بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
Kesepakatan
Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jumat, tanggal 06,
Bulan Maret Tahun 2015 antara :
Nama
: TURNIATI
Tempat / Tgl
Lahir :Kebumen,10 Desember 1885
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Alamat
: Dukuh Seliling
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Karyawan
Kewarganegaraan
: Indonesia
No. KTP
:3305115478820007
Selanjutnya
disebut sebagai "PIHAK
PERTAMA"
DAN
Nama
: Elok Faikoh
Tempat / Tgl
Lahir : Kebumen, 10 Mei 1983
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Alamat
: Kaliputih, Rt01/ Rw03
Alian Kebumen
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pedagang
Kewarganegaraan
: Indonesia
No. KTP
: 3305115005830009
Selanjutnya
disebut sebagai "PIHAK KEDUA"
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut
“Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan
:
- Bahwa Hana Laila Luthfi, yang lahir pada tanggal 05 – 09- 2013, di Seliling, berdasarkan Akta Kelahiran AL.663.0318197, akan diserahkan dibawah pengasuhan PIHAL KEDUA.
- Bahwa Pihak Pertama Sepakat untuk menyerahkan semua hak asuhnya pada pihak ke dua.
- Pihak kedua berjanji akan memenuhi semua kebutuhan Hana Laila Luthfi, adalah sebagai berikut sebagai contoh: Susu; Pampers; Perlengakapan Mandi,dan pendidikan dan sebagainya, akan di tanggung oleh pihak kedua.
- Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan Hana Laila Luthfi, dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap kedua belah pihak.
- Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju
dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK, dan berlaku
setelah surat ini di tandatangani.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
(TURNIATI)
(Elok Faikoh)
اَلْحَمْدُلِلّهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
0 comments:
Post a Comment