BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkatUUD
1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan
secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari
belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia
didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini
hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda
jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks
proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M
Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang
menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik
oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo,
Tabrani danTrimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan
proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati,
dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota
Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
1.2 Rumusan Masalah
Dilihat dari uraian diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Proklamasi dan Undang-undang Dasar 1945?
2. Hubungan antara Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945?
1.3 Tujuan
Untuk memberikan wawasan kepada pembaca tentang hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Proklamasi
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani)
yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut
terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi
Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya
kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya
tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun
juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa
yang ada di muka bumi ini.
Dalam merumuskan dan mengumumkan proklamasi, terdapat tiga peristiwa
penting yang tidak dapat dipisahkan dari perumusan naskah proklamasi,
yaitu peristiwa Rengas Dengklok, Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan
Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda, Detik-detik Pembacaan
Naskah Proklamasi.
1. Peristiwa Rengas Dengklok
Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda
pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung
dalam gerakan bawah tanah. kehilangan kesabaran, dan pada dini hari
tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota
PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan
Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengas Dengklok, yang
kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah
agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di
sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan
para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
2. Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura
dan Laksamana Muda Maeda
Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor
Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari Sukarno-Hatta
menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh
Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi.
Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad
Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan
Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah proklamasi, Bung Karno menegaskan
bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah
tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL
Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan
proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan
keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan
Timur 56 (sekarang Jalan Proklamasi no. 1).
3. Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
Peristiwa pembacaan teks Proklamasi dimulai dari Perundingan
antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks
proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam
Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang
depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni
mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi
Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945,
di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara
lain Soewirjo,Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara
dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang
telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan
oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan
Barisan Pelopor.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka
dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah
mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih
untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan
tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa
yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari
belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk
meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta
benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih
bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi
Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa
Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara
yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
2.2 Pengertian Undang-undang Dasar 1945
2.3 Hubungan Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan
3. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945 tersebut
Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. Diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar
yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap
tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
2.3 Hubungan Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah
dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah.
Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah
oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945
menyatakan Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
(1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;
(2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
(3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara
dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
(4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang
Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”.
Dari Penjelasan UUD 1945, penulis melihat ada hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 mengandung
empat pokok pikiran dan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam
pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal yang terdapat dalam UUD
merupakan penjabaran dari keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45
tersebut. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan
dengan pasal-pasalnya.
Satus Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya,
semakin jelas didasarkan pada:
1. Proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan
dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI,
yaitu masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan
badan penasehat.
2. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi: “Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.”
3. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945 tersebut
5. pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari
pancasila yang telah mampu memberikan semangat yang terpancang dengan
hikmat dalam perangkat UUD 1945
2.4 Hubungan Antara Proklamasi dan Pembukaan Undang Dasar 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945
terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur
dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi
Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun
kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung
jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat
penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945.
2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan
cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan
amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2.4 Hubungan Proklamasi dengan Undang-undang Dasar 1945
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945 merupakan
sebuah Proclamation of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan
Declaration of Independence. Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal
berdirinya Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 sebagai
konstitusi Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 . Merupakan hubungan
suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka
dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat
dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai
kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang
tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
3.2 Saran
Kami menyarankan agar pembahasan yang ada dalam makalah ini dijadikan
oleh para mahasiswa sebagai awal atau mukadimah untuk memahami dan
mengkaji lebih jauh tentang tema yang terkait. Adapun yang terpenting
adalah bagaimana mahasiswa menindak lanjuti tentang
pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan dalam makalah ini.
0 comments:
Post a Comment