KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga dapat menyelesaikan makalah KONSTITUSI ini dengan baik. Makalah ini
dibuat agar menambah sedikit pengetahuan kita mengenai pengetahuan dasar
konstitusi, sehingga kita dapat memahami apa sebenarnya konstitusi itu, secara
mendalam dan terperinci.
Sebelum kita melangkah lebih
jauh, diperlukan suatu pemahaman khusus mengenai hal-hal mendasar yang ada pada
konsitusi. Untuk itu, penyusunan makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi
kita semua termasuk penulis.
Saya mohon maaf jika makalah ini
banyak kekurangan maka dari itu saya mengharapkan agar para pembaca makalah ini
dapat memberikan saran serta kritiknya untuk perbaikan yang semestinya.
Kebumen, 22 Januari 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan
seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di
sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga
Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir
dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya
konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan
melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan
atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih
menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah konsep dasar (Pengertian, Tujuan, dan
Fungsi) konstitusi ?
2.
Apa saja klasifikasi konstitusi ?
3.
Begaimanakah sejarah perkembangan konstitusi di
Negara Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui konsep dasar (Pengertian,
Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup) konstitusi.
2.
Untuk mengetahui klasifikasi konstitusi
3.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan
konstitusi di Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar
Konstitusi
a)
Pengertian Konstitusi
1. Kontitusi itu
berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2. Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3. Dalam istilah
bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4. Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5. Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
b)
Tujuan Konstitusi
Secara
garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap
hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
c)
Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam
berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk
system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken
memuat tentang :
1.
Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
2.
Tingkat-tingkat tinggi pembangunan
ketatanegaraan bangsa.
3.
Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,
baik sekarang maupun masa yang akan dating.
4.
Suatu keinginan yang mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
d)
Fungsi Konstitusi
1.
Konstitusi berfungsi sebagai
dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi,
kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2.
Konstitusi sebagai piagam
kelahiran (a birth certificate of new state).
3.
Konstitusi sebagai sumber
hukum tertinggi.
4.
Konstitusi sebagai identitas
nasional dan lambing persatuan
5.
Konstitusi sebagai alat
membatasi kekuasaan
6.
Konstitusi sebagai pelindung
HAM dan kebebasan warga Negara
B.
Klasifikasi
Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1.
Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument
atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau
dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang
lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan
konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2.
Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya
tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum,
Amandemen, Referendum dan konvensi.
b.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1.
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2.
Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih
tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus,
istimewa dan persyaratan yang berat.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi
derajat tidak tinggi
1.
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang
mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas
peraturan perundang-undang yang lain
2.
Konstitusi tidak derajat tinggi ialah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d.
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
1.
Jika bentuk Negara itu serikat maka akan
didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan
pemerintah Negara bagian.
2.
Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan
tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
3.
Konstitusi
system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri
system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system
pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.
C.
Sejarah
Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan
politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa
kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara
hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok
badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar
Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut
panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai
kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima
dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk
panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas
menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara
republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18
Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia
telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang
dikandungnya, yaitu :
1.
UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949.
2.
Konstitusi republic Indonesia serikat yang
lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus
1950).
3.
UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4.
UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali
konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05
Juli 1959 sampai Sekarang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a)
Konsep dasar konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan
hubungan diantaranya.
2.
Tujuan
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
3.
Fungsi
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen
nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hokum Negara.
b)
Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dikalsifikasikan menjadi :
1)
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
2)
Konstitusi fleksibel dan kaku.
3)
Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat
tinggi.
4)
Konstitusi serikat dan kesatuan.
5)
Konstitusi pemerintah presidensil dan
parlementer.
c)
Sejarah Perkembangan Konstitusi
1)
UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949).
2)
Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS (17
Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3)
UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4)
UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali
konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05
Juli 1959 – Sekarang
0 comments:
Post a Comment