Tuesday, 28 October 2014

MAKALAH USHUL FIQH



Sebelum membahas hakim, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian hokum. Secara etimologi, hukm berarti man’u yakni “mencegah”. Hukm juga berarti qadha’ yang berarti “putusan”. Hukum menurut bahasa ialah : menetapkan sesuatu diatas sesuatu. Sedangkan menurut istilah agama (syara’) hukum adalah : firman pembuat Syara’ yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah dan larangan), pilihan, atau wadh’iy (menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, syarat, dan mani’ atau penghalang bagi sesuatu hukum)”

Download tulisan lengkap  disini

0 comments:

Post a Comment