SURAT PENAWARAN
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : yulianto
Nik : 3201052007760004
Alamat : Bandung
Selatan Rt 003/003 Desa Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
Dengan ini saya menyatakan sebagai penghubung dari pemilik barang Unit SAMURAI
KING ROOLD WARNA HITAM dengan criteria sebagai berikut :
1.
Peniti
panas / meleleh
2.
Kedap
udara : 8 detik sampai 12 detik
3.
Anti
maknit
4.
Paku
12 cm sampai 15 cm putus di tekan / tarik 1 kali
5.
Kode
: penguin
Serta
barang unit samurai heand roold tombol 3 warna merah bata tidak dalam sengketa
dan akan dijual dengan harga Rp. 5
trilyun dan untuk tombol 3 Rp. 3 trilyun. SS dengan mekanisme sebagai berikut :
1.
Pihak
pembeli datang langsung ke tempat barang, selanjutnya secara bersama-sama untuk
memperagakan serta mengetes SAMURAI KING ROOLD
dan HEAND ROOLD oleh pihak
pembeli, di lanjutkan MOU transaksi jual beli unit SAMURAI KING ROOLD dan HEND
ROOLD setelah lulus tes.
2.
Setelah
pengetesan Unit SAMURAI KING ROOLD dan HEND ROOLD dinyatakan lulus tes oleh pembeli sesuai kriteria maka
selanjutnya, dana keseriusan sejumlah Rp. …………………………..
SS sebagai uang tunggu. Selanjutnya di teruskan ke acara transaksi
jual beli SAMURAI KING ROOLD dan HEAND ROOLD
dihadapan pejabat notaries dan PPATK Bank yang telah di tunjuk serta
berdasarkan MOU yang telah dibuat dan di sepakati bersama.
3.
Apabila
dalam acara barang Unit SAMURAI KING
ROOLD dan HEAND ROOLD …………………ternyata
setelah di datangi tidak ada atau ada tetapi tidak tes lulus sesuai
kriteria di atas berarti pihak barang harus menanggung kopensasi sesuai kesanggupan pihak barang yaitu
mengganti kerugian kepada pihak pendana sebesar Rp. …………………………………………..
4.
Surat
pernyataan ini berlaku sampai 30 hari dari sejak di tandatangani materai Rp.
6000,-(Enam Ribu), apabila limit waktu yang telah di tentukan tidak
terealisasikan/ tidak terjadi transaksi maka surat pernyataan ini dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian
surat pernyataan ini di buat dengan sebenar-benarnya dan bias di pertanggung jawabkan serta tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun.
17 Desember 2013
Penghubung Barang Pembeli
( Yulianto ) (……………………….)
Saksi – saksi
1.
………………………………………..
2.
………………………………………..
0 comments:
Post a Comment