SURAT
PERNYATAAN JUAH BELI TANAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama :
H. MUNDIRI
Tempat Tanggal Lahir : Kebumen, 11 Oktober 1953
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT. 01/ RW. 02. Dukuh. Jiwanalan
Beji, Desa. Seliling,
Kec. Alian, Kab. Kebumen.
Bahwa dengan ini menyatakan dengan sebenarnya (Jika Perlu di angkat
sumpah) bahwa :
I.
Saya
memiliki sebidang tanah mhak milik dengan
daftar pada bukti dengan SPPT 3305110.020.011-0218.0 pada No. KTS 84 yang
terletak di Blok 11 RT 01 RW 02 Jiwanalan Desa Seliling, Kec. Alian, Kab. Kebumen.
II.
Tanah
tersebut di atas (seluruhnya dengan
seluas + 198 m2 dan
bangunannya dengan batas – batas :
Sebelaah Utara : Tanah milik H. Sarbini
Sebelah Timur : Jalan Desa 4
Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Rifin
Sebelah Barat : Mushola
Pada
hari ini telah saya jual, pada hari
minggu tanggal 13 Juli 2013 tanah tersebut telah saya jual kepada :
Nama :
ISWATUN KHASANAH
Tempat Tanggal lahir : Kebumen, 0825 Maret 1981
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT. 01 RW. 02 Desa Seliling,
Kec. Alian, Kab. Kebumen.
Hasil uang penjualan tanah tersebut sejumlah Rp. : 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta) dan
telah di bayar Tunai. Dan telah saya menjamin tanah tersebut tidak dalam
sengketa bebas dari sitaan tidak sebagai
jaminan utang.
Demikian
surat pernyataan ini telah saya buat
dengan sebenar-benarnya dan tidak ada unsur paksaan dari
pihak manapun dapat di gunakan seperlunya.
Seliling,
13 Juli 2013
Pembeli
(ISWATUN KHASANAH)
|
|
Yang menyatakan
(H. MUNDIRI)
|
SAKSI-SAKSI
:
1
|
WALUYO
|
|
3.
|
ADURROJAK
|
|
2
|
HERI.S
|
|
|
|
|
Mengetahui
KEPALA DESA SELILING
(PJ. HERMAN SUMNGANI)
SURAT
PERNYATAAN JUAH BELI TANAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama :
HERI SUSIANTO
Tempat Tanggal Lahir : Kebumen, 28 Februari 1969
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT. 01/ RW. 08. Dukuh.
Kragapitan, Desa. Seliling,
Kec. Alian, Kab. Kebumen.
Dengan Selanjutnya disebut sebagai
Pihak Ke I ( Satu ) sebagai Penjual.
Dengan
ini menyatakan bahwa saya memiliki sebidang tanah kering / perkebunan kayu
dengan seluas 580 m ( 41 ubin ) yang terletak di Blok (5), dukuh Kragapitan, RT
02 RW 07 Desa Seliling, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Dengan No. SPPT : 33 05 110
020 005 – 0237 0 pada saat ini :
Dengan
menjamin bahwa tanah tersebut benar-benar hak milik saya dan tidak dalam
sengketa dan tidak menjadi jaminan Bank atau lainnya.
Dengan
batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelaah Utara : Tanah milik Bpk. Riyanto
Sebelah Timur : Tanah milik Bpk. Riyanto
Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Sutoyo
Sebelah Barat : Tanah milik Ibu. Istikomah
Saat
ini pada hari Senin, 22 Desember 2014 tanah tersebut telah saya jual kepada :
Nama :
Sugeng
Tempat Tanggal lahir : Kebumen, 08 Agustus 1966
Alamat : RT. 02 RW. 03 Desa Surotrunan,
Kec. Alian, Kab. Kebumen.
Dengan selanjutnya disebut sebagai
pihak Ke II (Dua) sebagai Pembeli.
Tanah
tersebut telah saya jual sebesar Rp. : …………………………………………… dan telah di bayar Tunai.
Maka
sesuai surat dalam perjanjian / pernyataan ini yang telah kami buat, dengan
tidak adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Untuk dapat di pergunakan
sebagaimana mestinya di kemudian hari.
Seliling,
22 Desember 2014
Pembeli
(SUGENG)
|
|
Yang menyatakan
(HERI SUSIANTO)
|
0 comments:
Post a Comment