Thursday, 6 November 2014

PENGERTIAN SUJUD SYUKUR, SUJUD SAHWI, DAN SUJUD TILAWAH



  1. Sujud Syukur
Sujud syukur artinya sujud terima kasih, yakni sujud yang dilakukan sebagai tanda terima kasih kepada Allah SWT. atas karunia-Nya berupa keberuntungan atau keberhasilan atau karena terhindar dari bahaya atau kesulitan. Sujud syukur hukumnya sunah, sebagaimana hadits berikut ini.

عَنْ اَبِى بَكُرَةَ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا اَتَاهُ اَمْرٌ يَسُرُّهُ اَوْبُشْرَى بِهِ خَرَّسَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ (رواه ابوداود والترمذى)

Dari Abu Bakrah : “Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. apabila datang kepadanya sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud untuk berterima kasih kepada Allah SWT.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam riwayat lain dijelaskan :
عَنْ اَبِى بَكُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا جَاءَهُ خَبَرٌ يَسُرُّهُ خَرَّسَاجِدًا ِللهِ (رواه الخمسه الا النسائ)
Dari Abu Bakrah : “Bahwa sesungguhnya apabila datang Nabi Saw. sesuatu yang baik yang menggembirakan, beliau langsung sujud karena berterima kasih kepada Allah SWT.” (HR. Lima kecuali An Nasai).

Firman Allah SWT.
“dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih". (QS. Ibrahim ayat 7).

2. Sujud Sahwi
Sujud sahwi artinya sujud karena lupa, yakni sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu dalam pelaksanaan shalat. Sujud syukur hukumnya sunah, sebagaimana hadits berikut ini.

عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ, قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا شَكَّ أََحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا, فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَااسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ (رواه أحمد ومسلم)

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata, Nabi Saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu ragu dalam shalat, ia sudah mengerjakan tiga atau empat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu dan diteruskan shalatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam” (HR. Ahmad dan Muslim).

Adapun sebab-sebab melakukan sujud sahwi adalah :
a. Ketinggalan tasyahud awal atau ketinggalan qunut..
b. Kelebihan rakaat, rukuk atau sujudnya karena lupa.
c. Ragu tentang bilangan rakaat yang telah dilakukannya.

3. Sujud Tilawah
Sujud tilawah artinya sujud bacaan, yakni sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Apabila seorang imam membaca ayat-ayat sajdah kemudian ia melakukan sujud tilawah, maka makmumnya harus mengikuti sujud, tetapi jika imam tidak melakukan sujud maka makmum tidak boleh sujud. Hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Rasulullah Saw. bersabda :


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ, قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ إِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُوْلُ : يَاوَيْلَتَا أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِيَ النَّارُ (رواه أحمد ومسلم)
Dari Abu Hurairah Ra. berkata, Nabi Saw. bersabda, “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah kemudian sujud menghindarlah syetan dan ia menangis seraya berkata, celakalah aku, anak Adam diperintah untuk sujud lantas ia sujud maka baginya surga dan saya diperintah untuk sujud juga tetapi saya tidak mau maka bagi saya neraka” (HR. Ahmad dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَلَ, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ عَلَيْنَاالْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ (رواه الترمذى)
Dari Ibnu Umar berkata,Sesungguhnya Nabi Saw. pernah membaca Al Qur’an di depan kami ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah beliau bertakbir lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama dengannya” (HR. At Tirmidzi).

عَنْ عَمْرِ ابْنِ عَاصٍ قَالَ, أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَأَهُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَجْدَةً فِى الْقُرْآنِ, مِنْهَا ثَلاَثٌ فِى الْمُفَصَّلِ وَفِى الْحَجِّ سَجْدَتَانِ (رواه ابوداود وابن ماجه)
Dari Amr bin Ash, sesungguhnya Rasulullah Saw.membaca lima belas ayat tilawah di dalam Al Qur’an, di antaranya ada tiga belas ayat dalam surat mufashal dan dua ayat dalam surat Al Hajj” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Adapun ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut :
a. Surat Al A’raf ayat 206, i. Surat An Naml ayat 26,
b. Surat Ar Ra’du ayat 15, j. Surat As Sajdah ayat 15,
c. Surat Al Isra’ ayat 107, k. Surat Shaad ayat 24,
d. Surat An Nahl ayat 49, l. Surat Fushilaat ayat 38,
e. Surat Maryam ayat 58, m. Surat An Najm ayat 62,
f. Surat Al Hajj ayat 18, n. Surat Al Insyiqaq ayat 21 dan
g. Surat Al Hajj ayat 77, o. Surat Al ’Alaq ayat 19.
h. Surat Al Furqan ayat 60,













Apa bacaannya pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?
Jawab:
Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah hadits dho’if (lemah).
Satu : Hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam beliau membaca dari sujud Al-Qur’an (sujud tilawah-pent.) pada malam hari : “Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku, maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya”. Dan dalam riwayat Hakim ada tambahan : “Maka Maha Berkah Allah sebaik-baik pencipta”. Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah : “Beliau mengucapkannya tiga kali“.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahaway dalam Musnadnya 3/965 no.1679, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnadnya 6/30, Tirmidzy 2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasai 2/222 no.1129 dan Al-Kubro 1/239 no.714, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul Hadits no.82, 83, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hakim 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu Syaikh Al-Ashbahany dalam Ath-Thobaqat 3/513 dan Ath-Thobarany dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semua meriwayatkan hadits ini dari jalan Khalid bin Mihran Al-Hadzdza` dari Abul’Aliyah dari’Aisyah.
Cacat yang menyebabkan hadits ini lemah adalah Khalid bin Mihran tidak mendengar dari Abul’Aliyah. Berkata Imam Ahmad : “Khalid tidak mendengar dari Abul’Aliyah“. Baca : Tahdzib At-Tahdzib dan Jami’ At-Tahshil karya Al- ˜Ala`i.
Dan Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya menegaskan bahwa sebenarnya antara Khalid dan Abul’Aliyah ada perantara yaitu seorang rowi mubham (seorang lelaki yang tidak disebut namanya-pen.).
Saya berkata : Apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ini memang benar karena Khalid bin Mihran dari seluruh referensi yang disebutkan di atas ia meriwayatkan dari Abul’Aliyah dengan lafadz’An (dari) sehingga riwayat Khalid ini dianggap terputus dari Abul’Aliyah apabila telah terbukti ada riwayat lain menyebutkan ada perantara antara Khalid dengan Abul’Aliyah.
Dan ternyata ada riwayat dari jalan’Isma’il bin’Ulayyah dari Khalid bin Mihran dari seorang lelaki dari Abul’Aliyah dari’Aisyah -radhiyallahu’anha-.
Riwayat’Isma’il bin’Ulayyah ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 6/217, Abu Daud 2/60 no.1414, Ibnu Khuzaimah 1/283 dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 1/325 dan As-Sughro 1/509.
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits’Aisyah ini adalah hadits yang lemah karena Khalid tidak mendengar dari Abul’Aliyah dan perantara antara keduanya adalah seorang rawi mubham. Karena itulah hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’y -rahimahullahu- dalam Ahadits Mu’allah Zhohiruha Ash-Shihhah hadits no. 395.
Kedua : Hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-
قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَجَدَةً ثُمَّ سَجَدَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجَرًا وَضَعْ عَنِّيْ بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذَخَرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam membaca satu ayat dari ayat-ayat sajadah lalu beliau sujud kemudian beliau membaca doa : “Wahai Allah tulislah untukku dengannya disisiMu sebagai pahala dan letakkanlah dariku dengannya dosa dan jadikanlah untukku disisiMu sebagai modal dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari hambaMu (Nabi) Daud“.
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzy 2/472 no.549 dan 5/455-456 no.3424, Ibnu Majah 1/334 no.1053, Ibnu Khuzaimah 1/282-283 no.572-573, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 6/473 no.2568 dan Al-Mawarid no.691, Al-Hakim 1/341, Al-Baihaqy 2/320, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul hadits no.84, Ath-Thobarany 11/104 no.11262, Al-‘Uqoily dalam Ad-Du’afa` 1/242-243, Al-Khalily dalam Al-Irsyad 1/353-354 dan Al-Mizzy dalam Tahdzib Al-Kamal 6/314.
Semuanya meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Yazid bin Hunais dari Hasan bin Muhammad bin’Ubaidillah bin Abi Yazid berkata kepadaku Ibnu Juraij : “Wahai Hasan, kakekmu’Ubaidillah bin Abi Yazid mengabarkan kepadaku dari Ibnu’Abbas”.
Saya berkata : Dalam hadits ini ada dua cacat :
1. Muhammad bin Yazid bin Hunais. Abu Hatim berkomentar tentangnya : “Syaikhun sholihun (Seorang Syaikh yang sholeh)”. Dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqot maka rawi seperti ini tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian karena itu Al-Hafidz menyimpulkan dari Taqrib At-Tahdzib : “Maqbul (diterima haditsnya kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada pendukungnya ia adalah layyinul hadits (lembek haditsnya)”.
2. Hasan bin Muhammad bin’Ubaidillah. Adz-Dzahaby berkomentar tentangnya : “Berkata Al-‘Uqoily : “laa yutaba’u’alaihi (Ia tidak mempunyai pendukung)” dan berkata yang lainnya : “Padanya (Hasan bin Muhammad) ada Jahalah (tidak dikenal)”. Maka rawi ini juga tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian.. Apalagi Imam At-Tirmidzy menganggap bahwa hadits ini adalah hadits ghorib. Dan istilah hadits ghorib menurut Imam At-Tirmidzy adalah hadits lemah. Wallahu A’lam.






HUKUM SUJUD TILAWAH, SUJUD SAHWI, SHALAT FARDHU DAN NAFILAH PADA SATU TEMPAT


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



HUKUM SUJUD TILAWAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Jika saya membaca ayat sajdah, wajibkah saya sujud atau tidak ..?"

Jawaban.
Sujud tilawah adalah sunnat mu'akkad, tak pantas ditinggalkan. Jika seseorang membaca ayat sajdah, baik dalam mushaf atau dalam hati, di dalam shalat atau di luar shalat, hendaklah ia sujud.

Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal, sebab terdapat keterangan bahwa ketika Umar bin Khattab berada di atas mimbar, ia membaca ayat sajdah dalam surat al-Nahl, lalu ia turun dan sujud. Tetapi pada Jum'at yang lainnya ia tidak sujud walau membaca ayat sajdah. Lantas ia berkata : "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita agar bersujud kecuali jika mau". Hal ini disampaikan di hadapan para sahabat.

Juga diterangkan bahwa Zaid bin Tsabit membacakan ayat sajdah dalam surat al-Najm di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam namun ia tidak sujud, tentu Zaid akan disuruh sujud oleh Nabi jika hal itu wajib. Dengan demikian, sujud tilawah adalah sunnat mu'akkad, yakni jangan sampai ditinggalkan walau terjadi pada waktu yang dilarang, setelah Fajar umpamanya, atau ba'da Ashar, sebab sujud tilawah, termasuk sujud yang punya sebab, sama halnya dengan shalat tahiyyatul mesjid atau lainnya.[1]

SUJUD SAHWI

Pertanyaan.
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajibnya sujud sahwi, sebelum atau sesudah salam..?"

Jawaban.
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal kekurangsempurnaan shalatnya lantaran terkena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ; kelebihan, kekurangan dan keraguan.

Kelebihan (tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk, ruku' atau sujud, batal-lah shalatnya.

Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat, hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud, hendaklah ia sujud sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di tengah-tengah raka'at kelima, hendaklah langsung duduk tasyahud dan salam. setelah itu sujud sahwi dan salam.

Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas'ud yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur lima rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka setelah para sahabat menjelaskan bahwa beliau shalat lima raka'at, beliau langsung bersujud dua kali setelah salam (shalat). Riwayat lain menjelaskan bahwa ketika itu beliau berdiri membelahkan kedua kakinya sambil menghadap kiblat lalu sujud dua kali dan salam.

Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat :

[1] Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.

[2] Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga atau empat raka'at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya.

Sedangkan sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :

[1] Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur lima raka'at yang dialami Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui sebelum atau sesudah salam. Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna, lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan setelah itu sujud sahwi dan salam.

[2] Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya.

Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam.

Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga itu ia duduk tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi serta salam.

Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu 'alam


SHALAT FARDHU DAN NAFILAH PADA SATU TEMPAT

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Sahalih Al-utsaimin ditanya : "Bagaimana hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat sunnat (nafilah) pada tempat itu sendiri .?"

Jawaban:
Masalah diatas tidak jadi suatu penghalang. Tetapi para ulama berpendapat bahwa jika seseorang shalat fardhu pada suatu tempat, sebaiknya di pindah tempat bila mau shalat sunnat berdasarkan keterangan hadits Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar shalat jangan disambung dengan shalat lainnya hingga yang melakukannya keluar dulu atau berkata-kata".

Hal ini diperhatikan karena syari'at sangat menjaga batas pemisah antara shalat fardhu dengan nafilah, kecuali jika shaf shalat penuh berdesakan, maka hal itu tak perlu dilakukan sebab dapat menggangu yang ada. Karena itu, sebaiknya shalat sunnat dilakukan di rumah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumah kecuali shalat fardhu".
Nabi-pun tak pernah melakukan shalat nafilah kecuali di rumahnya.














Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika musholli (orang yang melakukan shalat) lupa mengerjakan tahiyyat/tasyahud awal atau qunut dan yang lainnya saat kita lupa atau ragu sudah meninggalkan salah satu rukun shalat. Sedang hukumnya adalah sunat mu'akad.

Tata Cara Sujud Sahwi

Dikerjakan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud yang diantara keduanya dilakukan duduk (duduk diantara dua sujud).

Niat Sujud Sahwi
نويت سجود السهو لله تعلى
(Nawaitu Sujuudassahwi Lillaahi Ta'alaa)
Bacaan Sujud Sahwi

سبحان من لا ينام ولا يسهو
(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashu)


Sujud Tilawah dilakukan ketika kita sedang membaca ataupun mendengar ayat 'sajdah' (seperti ayat  واسجد وقترب ), maka kita disunatkan (sunat mu'akad) melakukan sujud tilawah.

Caranya ada dua macam:

1. Ketika kita berada dalam shalat.
Begitu selesai membaca ayat sajdah, maka langsung melakukan sujud. Dan setelah selesai melakukan sujud tilawah diteruskan melakukan shalat.

2. Ketika diluar shalat.
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap qiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir  (seperti takbirotul ihrom) kemudian langsung sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam (seperti dalam shalat biasa).

Niat Sujud Tilawah

نويت سجود التلاوة لله تعلى
(Nawaitu Sujuudattilaawati Lillaahi Ta'alaa)
Bacaan Sujud Tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن

(Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.)

Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”


Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seorang muslim mendapat nikmat yang berlebih atau selamat dari musibah. 

Niat Sujud Syukur

نويت سجود الشكر لله تعلى
(Nawaitu Sujuudasysyukri Lillaahi Ta'alaa)



0 comments:

Post a Comment