Sunday, 15 December 2013

Hukum Pidana Dalam Ajaran Islam



HUKUM PIDANA DALAM ISLAM

(PEMBUNUHAN DAN QISOSNYA)

A.      Pembunuhan dan dasar hokum larangan membunuh
Membunuh artinya perbuatan manusia yang mengakibatkanhilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
B.      Macam-macam pembunuhan dan bentuk hukumnya
1.       Pembunuhan sengaja
Adalah pembunuhan yang sudah direncanakan dengan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqol). Contoh membunuh dengan cara melukai adalah pembunuhan dengan menggunakan pedang atau senapan, sedangkan contoh yang mutsaqol adalah pembunuhan dengan cara mencekik atau menenggelamkan kedalam air.
2.       Pembunuhan seperti senganja
Adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan  alat yang biasanya tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseoramg, contohnya  seperti : menampar, melempar kerikil, dan mencambuk.
Hokum pokok pembunuhan seperti sengaja adalah membayar diyat mugholadah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya, dan kafarat.  Hokum penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan tambahannya adalah terhalangnya menerima warisan.
3.       Pembunuhan tersalah
Pembunuhan tersalah yaitu  pembunuhan yang disebabkan karena salah daam perbuatansalah sasaran tanpa maksud membunuh.jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
a.       Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang.
b.      Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut  tidak boleh di bunuh.
c.       Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat mengakibatkan kematian seseorang.
C.      Hikmah di larangnya membunuh
1.       Member pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan keji.
2.       Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan  kedudukan yang tinggi baik dalam hokum manusia maupun di hadapan Allah SWT
3.       Menyelamatkan jiwa manusia
4.       Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari
D.      Qishas dan dasar hukumnya
1.       Pengertian dan hokum qishash
Qishash menurut istilah adalah hokum balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun kerusakan anggota  badanatau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
2.       Macam-macam qishash
1.       Qishash jiwa yakni hokum mati bagi pelaku pembunuhan
2.       Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan di atur dalam hokum islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-ma’idah : 45.
E.       Syarat-syarat qishash
1.       Pembunuh sudah baligh dan berakal.
2.       Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
3.       Jenis pembunuhan adalah jenis pembunuhan yang disenganja.
4.       Orang yang dibunuh terpelihara darahnya,  artinya bukan orang jahat.
5.       Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dengan orang islam, merdeka dengan merdeka.
6.       Qishash dilakukan dalam hal yang sama  jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dll.
F.       Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hokum qishash walaupun di antara mereka  ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
G.     Hikmah ditegakkan qishash
1.       Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa di bayar dengan nyawa.
2.       Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan.
3.       Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan.



ZINA, QADZAT DAN MIRAS

A.      Pengertian dan hokum zina
Zina ialah memasukkan alat kelamin lelakai kedalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat  dan perempuan itu mendatangkan syahwat.
B.      Dasar hokum zina
1.       Adanya kesaksian empat orang laki-laki, baligh, berakal, dan adil.
2.       Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.
3.       Qorinah atau tanda-tanda  atau indikasi.
C.      Macam-macam zina dan hukumnya
1.       Zina muhson
Zina muhson adalah zina yang dilakukan orang yang pernah terikat dalam ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, istri duda, janda.
2.       Zina ghoiru muhson
Zina ghoiru muhson adalah zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah.
D.      Hikmah dilarang zina
Zina menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah diantaranya:
1.       Membuat jera bagi pelaku
2.       Agar lelaki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor (HIV)
3.       Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesame manusia maupun dihadapan allah
4.       Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui  identitas ayahnya.
E.       Pengertian dan hokum Qadzat
Qadzat  secara bahasa artinya melempar/ melontar. Sedangkan menurut istilah qadzat adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan  se secara terang terangan.
F.       Had qadzaf
Hokum bago orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.       Didera (dijilid) delapan puluh kali, sebagai mana firman allah :
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera,  dan janganlah kamu terima kesaksian mereka  selama-lamanya. Dan meraka itula orang-orang fasiq. (QS. An-Nur:4)
b.      Didera/ dijilid empat puluh kali, bila menuduhnya hamba sahaya, orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan dera / dijilid seperti diatas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.       Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2.       Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan belum pernah atau menjauhi zina.
3.       Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat  pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.
G.     Gugurnya hal qodzaf
Seseorang yang menuduh orang  lain berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaaan di bawah ini :
1.       Penuduh dapat mengemukakan orang empat saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
2.       Dengan li’an  jika suami menuduh zina tanpa mengemukakan empat orang saksi. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan  empat kali diantara  lain ucapannya “ demi allah istri saya telah berzina  dengan si fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimah : “saya bersedia dikutuk allah bila saya berdusta”. (QS. An-Nur :6-7)
3.       Orang yang dituduh memaafkan orang yang  menuduh.
4.       Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan sipelaku).

0 comments:

Post a Comment