Mengusap tempat keluar najis dengan tiga buah batu atau tiga sisi dari sebuah batu.
- Mengusap terlebih dahulu dengan batu, kemudian membasuhnya dengan air.
Dalil yang
mewajibkan istinjak
تَنَزَّ هُوَا مِنَ الْبَوْلِ فَاِنَّ
عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Bersucilah kamu setelah buang air kecil,
karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur adalah lantaran buang air kecil. (R.
Daruqutni)
1.1.5
Adab Buang Air
Ada beberapa adab yang sunnat dilakukan
ketika buang air seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
- Melangkah dengan kaki kiri waktu akan masuk kekakus dan melangkah dengan kaki kanan ketika akan keluar
- Berdo’a ketika akan buang air dan setelah selesai.
- Jangan membawa sesuatu yang mengandung tulisan atau lafal “Allah”
- Jangan berkata-kata selama di dalam kakus kecuali bila perlu sekali.
- Hendaklah memakai alas kaki.
- Jangan buang air dipinggir-pinggir jalan ditempat perhentian dilobong-lobong tanah dan diair yang mengenang kecuali di empat besar.
- Jangan menghadap atau membelakangi kiblat kecuali di WC yang tersedia.
1.1.6
Mandi
Mengalirkan air
keseluruh tubuh di sertai niat :
- Faktor-faktor yang mewajibkan mandi
Ada 6 fal
1. Bersetubuh atau bertemu dua khitan.
2. Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain. Baik sengaja
ataupun tidak.
3. Mati jenajah muslim/muslimah wajib dimandikan sebelum
dishalatkan kecuali orang mati syahid.
4. Haid
5. Melahirkan dan nifas
- Rukun dan cara mandi
Yang wajib
dilakukan pada waktu mandi adalah
1. Niat, yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar
sesuai penyebabnya.
2. Membasuhnajis yang melekat dibadan
3. Mengalirkan air secara merata keseluruh kulit, termasuk rambut.
- Sunnah mandi
1. Membaca basmalah ketika akan mulai mandi
2. Berwuduk sebelum mandi
3. Mendahulukan membasuh tangan dan kepala
4. Menggosok seluruh badan
5. Mendahulukan membasuh anggota badan sebelah kanan
6. Berurutan
7. Mandi sunat
8. Mandi ketika baru masuk Islam
9. Mandi sembuh dari gila atau pingsan
10. Mandi jum’at
11. Mandi hari raya
12. Mandi ihram
13. Mandi setelah memandikan jenazah,
14. Di samping itu paraulama telah bersepakat (ijma’) menyatakan
sunnat mandi ketika akan shalat kusuf, khusuf atau istiqa’
1.1.7
Wuduk
- Pengertian wuduk
Membersihkan anggota badan tertentu dengan
air untuk menghilangkan hadas kecil sebagai syarat sah shalat.
- Syarat wuduk
1. Islam
2.
Mumayyiz, artinya mampu
membedakan antara pekerjaan yang baik dan buruk.
3.
Bebas dari hadas
4.
Menggunakan air yang suci
lagi menyucikan
5.
Tidak terhalang, sampainya
air ke kulit,
- Rukun wuduk
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan hingga batas siku
4. Menyapukan air pada sebagian kepala
5. Membasuh dua kaki
6. Tertib berurutan
- Sunnat wuduk
1. Membada basmalah waktu mulai wuduk
2. Menghemat air wuduk
3. Tidak berkata-kata kecuali bila sangat perlu
4. Berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung
5. Menggosok gigi
6. Membasuh dua telapak tangan.
7. Menyapu seluruh bagian kepala
8. Mengusap dua daun telinga bagian luar dan dalam
9. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
10. Menggosok-gosok anggota wuduk agar lebih bersih
11. Membasuh tiap anggota wuduk 3 x
- Hal-hal yang membatalkan wuduk
- Keluar sesuatu dari lubang kemaluan, dan, dubur,
- Mabuk atau tidur
- Bersentuh kulit antara pria dan wanita
- Menyentuh/ tersental kemaluan/ dubur dengan telapak tangan
1.1.8
Mengusap Sepatu
a.
Salah satu keringanan dalam
pelaksanaan wuduk ialah mengusapkan air pada bagian atas sepatu yang dipakai
sebagai ganti membasuhi kaki dengan air dan bagi yang memakai kaus kaki
mengusapnya di samping mengusap sepatu.
b.
Syarat mengusap sepatu
1.
Sepatu itu menutupi bagian
kaki yang wajib dibasuh waktu wuduk (semacam sepatu laras yang menutupi mata
kaki, dalam bahasa arab disebut khuf)
2.
Sepatu itu dipakai sejak
dalam keadaan berwuduk.
3.
Sepatu kuat (tahan dipakai
berjalan jauh) dan terbuat dari bahan yang suci.
4.
Jangka waktu dibolehkan
mengusapnya adalah semalam bagi orang yang menetap (mukmin) dan tiga hari tiga
malam.
c.
Hal-hal yang membatalkan
mengusap sepatu
1.
Sepatu itu terbuka atau
tanggal
2.
Lewat dari masa yang ditentukan
3.
Pemakaiannya berhadas besar
yang mewajibkan mandi.
1.1.9
Tayamum
- Pengertian dan dalil umum
Tayamum berarti cara bersuci dengan tanah
(debu, pasir) sebagai pengganti wuduk atau mandi junub yang biasanya
menggunakan air.
- Syarat tayamum
1. Telah masuk waktu shalat
2.
Sudah diusahakan mencari
air namun belum diperoleh, sedang waktu shalat telah tiba, atau air ada tetapi
membahayakan bagi kesehatannya atau air ada tetapi sulit diperoleh.
3.
Dengan tanah yang suci.
4.
Menghilangkan najis
terlebih dahulu.
- Rukun Tayamum
1. Niat.
2. Mengusap muka dengan tanah.
3. Mengusap kedua tangan dengan tanah.
4. Tertib.
1.2.1 SHALAT
1.2.1 Pngertian dan Kedudukan
Shalat
Menurut
bahasa shalat berarti do’a. menurut istilah: menghadapkan diri lahir batin
kepada Allah Swt untuk mengingat dan mengagungkan kebesaran-Nya, yang dilakukan
dalam perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.
1.2.2 Dalil-dalil Wajib Shalat
****
Artinya: “Hai orang-orang
beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta perbuatlah
kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”. (Q.S Al-Haj: 77)
****
Artinya: “Dan dirikanlah shalat,
keluarkanlah zakat dan rukuklah bersama orang-oarang yang rukuk”.
1.2.3 Syarat-syarat Wajib Shalat
a
Muslim.
b
Baligh.
c
Berakal.
d
Sampai dakwah kepadanya.
1.2.4 Syarat Sah Shalat
a
Suci dari hadas (besar dan
kecil)
b
Suci badan pakaian dan
c
Menutup aurat
d
Pada waktunya
e
Menghadap kiblat.
1.2.5 Rukun Shalat
a
Niat
b
Berdiri bagi yang mampu
c
Takbirotul ikhram
d
Membaca surat Al-Fatihah
e
Rukuk
f
I’tidal
g
Sujud dua kali
h
Duduk diantara dua sujud
i
Duduk tasyahud
j
Membaca tasyahud akhir
k
Mengucapkan sholawat atas
nabi
l
Mengucapkan slam yang
pertama
m Tertib.
1.2.6 Sunnat-sunnat Shalat
a
Sunnat Didalam Shalat
1. Mengangkat dua tangan
2. Melipat tangan dibawah dada
3. Melihat kearah tempat sujud
4. Membaca do’aiftitah
5. Membaca ta’awuz
6. Diam sejenak sebelum dan sesudah membaca Al-Fatihah
7. Membaca amin sesudah selesai
8. Membaca do’a singkat sebelum membaca amin.
9. Membaca surat/
ayat pendek.
10. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ ayat.
11. Mendengarkan bacaan amin.
12. Membaca tabir pada setiap gerakkan kecuali bangkit dari rukuk.
13. Membaca sami’allahuliman hamidah.
14. Membaca rabbana walakal hamdu
15. Meletakkan dua telapak tangan diatas lutut ketiak rukuk.
16. Membaca tasbih pada waktu rukuk dan sujud.
17. Memaca do’a ketika duduk diantara dua sujud.
18. Duduk iftisan.
19. Membaca tasyahud pertama.
20. Menggerakkan jari telunjuk kanan pada saat syahadat ketika
tasyahud pertama dan tasyahud akhir.
21. Duduk tawarruk pada tasyahud akhir.
22. Mengucapkan salam kedua.
23. Qunut.
b
Sunnat Sebelum Shalat.
1. Adzan.
2. Qamat.
3. Adzan subuh dan Jum’at.
1.2.7 Hal-hal yang Membatalakan
Shalat
a
Meninggalkan salah satu
rukun.
b
Meninggalkan salah satu
syarat.
c
Berkata-kata dengan
sengaja.
d
Banyak bergerak.
e
Makan dan minum/ tertawa.
1.2.8 Makruh dan Shalat
a
Bertolak pinggang.
b
Menoleh atau berpaling
dalam shalat.
c
Meludah kedepan atau kanan.
d
Menahan lapar saat makanan
telah terhidang dan saat terdesak buang air.
e
Membuka mulut ketika
menguap.
f
Mengatupkan (menutup)
mulut.
g
Mengikat rambut yang
panjang dan melemparkannya dibelakang.
h
Meratakan tanah atau
menyingkirkan batu ketika sujud.
i
Memberi isyarat dengan
tangan kecuali menjawab salam.
j
Berpanca jari/ membunyikan
buku-buku jari tangan.
k
Shalat setelah qamat.
1.2.9 Sujud Sahwi
Ialah
sujud karena terlupa/ keragu-raguan didalam shalat. Caranya sujud dua kali
sesudah tasyahud akhir sebelum salam, bila yang bersangkutan menyadari kelupaan
atau keraguannya itu sebelum selesai shalat.
1.2.10 Shalat Berjamaah
a. shalat yang dilakukan
bersama,minimal dua orang dimana salah seorang bertindak sebagai imam sedang
yang lain berdiri sebagai makmum.
Firman Allah SWT:
****
Artinya: “Apabila engkau
(Rasulullah) beserta mereka berada dalam peperangan, sedang engkau ingin shalat
bersama mereka, hendaklah sebagian mereka berdiri melaksanakan shalat
bersamamu”. (Q.S: 4 An-Nisa, 102)
c. Hukum Shalat Berjamaah
Pendapat para ulama bervariasi
mengenai hukum shalat berjamaah, mulai dari sunnat mu’akkadah, fardhu kifayah
sampai kepada a’in.
ulama yang berpendapat bahwa sunnat
muakkadah berdalil antara lain pada hadits Rasulullah dari Ibnu Amir:
****
Artinya: “shalat berjamaah itu
lebih utama pahalanya daripada shalat sebanyak 27 kali”.
1.2.11 Shalat Qashar dan Jamak
a. Pengertian Qashar dan Jamak
Shalat
yang diringankan (dipendekkan) yaitu shalat fardhu yang empat rakaat dijadika
dua rakaat. Masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya.
b. Pengertian Jamak
shalat
yang digabungkan, yaitu shalat dilaksanakan pada satu waktu.
c. Hukum Shalat Qashar dan Jamak
Kedua jenis shalat ini dibolehkan bahkan diutamakan bagi orang yang
sedang dalam perjalanan (musafir)dengan beberapa syarat tertentu.
Firman Allah Swt:
*****
Artinya: “Bila kamu mengadakan
perjalanan di muka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat”.
(S. Al-Maidah: 101)
0 comments:
Post a Comment