Sebelum membahas hakim, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang
pengertian hokum. Secara etimologi, hukm
berarti man’u yakni “mencegah”. Hukm juga berarti qadha’ yang berarti “putusan”. Hukum menurut bahasa ialah :
menetapkan sesuatu diatas sesuatu. Sedangkan menurut istilah agama (syara’)
hukum adalah : firman pembuat Syara’ yang berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah dan
larangan), pilihan, atau wadh’iy (menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang
lain, syarat, dan mani’ atau penghalang bagi sesuatu hukum)”
Download tulisan lengkap disini
0 comments:
Post a Comment