KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Aqiqoh dan Kurban”. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Kata kurban
atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il
madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya,
mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis
et.al, 1972).
Dalam bahasa
Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah ,
dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu
waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan
kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam
IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya
Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang di contohkan rasulullah
SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di
dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam kelahiran seorang bayi.
Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan
mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu
acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih
suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir
dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai
ilahiyah.
Aqiqah juga
salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga
merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di
berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan
sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat
ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
B. RUMUSAN MASALAH
1. dalam
pembahasan ini diharapkan dapat memahami dari arti penting kurban dan akikah
2. dalam hal
ini agar dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan akikah.
C. TUJUAN PENULISAN
pelaksanaan kurban dan akikah
mengandung hikmah yang benar, yang di antaranya adalah sebagai beriku
1. Sebagai
ujian keimanan, meski tidak seberat apa yang diterima Nabi Ibrahim, perintah
untuk berkurban juga merupakan ujian keimanan setiap mukmin.
2. Sebagai
sarana membangun ketakwaan;
3. Mendidik
agar jangan cinta buta pada dunia (hubbuddunya);
4. Sebagai
ibadah yang memproleh pahala besar dan berbagai kebajikan;
5. Ibadah kurban
fdimaksudkan Agar dapat mendekatkan diri kepada Allah;
6. Akikah
merupakan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak sebagai
penerus sejarah orang tua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
AQIQOH
Dari segi
bahasa:
Rambut yang
berada dikepala bayi yang baru dilahirkan
Berarti “pertolongan”
Dari segi syarak:
Menyembelih kambing atau biri-biri untuk bayi
yang baru dilahirkan
Kadang-kadang,kambing yang disembelih itu
disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk
anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat
dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau
dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii
dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii
dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah
hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya
pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B.
HUKUM AQIQOH
Hukum aqiqah
adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing,
sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan
seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini
menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu
dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam
keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu
kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila
ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka
aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
C.
SYARAT-SYARAT
AQIQAH
a.
Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban
sama sahaja.
b.
Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya
dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai
“Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c.
Sunat dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan
miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara. Berbeza dengan daging
korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak.
d.
Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor
kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.
‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya: Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua
ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing.
Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnya."
(HR.AL-HAKIM).
D.
SUNAT-SUNAT
KETIKA MENYEMBELIH BINATANG
korban:
1.
Membaca Basmalah
2.
Selawat ke atas nabi
3.
Menghadap kiblat
4.
Bertakbir
5.
Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.
E.
HIKMAH AQIQOH
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada
istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur
melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak
disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan
kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka
membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di
saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai
target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan
kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana
yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ
أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ
أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata:
Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin
bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan
aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
F.
PENGERTIAN
KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”,
yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah,
kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu
pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da
berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS.
Al-Kautsar ayat 1-3)
G.
HUKUM BERKURBAN
Ada 3, Yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh
firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat
karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW
menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi
SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu
sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni
menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban
bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
H.
JENIS DAN
SYARAT HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban,
syaratnya adalah:
1.
Domba : syaratnya
telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing : syaratnya telah berumur 2
tahun atau lebih.
3.
Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah
berumur 2 tahun atau lebih.
4.
Unta
: syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya
berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya,
Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
I.
SYARAT-SYARAT
HEWAN KURBAN
1.
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah
hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang,
sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan
sebagainya.
2.
Hewan yang dikurban
J.
SYARAT DAN
WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
·
Orang yang berkurban beragama Islam
·
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
·
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10
Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq,
yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara
penyembelihan dan do`a berkurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
·
Basmalah:
Artinya: “Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
·
Shalawat:
Artinya: ”Ya
Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga
junjungan kami Muhammad.”
·
Takbir
Artinya: ”Allah
Maha Besar.”
·
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat
dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah
kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha
Penyayang.”
K.
HIKMAH DARI
KURBAN
a. Menambah cintanya kepada
Allah SWT
b. Akan menambah keimanannya
kepada Allah SWT
c. Dengan berkurban, berarti
seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang
telah dilimpahkan pada dirinya.
d. Dengan berkurban, berarti
seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih
mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama
Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aqiqoh merupakan penyembelihan kambing dimana
saat anak dilahirkan pada hari ketujuh. Dan hukumnya sunnah muakad. Dan
hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi
niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam
dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang
kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.
Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan
darah qurban kita.
DAFTAR PUSTAKA
M.Si, Rizal
Qosim, Drs. M. 2005, Pengalaman
Fiqih, Yogyakarta: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,
Ibrahim Tatang, Drs. 1996, Fiqih Mts, Bandung: Armiko,
M.A, Mundzier Suparta M., 2006, fiqih, Bandung: Karya Toha Putra,
0 comments:
Post a Comment