Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi
rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas
terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945
diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi
lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain.
Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
|
Lembaga-Lembaga
Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
|
Lembaga negara
yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR,
presiden, DPD, KY, MA, MK, dan BPK.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga
tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian,
sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Menurut pasal 2
ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/
janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Melaksanakan pengawasan
terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR sebagai
lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak
sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan
Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan
Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini
terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim
agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah
adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama
tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C
UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan Komisi
Yudisial:
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan BPK
diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai
berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9
orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil
Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
0 comments:
Post a Comment