A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Banyak indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan kita masih
sedemikian memprihatinkan. Rendahnya rerata NEM yang dapat dicapai oleh siswa
dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memberi petunjuk betapa
rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan bahan ajar yang dapat diserap.
KesXenjangan yang bertingkat juga terjadi dan dirasakan oleh
masing-masing jenjang seperti halnya sering dilansir kalangan Perguruan Tinggi
yang merasa bahwa bekal kemampuan lulusan SMA masih dipandang kurang memadai,
selanjutnya di kalangan guru-guru SMA dirasakan betapa rendahnya kemampuan lulusan
SMP, demikian selanjutnya guru-guru SMP juga mengeluh betapa lemahnya kemampuan
para lulusan SD. Belum lagi adanya 88,4% lulusan SMA tidak melanjutkan ke
Perguruan Tinggi dan 34,4% lulusan SMP tidak dapat melanjutkan ke SMA
(Balitbang Diknas, 2000). Hal ini tentunya juga berlanjut yakni betapa masih
banyaknya lulusan SD yang tak dapat melanjutkan ke SMP.
“Keterpurukan pendidikan” kita juga akan tampak semakin jelas bila kita
mengacu pada komparasi internasional, dimana diketahui betapa rendahnya kualitas
pendidikan di Indonesia sebagaimana yang dilaporkan oleh Human Development
Index yakni Indonesia menduduki peringkat 102 dari 106 negara yang disurvai,
satu peringkat di bawah Vietnam. Sementara itu hasil survai the Political
Economic Risk Consultation (PERC) melaporkan bahwa Indonesia berada di
peringkat ke 12 dari 12 negara yang disurvai, juga satu peringkat di bawah
Vietnam.
Ketika mutu pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga tengah
muncul seperti angka putus sekolah sebagaimana yang telah disinggung di atas
yang relatif tinggi, daya tampung sekolah yang masih sangat terbatas, angka
pengangguran yang terus meningkat, lapangan kerja yang masih terbatas, dan
seterusnya. Kesan-kesan sementara yang dapat ditangkap adalah bahwa pendidikan
baru pantas dinikmati oleh sekelompok orang yang berduit. Kesan semacam ini
tampak mencolok ketika sebuah sekolah dan perguruan tinggi favorit secara
terbuka memberikan “kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi siswa/mahasiswa
sejauh mampu memberikan sejumlah dana yang ditawarkan. Sementara itu masyarakat
awam tidak banyak memiliki infomasi tentang hak dan kriterianya untuk menuju
kesana.
Tidak bisa diragukan lagi bahwasanya manusia tak akan terlepas dengan
mengeksplorasi segala sumber daya yang dimilikinya. Dengan cara mencurahkan
segala daya dan kemampuanya untuk selalu berinofasi menemukan sesuatu yang baru
yang dapat membantu hidupnya menjadi lebih baik. Jika manusia tidak menggali
segala kemampuanya maka ia akan tertinggal bahkan tergerus oleh zaman yang selalu
berkembang.
jujur saja saya ini bodoh, makalah ini saya dapat dari internet dan copy paste. Dalam dunia pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan yang kemudian berimbas pada pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan lain-lain.
jujur saja saya ini bodoh, makalah ini saya dapat dari internet dan copy paste. Dalam dunia pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan yang kemudian berimbas pada pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan lain-lain.
2. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat dirumuskan
masalah :
1.
Pengertian demokrasi pendidikan
2.
Demokrasi pendidikan di Indonesia
3.
Munculnya permasalahan-permasalah
demokrasi pendidikan yang ada di Indonesi
4.
Upaya dalam penyelesaian masalah-masalah
demokrasi pendidikan
5.
Pengertian Inovasi Pendidikan
6.
Inovasi pendidikan dan model
pembelajaran di Indonesia
7.
Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
8.
Faktor-Faktor yang Perlu
Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan
B. PEMBAHASAN
1. DEMOKRASI
PENDIDIKAN
a.
Pengertian
Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan
yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai
dengan kemampuannya.[1]
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada
kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan
sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara
vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai
tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai
gagasan kontol pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban
serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi
ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam
keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya)[2].
Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap
demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung
tiga hal yaitu :[3]
1. Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin
persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna
kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan
dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara
sesama peserta didik kontol hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan
menghormati.
2. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik,
karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang
lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga
pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir
dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan
komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas.
3. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh
kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas
karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada
seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak
kebebasan orang lain kontol kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara kontol
anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga kontol pikirannya untuk
memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar
penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara
diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1.
pengetahuan yang cukup tentang
masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan,
soal-soal pemerintahan yang penting;
2.
suatu keinsyafan dan kesanggupan
semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara kontol
masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3.
suatu keinsyafan dan kesanggupan
memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi
kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[4]
b.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan
masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan
kesempatan atas dasar kemampuan mereka[5]
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai
demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan
jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa
pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan
berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir
penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1.
Keadilan dalam pemerataan kesempata
belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan
konsisten pada sistem politik yang ada;
2.
Dalam upaya pembentukan karakter
bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.
Memiliki suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada
cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut ini :[6]
1.
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.
Wajib menghormati dan melindungi hak
asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3.
Mengusahakan suatu pemenuhan hak
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah
perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
c. Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut
pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagai-mana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.[7]
Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat,
dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara
tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3)
yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah
telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak
memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk
memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan
sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni diberinya
peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada keluarga dan
masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan
minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan
kerja. Hal ini berarti bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dalam
penyelenggaraan pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi kontol setidaknya
ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk
dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula
halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan
telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara
konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia
sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik
karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka
seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas
demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1.
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2.
Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8
ayat 1, 2 dan ayat 3.
3.
Garis-garis Besar Haluan Negara di
Sektor Pendidikan.
d. Permasalahn Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya
beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam
peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul dalam pembahasan
makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :[8]
a. Rendahnya
partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan
pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam
pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang
pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang
tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain
b. Rendahnya
inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan.
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya
pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara
nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda.
Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.
c. Tantangan
kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal
pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya
pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif
saja. Sekarang terdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus
dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang
terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.
e.
Usaha Dalam
Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa
usaha, antara lain sebagai berikut:[9]
1)
Upaya
peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar
kompetensi pendidikan misalnya dengan penyempurnaan kurikulum, pelaksanaan
paradigma pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur
– unsur pendidikan yang Berketuhanan, Berkemanusiaan, dan Berbudi pekerti luhur
dengan diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat
diwujudkan.
2)
Peningkatan
efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan
mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat
untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah media belajar siswa ,untuk
memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah
referensi buku – buku perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai
standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang
mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan
pendidikan mereka.
3)
Peningkatan
relevansi pendidikan mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil
pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia kerja. Yang menjadi masalah utama
karena ketrampilan yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga
sekarang banyak berdiri sekolah-sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk
dapat mempunyai ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan. Misal STM ,
SMK, Sekolah ketrampilan.
4)
Untuk
mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan
bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar mengajar
harus sesuai dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak
diinginkan,serta guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang
baik kontol teladan bagi siswa – siswanya.
5)
Untuk
mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru
,berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada gaji ,tunjangan profesi dan
lain-lain, sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu
dapat mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari
pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam
proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
2. INOVASI PENDIDIKAN
a. Pengertian Inovasi Pendidikan
Inovasi adalah an idea, practice
or object thatperceived as new by an individual or other unit of adoption[10].
Menurut Prof. Azis Inovasi berarti mengintrodusir suatu gagasan maupun
teknologi baru, inovasi merupakan genus dari change yang berarti perubahan.[11]
Inovasi dapat berupa ide, proses dan produk dalam berbagai bidang. Contoh
bidangnya adalah :
1.
Managerial
2.
Teknologi
3.
Kurikulum
Berbicara mengenai inovasi (pembaharuan) mengingatkan kita pada istilah
invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar
baru artinya hasil karya manuasia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda
yang sebenarnya telah ada sebelumnya. Dengan demikian, inovasi dapat diartikan
usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha)
invention dan discovery. Dalam kaitan ini Ibrahim (1989) mengatakan bahwa
inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode
yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang kontol sekelompok
orang (masyarakat).[12]
Maka dapat ditarik kesimpulan Ibahwa Inovasi pendidikan adalah penemuan
yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai
sesuatu hal yang baru bagi dunia pendidkan. Contoh bidangnya adalah Managerial,
Teknologi, dan Kurikulum
Inovasi yang berbentuk metode dapat berdampak pada perbaikan,
meningkatkan kualitas pendidikan serta sebagai alat kontol cara baru dalam
memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan pendidikan. Dengan demikian
metode baru kontol cara baru dalam melaksanakan metode yang ada seperti dalam
proses pembelajaran dapat menjadi suatu upaya meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Sementara itu inovasi dalam teknologi juga perlu diperhatikan mengingat
banyak hasil-hasil teknologi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan, seperti penggunaannya untuk teknologi pembelajaran,
prosedur supervise serta pengelolaan informasi pendidikan yang dapat
meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendidikan.
b. Inovasi
pendidikan dan model pembelajaran di Indonesia[13]
1) Top Down
Inovation
Inovasi model Top Down ini sengaja diciptakan oleh atasan (pemerintah)
sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan kontol pemerataan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan, kontolpun sebagai usaha untuk meningkatkan
efisiensi dan sebaginya. Inovasi seperti ini dilakukan dan diterapkan kepada
bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan dan bahkan memaksakan apa yang
menurut pencipta itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak punya
otoritas untuk menolak pelaksanaannya.
2) bottom up
Inovation
Yaitu model ionovasi yang bersumber dan hasil ciptaan dari bawah dan
dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutu
pendidikan. Biasanya dilakukan oleh para guru.
3)
Desentralisasi dan Demokratisasi pendidikan.
Perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang
demokratis kalau tidak dapat disebut liberal-ketika pada saat ini otonomisasi
pendidikan melalui berbagai instrument kebijakan, mulai UU No. 2 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, privatisasi perguruan tinggi negeri-dengan
status baru yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) melalui PP No. 60 tahun 2000,
sampai UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang mengatur konsep, sistem dan pola pendidikan, pembiayaan pendidikan,
juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah.
Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan
insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan dapat membangun bangsa
secara demokratis, bukan menghancurkan bangsa dengan budaya-budaya korupsi
kolusi dan nepotisme, dimana peran pendidikan (agama, moral dan kenegaraan)
yang didapat dibangku sekolah dengan tidak semestinya.
Jika kita merujuk pada undang-undang Undang-Undang No.22 Tahun 1999
tentang otonomi pemerintahan daerah maka Desentralisasi pendidikan bisa
diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur pendidikan di daerah. Ada
dua konsep desentralisasi pendidikan.
Pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi
lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat
ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada
pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
4) KTSP
KTSP yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan
kurikulum yang bersifat operasional dan dilaksanakan dimasing-masing tingkat
satuan pendidikan. Landasan hukum kurikulum ini yaitu Undang-undang Sikdiknas
No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun oleh masing-masing sekolah
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyerahan pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada tiap sekolah dengan mengacu pada Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan bertujuan agar kurikulum tersebut dapat disesuaikan
dengan karakter dan tingkat kemampuan sekolah masing-masing.
Pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik mengacu pada SKL
yang meliputi kompetensi untuk kelompok mata pelajaran kontol kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran yang dinilai berdasarkan kualifikasi kemampuan mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman
untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
5) Quantum
learning
Quantum learning ialah kiat, petunjuk, strategi, dan seluruh proses
belajar yang dapat mempertajam pemahaman dan daya ingat, serta membuat belajar
sebagai suatu proses yang menyenangkan dan bermanfaat. Beberapa teknik yang
dikemukakan merupakan teknik meningkatkan kemampuan diri yang sudah populer dan
umum digunakan. Namun, Bobbi DePorter mengembangkan teknik-teknik yang sasaran
akhirnya ditujukan untuk membantu para siswa menjadi responsif dan bergairah
dalam menghadapi tantangan dan perubahan realitas (yang terkait dengan sifat
jurnalisme). Quantum learning berakar dari upaya Georgi Lozanov, pendidik
berkebangsaan Bulgaria. Ia melakukan eksperimen yang disebutnya suggestology
(suggestopedia). Prinsipnya adalah bahwa sugesti dapat dan pasti mempengaruhi hasil
situasi belajar, dan setiap detil apa pun memberikan sugesti positif kontol
negatif. Untuk mendapatkan sugesti positif, beberapa teknik digunakan. Para
murid di dalam kelas dibuat menjadi nyaman. Musik dipasang, partisipasi mereka
didorong lebih jauh. Poster-poster besar, yang menonjolkan informasi, ditempel.
Guru-guru yang terampil dalam seni pengajaran sugestif bermunculan.[14]
Selanjutnya Porter dkk mendefinisikan quantum learning sebagai
“interaksi-interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya.” Mereka mengasumsikan
kekuatan energi sebagai bagian penting dari tiap interaksi manusia. Dengan
mengutip rumus klasik E = mc2, mereka alihkan ihwal energi itu ke dalam analogi
tubuh manusia yang “secara fisik adalah materi”. “Sebagai pelajar, tujuan kita
adalah meraih sebanyak mungkin cahaya: interaksi, hubungan, inspirasi agar
menghasilkan energi cahaya”. Pada kaitan inilah, quantum learning menggabungkan
sugestologi, teknik pemercepatan belajar
6. PAKEM
Adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus
menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya,
mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses
aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif
yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan. Sehingga, jika
pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif,
maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar. Peran aktif
dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang
mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain.
Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang
beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menyenangkan adalah
suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan
perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya
tinggi. Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah terbukti meningkatkan
hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses
pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai
siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah
tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan
menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya
seperti bermain biasa.
d. Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
Kendala-kendala yang mempengaruhi keberhasilan usaha inovasi pendidikan
1)
konflik dan motivasi yang kurang
sehat
2)
lemahnya berbagai faktor penunjang
sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya inovasi yang dihasilkan
3)
keuangan (finacial) yang tidak
terpenuhi
4)
penolakan dari sekelompok tertentu
atas hasil inovasi
5)
kurang adanya hubungan sosial dan
publikasi[15]
e. Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan
Untuk menghindari penolakan seperti yang disebutkan di atas,
faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan dalam inovasi pendidikan adalah
guru, siswa, kurikulum dan fasilitas, dan program/tujuan.
1) Guru
Guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang
sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan
guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun
efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang
hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara
lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai
dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa
maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan
seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat
sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri. Dengan demikian, maka
dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi
pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang
sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan
mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan
kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap
inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus
dilaksanakan, tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan
dan kelancaran tugas mereka.[16]
Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang utama dan
pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai pendidik,
sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagai motivator dan lain
sebagainya.
2) Siswa
Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar
mengajar, siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar
mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan
intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam
diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bisa terjadi apabila siswa juga
dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan
kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai
dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab
bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekwen. Peran siswa dalam inovasi
pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya, karena
siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada sesama
temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam
memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu
diajak kontol dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan
inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan
sebelumnya.
3) Kurikulum
Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi
program pengajaran dan perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak
dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam
pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan
unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti
program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak akan
berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam
pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan
kurikulum kontol perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan
tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.[17]
4) Fasilitas
Fasilitas, termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisa
diabaikan dalam dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar
mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakan hal yang
ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya
fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan akan bisa dipastikan tidak akan
berjalan dengan baik.Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan
hal yang esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh
karena itu, jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu
diperhatikan. Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan
sebagainya.
5) Lingkup Sosial Masyarakat.
Dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak secara langsung
terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak, baik positif maupun
negatif, dalam pelaklsanaan pembahruan pendidikan. Masyarakat secara tidak
langsung kontol tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam
pendidikan.
Sebab, apa yang ingin dilakukan dalam pendidikan sebenarnya mengubah
masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu
berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan
terganggu, bahkan bisa merusak apabila mereka tidak diberitahu kontol
dilibatkan. Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan
membantu inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.
C. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat
didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang
masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik
dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan
tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk
pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan
komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme,
ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus
dengan sendirinya.
Inovasi pendidikan sebagai usaha perubahan pendidikan tidak bisa berdiri
sendiri, tapi harus melibatakan semua unsur yang terkait di dalamnya, seperti
inovator, penyelenggara inovasi seperti guru dan siswa. Disamping itu,
keberhasilan inovasi pendidikan tidak saja ditentukan oleh satu kontol dua
faktor saja, tapi juga oleh masyarakat serta kelengkapan fasilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Cece Wijaya,
Djaja jajuri, A. Tabrani Rusyam. 1991. Upaya
pembaharuan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Deporter,
Bobbi. et.al. 2003. Quantum teaching. Bandung: Kaifa.
Inovation.
Dalam situs http://WWW. Shafe.Tripod.com// Inov.htm. Dikunjungi 16 Juni 2011.
Noor, Idris
H.M. Sebuah tinjauan teoritis tentang
inovasi pendidikan di Indonesia. Dalam situs http://WWW.pdk.go.id/balitbang/publikasi/Jurnal/no_026/sebuah_Tinjauan_teoritis_
Idris.htm.dikunjungi 16 Juni 2011.
Segena,
Unggul. Desentralisasi dan Demokratisasi pendidikan di era otonomi daerah.
Dalam situs http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi
02.htm. Dikunjungi
15 Juni 2011.
Soedibyo,
moryati BRA. Komitmen bagi desentralisasi pendidikan. Dalam situs
http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm. Dikunjungi 20 Maret 2009.
http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm. Dikunjungi 20 Maret 2009.
Sudjana,
nana dan Ahmad Rivai. 2003. teknologi pengajaran. Bandung: sinar baru
Algensido.
Silberman,
L. Melvin. 2006. Active learning. Bandung: Nusamedia.
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
[1] Segena, Unggul. Desentralisasi dan
Demokratisasi pendidikan di era otonomi daerah. Dalam situs http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi02.htm.Dikunjungi 15 Juni 2011
[4] Cece Wijaya, Djaja jajuri, A.
Tabrani Rusyam. 1991. Upaya pembaharuan
dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hlm. 59
[11] Noor, Idris H.M. Sebuah tinjauan teoritis tentang inovasi
pendidikan di Indonesia. Dalam situs http://WWW.pdk.go.id/balitbang/publikasi/Jurnal/no_026/sebuah_Tinjauan_teoritis_
Idris.htm.dikunjungi 16 Juni
2011
[17] Silberman, L. Melvin. 2006. Active
learning. Bandung: Nusamedia.
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
0 comments:
Post a Comment