HUKUM PIDANA DALAM ISLAM
(PEMBUNUHAN DAN QISOSNYA)
A.
Pembunuhan dan dasar hokum
larangan membunuh
Membunuh artinya perbuatan manusia yang
mengakibatkanhilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak
sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
B.
Macam-macam pembunuhan dan
bentuk hukumnya
1.
Pembunuhan sengaja
Adalah pembunuhan yang sudah direncanakan dengan alat yang mematikan,
baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqol). Contoh membunuh dengan cara
melukai adalah pembunuhan dengan menggunakan pedang atau senapan, sedangkan
contoh yang mutsaqol adalah pembunuhan dengan cara mencekik atau menenggelamkan
kedalam air.
2.
Pembunuhan seperti senganja
Adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan
menggunakan alat yang biasanya tidak
mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseoramg, contohnya seperti : menampar, melempar kerikil, dan
mencambuk.
Hokum pokok pembunuhan seperti sengaja adalah membayar diyat mugholadah
dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya, dan kafarat. Hokum penggantinya adalah puasa kifarat,
sedangkan tambahannya adalah terhalangnya menerima warisan.
3.
Pembunuhan tersalah
Pembunuhan tersalah yaitu
pembunuhan yang disebabkan karena salah daam perbuatansalah sasaran
tanpa maksud membunuh.jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
a.
Perbuatan tanpa maksud
melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang.
b.
Perbuatan yang mempunyai
niat membunuh, namun ternyata orang tersebut
tidak boleh di bunuh.
c.
Perbuatan yang pelakunya
tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat mengakibatkan kematian
seseorang.
C.
Hikmah di larangnya
membunuh
1.
Member pelajaran kepada
masyarakat agar tidak melakukan perbuatan keji.
2.
Manusia yang satu dengan
yang lain saling menempatkan kedudukan
yang tinggi baik dalam hokum manusia maupun di hadapan Allah SWT
3.
Menyelamatkan jiwa manusia
4.
Terciptanya keamanan dan
ketentraman dalam kehidupan sehari-hari
D.
Qishas dan dasar hukumnya
1.
Pengertian dan hokum
qishash
Qishash menurut istilah adalah hokum balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun kerusakan anggota
badanatau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan
dengan sengaja.
2.
Macam-macam qishash
1.
Qishash jiwa yakni hokum
mati bagi pelaku pembunuhan
2.
Qishash anggota badan yakni
qishash bagi pelku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat
atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan di atur dalam hokum
islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-ma’idah : 45.
E.
Syarat-syarat qishash
1.
Pembunuh sudah baligh dan
berakal.
2.
Pembunuh bukan orang tua
dari orang yang dibunuh.
3.
Jenis pembunuhan adalah
jenis pembunuhan yang disenganja.
4.
Orang yang dibunuh
terpelihara darahnya, artinya bukan
orang jahat.
5.
Orang yang dibunuh sama
derajatnya, misalnya orang islam dengan orang islam, merdeka dengan merdeka.
6.
Qishash dilakukan dalam hal
yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan
mata, telinga dengan telinga dll.
F.
Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk
membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hokum
qishash walaupun di antara mereka ada
yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu
proses pembunuhan.
G.
Hikmah ditegakkan qishash
1.
Menghargai harkat dan
martabat manusia, karena nyawa di bayar dengan nyawa.
2.
Mencegah terjadinya
permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat
dirasakan.
3.
Agar manusia berfikir dua
kali, untuk melakukan kejahatan.
ZINA, QADZAT DAN MIRAS
A.
Pengertian dan hokum zina
Zina ialah memasukkan alat kelamin lelakai
kedalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat
perbuatannya bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat.
B.
Dasar hokum zina
1.
Adanya kesaksian empat
orang laki-laki, baligh, berakal, dan adil.
2.
Pengakuan pelaku yang sudah
baligh dan berakal.
3.
Qorinah atau
tanda-tanda atau indikasi.
C.
Macam-macam zina dan
hukumnya
1.
Zina muhson
Zina muhson adalah zina yang dilakukan orang yang pernah terikat dalam
ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, istri duda, janda.
2.
Zina ghoiru muhson
Zina ghoiru muhson adalah zina yang dilakukan orang yang belum pernah
menikah.
D.
Hikmah dilarang zina
Zina menjadi penyebab kerusakan dan sumber
kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat
hikmah diantaranya:
1.
Membuat jera bagi pelaku
2.
Agar lelaki dan perempuan
terhindar dari penyakit kotor (HIV)
3.
Mengangkat harkat dan
martabat manusia baik dihadapan sesame manusia maupun dihadapan allah
4.
Memperjelas nasab
(keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
E.
Pengertian dan hokum Qadzat
Qadzat
secara bahasa artinya melempar/ melontar. Sedangkan menurut istilah
qadzat adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan se secara terang terangan.
F.
Had qadzaf
Hokum bago orang yang menuduh orang lain
berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.
Didera (dijilid) delapan
puluh kali, sebagai mana firman allah :
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan meraka itula orang-orang
fasiq. (QS. An-Nur:4)
b.
Didera/ dijilid empat puluh
kali, bila menuduhnya hamba sahaya, orang yang menuduh seseorang berbuat zina
dapat dikenakan dera / dijilid seperti diatas, bila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Qadzif (yang menuduh zina)
dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2.
Maqdzuf (yang dituduh zina)
dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan belum pernah atau menjauhi
zina.
3.
Maqdzuf bih (sesuatu yang
digunakan menuduh zina) dengan syarat
pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.
G.
Gugurnya hal qodzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had
(hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaaan di bawah ini :
1.
Penuduh dapat mengemukakan
orang empat saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
2.
Dengan li’an jika suami menuduh zina tanpa mengemukakan
empat orang saksi. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
Sumpah tersebut diucapkan empat kali
diantara lain ucapannya “ demi allah
istri saya telah berzina dengan si fulan
lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimah : “saya bersedia dikutuk
allah bila saya berdusta”. (QS. An-Nur :6-7)
3.
Orang yang dituduh
memaafkan orang yang menuduh.
4.
Bila yang dituduh
membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan sipelaku).
0 comments:
Post a Comment