Sebagaimana yang termaktub dalam Muqoddimah Qonun Asasi NU, mengenai
keharusan warga NU menolak bid’ah dlolalah (ajaran atau aliran sesat) semisal
paham sekularisme, liberalisme, dan pluralisme yang dikembangkan oleh para
pengusungnya dalam tubuh NU Hadlratussyaikh Hasyim Asy’ari telah melarang warga
NU mengikuti aliran sesat semisal Syi’ah Zaidiyah padahal kesalahannya relatif
ringan yaitu mereka mengatakan bahwa Ali RA lebih utama dari pada Abu Bakar dan
Umar RA. kesalahan itu pun sudah dianggap sesat oleh beliau apalagi syi’ah
imamiyah khomeiniyah yang sudah berani mencaci maki bahkan mengkafirkan
shahabat Nabi.
Melihat aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) masuk ke dalam struktur
kepengurusan NU, langsung di respon keras oleh KH. Ahmad Subadar pada Muktamar
ke 31 di Solo, 28 November -2 Desember 2004. Alasan kiai Subadar menolak
eksponen JIL karena pemikirannya tidak cocok dengan NU. Kiai Subadar menyebut
Ulil Abshar Abdalla, koordinator JIL, yang juga ketua Lajnah Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU sebagai contoh aktivis JIL yang
pemikirannya tidak cocok dengan NU. Kiai Subadar juga menyebut Masdar Farid
Mas’udi sebagai tokoh muda NU yang pemikirannya menyimpang. Penolakan ini wajib
kita dukung pada Muktamar-Muktamar NU yang akan datang, karena seberapa
bahayanya pemikiran yang progresif kaum muda NU itu karena mempunyai tempat di
NU.
Tapi fakta membuktikan, penolakan terhadap kaum muda progresif seperti
Masdar dan Ulil itu ditolak dan mereka dilindungi oleh kiai Sahal sehingga
tetap terakomodasi dalam struktur kepengurusan NU dalam Muktamar Solo. Hal ini
menunjukkan organisasi NU dan tokoh-tokoh di dalamnya tidak sepenuhnya anti
terhadap tokoh yang mempunyai pemikiran menyimpang dan keluar dari tafsir
secara umum. Lebih ironisnya, peristiwa semacam itu terulang lagi pada Muktamar
ke 32 di Makassar, 23-28 Maret 2010 dengan terpilihnya seorang tokoh NU yang
punya pemikiran Syi’ah dan sering hadir
dalam kegiatan Syi’ah menjadi Ketua Umum PBNU sehingga banyak kiai yang
menyatakan mufaroqoh dengan kepemimpinannya. Bagaimana perasaan mbah Hasyim dan
mbah Wahhab Rohimahumallah menyaksikan NU masa kini, betapa
terkhianatinya beliau.
Di bawah kami nukilkan beberapa wasiat mbah Hasyim Asy’ari dalam
kitabnya Risalah Ahlussunnah wal jamaah:
Pasal I: Tentang Sunnah dan Bid’ah
Sunnah menurut
syara’ adalah nama atau istilah dari metode yang telah ditetapkan dan
dijalankan oleh Rasulullah e atau selainnya yang mempunyai pemahaman yang
baik dalam urusan-urusan agama seperti para shahabat Nabi, tabi’in, dan ulama
salaf. Rasulullah e bersabda:
عَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي (رواه أبو داود
والترمذي)
“Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah para
penggantiku setelah kematianku” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan bid’ah
menurut syara’ adalah menciptakan arau memunculkan suatu amalan yang ada kesan
termasuk bagian dari syari’at agama, padahal amalan tersebut pada hakikatnya
bukan bagian dari agama.
مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري
ومسلم)
“Barangsiapa yang menciptakan dalam urusan (agama)ku sesuatu
yang bukan bagian dari urusanku, maka sesuatu itu ditolak.”(HR. Bukhari dan
Muslim)
كُلُّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ. (رواه أحمد)
“Setiap sesuatu yang diperbarui maka itu adalah bid’ah.”
Penjelasan ulama
tentang maksud dua hadits di atas adalah mengacu pada perubahan hukum dengan
memandang pada upaya meyakini sesuatu yang sebetulnya bukan ibadah diyakini
sebagai hal yang punya nilai ibadah. Tidak memperbaharui, merubah dan
menginovasi secara mutlak. Karena ada sesuatu yang sebetulnya bukan syari’at,
tapi tersentuh nilai-nilai syari’at maka hal itu bisa dikategorikan dalam
syari’at dan pembahasannya dikembalikan pada syari’at.
Pasal IV:
Pentingnya Bermadzhab Empat
Sesungguhnya
berpegang teguh pada madzhab tertentu bisa memudahkan untuk mamahami hakikat
agama, memudahkan pengertian dan bisa mendorong seseorang untuk lebih bisa
mendalami masalah-masalah syari’at. Karena alasan tersebut para ulama salaf dan
para masyayikh zaman dahulu bermadzhab.
Untuk itu saya
(Syaikh Hasyim Asy’ari) menghimbau dan mengajak saudaraku kaum muslimin
Indonesia semua untuk selalu bertaqwa kepada Allah dengan taqwa yang
sebenar-benarnya dan jangan meninggal kecuali dalam keadaan memegang teguh
agama Islam dengan mengupayakan terus menjalin kerukunan antas umat yang saling
berbeda pendapat, saling bersilaturrahim, bersikap baik kepada tetangga,
kerabat dan teman, menghormati dan mengetahui hak-hak orang tua serta mengasihi
anak kecil dan menyantuni kaum lemah.
Saya melarang
mereka untuk saling membenci, saling memutus tali silaturrahim, saling hasud,
serta membuat perpecahan dalam beragama. Sebaliknya, saya menyarankan agar
mereka saling menjalin persaudaraan, saling tolong menolong untuk kebaikan,
berpengang teguh kepada tali (baca; agama) Allah, tidak bercerai berai. Dan
upayakan terus untuk selalu mengikuti ajaran-ajaran al-Qur’an dan al-Hadits dan
pendapat serta perilaku dari ulama salaf, seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i,
dan Hanbali serta ulama-ulama lain. Mereka adalah ulama agung. Ijma’ Ulama
mengajak kita untuk tidak keluar dari madzhab yang telah dibangunnya, serta
berpaling dari pendapat-pendapat baru yang ditidak sepaham dengan ulama salaf.
Rasulullah e bersabda:
مَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّار
“Barangsiapa mengucil, maka dia mengucil ke
neraka”.
Dan saya mengajak
kalian semua kaum muslimin Indonesia untuk bergabung dengan kelompok yang
mengikuti thariqah ulama salaf.
Rasulullah e bersabda:
وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ
أَمَرَنِي بِهِنَّ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ وَالْجِهَادُ وَالْهِجْرَةُ
وَالْجَمَاعَةُ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ
رِبْقَةَ الْإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
“Aku perintahkan kalian dengan lima hal yang aku
juga diperintahkan oleh Allah untuk menjalankannya yaitu, mendengarkan dan
mentaati aturan, jihad, hijrah dan berorganisasi. Barangsiapa memisahkan diri
dari organisasi satu hasta, maka sama artinya dia melepas Islam dari lehernya”.
Berkata Umar bin Khaththab RA: “Upayakan kalian untuk selalu berjama’ah
(berkumpul) dan takutlah akan perpecahan. Sesungguhnya syetan itu sering kali
bersama dengan orang yang menyendiri. Dan orang yang berdua akan lebih bisa
menjauhkan dirinya dari syetan. Barangsiapa menghendaki kenikmatan surga, maka
upayakan untuk selalu berjama’ah (berkumpul)”.
Pasal V:
Kewajiban Bertaqlid Bagi Yang Tidak Mampu Berijtihad
Menurut mayoritas
ulama ahli tahqiq, seseorang yang tidak punya kemampuan berijtihad secara
mutlak, walaupun dirinya sudah menguasai beberapa disiplin ilmu tentang
ijtihad, wajib bertaqlid dan mengambil fatwa pendapatnya para mujtahid mutlak.
Dimaksudkan agar dia terlepas dari tuntutan taklif ijtihad. Allah SWT
berfirman:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن
كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. (النحل: 43)
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat diatas dengan
tegas mengatakan bahwa, Allah memerintahkan orang yang tidak punya pengetahuan
(ilmu agama) untuk selalu bertanya kepada orang yang punya ilmu pengetahuan.
Dan itu disebut taqlid.
Maksud ayat
diatas, tidak terbatas pada ilmu-ilmu agama, tetapi umum untuk semua jenis
ilmu. Dan khithab (seruan) dari ayat diatas juga untuk umum, tidak untuk
orang-orang tertentu.
Kewajiban bertanya
dalam ayat diatas adalah kewajiban secara umum, artinya bertanya dari setiap
perkara yang belum diketahui. Karena pada zaman shahabat, ta’bi’in dan generasi
sesudahnya, orang awam selalu bertanya dan meminta fatwa tentang hukum syari’at
kepada para ulama dan mujtahid. Dan para ulama pun segera merespon dan menjawab
pertanyaan mereka tanpa harus menyebutkan dalil. Sehingga mayoritas kaum
muslimin mengetahui hukum syari’at dari sekedar bertanya tetapi tidak
mengetahui sumber dalil yang otentik. Dan hal seperti ini tidak dilarang oleh
agama dan tidak dipermasalahkan oleh para ulama.
Menurut konsensus
(kesepakatan) ulama, orang awam cukup mengetahui hukum dari para mujtahid dan
mengikutinya tanpa harus tahu sumber dalilnya. Karena pemahaman orang awam
terhadap kitab al-Qur’an dan al-Hadits menjadi tidak diperhitungkan lagi, jika
pemahaman mereka tidak sepakat dengan pemahaman yang dibangun dan dikembangkan
oleh para ulama. Karena sesungguhnya para pembuat bid’ah dan orang yang sesat
juga mengambil hukum mereka –yang batal- dari al-Qur’an dan Hadits. Padahal
hukum yang mereka gali tidak memenuhi kebenaran sama sekali.
Bagi orang awam
tidak wajib memegang teguh pada madzhab tertentu dalam setiap kejadian yang
menimpanya. Andaikata ada orang awam bermadzhab kepada Imam Syafi’i, bagi dia
tidak wajib untuk terus menerus bermadzhab Syafi’i. Tetapi boleh
berpindah-pindah kepada madzhab yang lain.
Orang awam yang
tidak mempunyai kemampuan untuk nadhar fi al-Hukmi (baca: menganalisa hukum)
dan istidlal (menggali dalil) serta tidak pernah belajar tentan furu’
al-Madzhab kemudian dia berkata: “Aku madzhab Syafi’i tulen”, maka ucapan dan
pengakuannya belum bisa diterima. Karena dia tidak memahami argumentasi dan
sumber dalil yang dianalisa oleh Imam Syafi’i.
Bagi muqallid
(orang yang bertaqlid) diperkenankan mengikuti selain madzhab yang diikuti
dalam masalah-masalah tertentu. Semisal
sholat dzuhur mengikuti imam madzhab tertentu, dan pada saat melaksanakan sholat
ashar mengikuti imam madzhab lain.
Taqlid pada
madzhab lain dalam hal-hal yang sudah dilaksanakan hukumnya boleh. Semisal ada
seseorang yang bermadzhab Syafi’i mempunyai dugaan bahwa shalatnya sah menurut
madzhabnya. Kemudian ternyata shalatnya batal menurut madzhab syafi’i dan sah
menurut madzhab lain, maka seseorang yang bermadzhab syafi’i tadi diperkenankan
mengikuti madzhab lain dalam shalat yang sudah dilakasakan tanpa harus
mengulang kembali shalatnya.
Pasal VII: Raibnya
Ilmu, kebodohan yang Merajalela dan Peringatan Rasulullah tentang Kondisi Zaman
Akhir
Dalam kitab Fathul
Bari, Ibnu Hajar al-Asqallani berkata: “Bahwa Allah akan me-wafat-kan ulama dan
akan mengangkat ilmu dari muka bumi ini berbarengan dengan kewafatan ulama.
Maka akan muncul tokoh-tokoh muda yang satu dengan yang lainnya saling tumpang
tindih. Dan dimana pada hari itu tokoh-tokoh tua dianggap tokoh yang lemah”.
Dari Hisyam bin
Urwah, sesungguhnya dia mendengar bapaknya berkata: “Urusan kaum Bani Isra’il selalu
lurus sehingga terlahir anak dari tawanan perang mereka yang merubah syari’at
agama dengan pendapatnya sendiri dan menyesatkan seluruh kaum Bani
Isra’il. Maka berpegang teguhlah pada
sunnah, karena sunnah adalah sendi agama.
Pasal X: Terpecahnya
Aliran Umat Muhammad Menjadi 73 Aliran
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah, Rasulullah e bersabda:”Umat
Yahudi terpecah menjadi 71 Kelompok umat Nashrani terpecah menjadi 72 kelompok
dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok. Shahabat bertanya, siapakah itu
Ya Rasulallah? Rasulullah menjawab, yaitu kelompok yang memegang teguh pada apa
yang telah aku dan shahabatku jalankan.
Imam Syihab
al-Khufaji dalam kitab Nasimu ar-Riyadh berkata: “Kelompok yang
selamat adalah kelompok Ahlussunnah wal Jamaah”.
Dalam kitab
Syanwani yang mensyarahi Muqtashor Abi Jamroh disebutkan bahwa, kelompok yang
selamat adalah kelompok Abu Hasan al-Asya’ari yaitu kelompok ahlissunnah.
Karena allah menjadikan mereka sebagai hujjah atas seluruh makhluknya. Dan
kepada merekalah mayoritas ummat islam menyandarkan agamanya.dan merekalah yang
dimaksud dalam sabda Nabi e:
إِنَّ
اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلاَلَةٍ. (رواه الترمذي)
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengumpulkan umatku dalam kesesatan” (HR. At-Tirmidzi).
Pasal XI: Sumber Awal Kelompok Sesat
Saat-saat akhir pada zaman shahabat rasul telah muncul
kelompok yang berseberangan dengan mayoritas
para shahabat, yaitu kelompok Qodariyyah, yang dikomandani oelh Ma’bad
al-Juhany dan para muridnya. Yang mana kelompok ini tidak mendapatkan dukungan
dari mutaakhirusshohabat (generasi akhir para shahabat) seperti Abdullah
bin Amr, Jabir, Anas bin Malik dan seluruh shahabat yang menjadi koleganya.
Kemudia dari sempalan Qodariyyah ini perpecahan islam berkembang sedikit demi
sedikit samapi kepada tujuh puluh tiga kelompok. Kelompok yang ketujuh puluh
tulah kelompok Ahlussunnah wal Jamaah.
Menurut Ibnu Ruslan, periciannya sebagai berikut: dua
puluh kelompok termasuk kelompok Rafidloh, dua puluh kelompok Khawarij, dua
puluh kelompok Qodariyyah, tujuh kelompok Murjiah satu kelompok Najariyyah.
Sebenarnya kelompokini lebih dari sepuluh macam, tapi karena hamper sama
karakternya sehingga dianggap satu kelompok, satu kelompok Hurriyyah, satu
kelompok Jahmiyyah dan tiga kelompok al-Karomiyyah sehingga totalnya ada tujuh
puluh dua kelompok.
Kesimpulan
Jadi
menurut hemat kami, definisi Ahlussunnah wal Jamaah selalu mengalami pergeseran
(kemerosotan)
dari beberapa fase:
1. Ahlussunnah wal Jamaah
adalah:
المتمسكون
بالكتاب والسنة وما اجتمع عليه الصحابة والسلف الصالح في العقائد والأفكار الدينية
والعبادات الظاهرة والباطنة (التصوف) واحكام المعاملا ت الاقتصادية والاجتماعية والسياسية.
Dalam
fase ini, keberadaan Ahlussunnah wal-Jamaah tetap eksis terhadap
al-qur’an dan al-Hadits sebagai sumber utama dalam Islam yang dikokohkan oleh
para shahabat serta tabi’in dan belum terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran
dan pentakwilan. Tatkala pemikiran-pemikiran baru mulai bermunculan, dan cara
berfikir mulai bercabang-cabang, kelompok ini memilih untuk tetap berpedoman
pada dhohirnya al-qur’an dan as-Sunnah, setia dengan akidah-akidah para
pendahulunya (shahabat dan tabiin) tanpa memandang logis dan tidaknya, sehingga
apabila mereka berbicara menggunakan logika murni, itu hanya untuk menolak
pendapat musuh, mengalahkan atau sekedar menambah kemantapan, tidak untuk
menggali atau mencetak akidah darinya. Nabi
Muhammad e menyebutnya:
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ
Kelompok
ini dalam menetapkan madzhab Ahlussunnah wal-Jamaah yang
berkaitan dengan mutasyabihat-nya ayat-ayat al-Qur’an maupun Hadits
Rasulullah e
memilih jalan yang telah ditempuh oleh para pendahulunya, semisal Imam Malik
bin Anas. Slogan mereka adalah:
نؤمن بما ورد به الكتاب
والسنة ولا نتعرض لتأويل بعد أن نعلم قطعا أن اللـه عز وجل لا ييشبه شيئا من
المخلوقات وأن كل ما تمثل في الوهم فإنه خالقه مقدره.
Jadi,
Ahlussunnah tingkat elit ini mengimami seluruh asma’-asma’, sifat-sifat dan
af’al-af’al yang dinisbatkan kepada Allah SWT yang ada didalam al- Qur’an dan hadits-hadits Shohih tanpa
memebeda-bedakan antara yang bisa
dinalar (Muhkamat) seperti sifat qudrot, irodat, sama’ dan bashor, dan yang
sukar dinalar (mutasyabihat) seperti Wajhullah, Yadullah, Istiwa’uhu ala
al-Arsyi dan lain-lainnya tanpa berani mengatakan kejisiman Allah atau condong
ke Tajsim (seperti Wahhabi)
2. Fase selanjutnya terjadi
pergeseran dan kemerosotan sehingga Ahlussunnah wal Jamaah menjadi:
المتمسكون
بما عليه الأشاعرة والماتريدية وعلماء المذاهب الأربعة من الأفكار والأراء في
المسائل الدينية.
Kemunculan
Ulama mutakallimin (ilmu ushuluddin) dimulai dari fase ini, kemunculannya
disebabkan semakin meluasnya kekuasaan Islam dan banyaknya pemeluk baru yang
berasal dari segala penjuru dunia yang bermacam-macam bentuk keyakinan dan
budayanya sehingga menimbulkan pengaruh besar terhadap Islam. Munculnya
golongan besar Zindiqiyyah dan pemikir-pemikir modern (tokoh pembaharu) yang
hobinya memperdebatkan ayat-ayat mutasyabihat yang bermaksud menebarkan
kerancauan dikalangan ummat Islam, memasukkan keragu-raguan dalam hati,
merupakan salah satu penyebab dipergunakannya ilmu ushuluddin dalam Islam.
Keadaan
semacam itu, langsung ditanggapi oleh ulamaus sunnah dalam menolak berbagai
tipu daya mereka, dengan membuka pintu perdebatan dengan mereka mengenai
ayat-ayat mutasyabihat. Hal ini sesuai dengan petunjuk al-qur’an:
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
[النحل: 125]
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)
Jadi kelompok ini terpaksa menggunakan
logika murni untuk mentakwil nash dari arti asli lughowinya yang dalam anggapan
mereka tidak bisa dinalar akal. Maka kelompok ini memberikan pentakwilan yang
bisa dinalar akal serta tidak bertentangan dengan qowanin syar’iyyah dan
lughowiyyah untuk sekedar
mentaqiqkan pengertian nash-nash tersebut dan memberi penjelasan kepada kaum
awam/ ajam yang pada mulanya mereka adalah penyembah berhala atau untuk menolak paham bid’ah.
3. Fase selanjutnya,
Ahlussunnah wal Jamaah bergeser menjadi:
المتمسكون
بالتقاليد والعادات الدينية الحسنة التى عمل بها العلماء والصوفية من اهل المذاهب
الأربعة.
Dalam
fase ini (Ahlussunnah masa kini) Ahlussunnah wal Jamaah hanya tinggal taqlid
pada perkataan dan amaliyyah para ulama dan shufiyyah serta melakukan hal-hal
dan tradisi-tradisi baik, seperti
membaca dan mengkaji al-qur’an dan tafsirnya, kutubussalaf, semisal
Fathul Wahhab, Fathul Muin, Fathul Qorib, at-Tahdzib fi Adillati matni al-Goyah
wa at-Taqrib, Safinatunnaja,
Sulamuttaufiq, Ihya’ Ulumuddin, ar-Risalah al-Qusyairiyah, Jam’ul
Jawami’, Minhajul Abidin, juga kitab-kitab kontemporer yang mempunyai konotasi
dengan kitab-kitab al-Ays’ari dan al-Maturidi dan madzahibul arba’ah, semisal
al-Fiqhu al-Manhaji, Assalafiyah, Fiqhussiroh, Kubrol Yaqiniyat, Dlowabitul
Mashlahah karya Sa’id Romadlon al-Boethi, dan karya-karya Wahbah al-Zuhaili,
Rowai’ul Bayan karya syaikh Ali as-Shobuni, Mafahim, Manhajussalaf Baina
al-Nadzoriyah wa al-Tathbiq, Muhammad al-Insan
al-Kamil, Syaroful Ummah al-Muhammadiyyah, Syari’atullah al-Kholidah, karya
sayyid Muhammad al-Maliki, bahtsul masail, menjalin silaturrahmi antar
keluarga, sholat jama’ah, tahlilan, ziarah kubur, ta’dhim kepada kitab-kitab
salaf, kepada habaib, ulama, kiai, dengan selalu dijiwai hakikat dari
Ahlussunnah wal Jamaah pada fase-fase sebelumnya.
Begitu
juga tidak mendatangi paranormal, penyihir, mempercayai perbintangan atau nogo
dino, tidak melakukan ritual sedekah laut, sedekah bumi, dan menghimbau
masyarakat untuk tidak malas bekerja mencari nafkah yang halal (bukan yang
haram seperti mengandalkan berpenghasilan dari bunga bank konvensional, menjadi
pekerja seks komersial, koruptor, memeras pajak, membebani biaya rumah sakit
kepada faqir miskin, memarkus pajak, memafia hukum, dan lain sebagainya).
Begitu
juga sudah melakukan semua yang telah disebutkan diatas tapi masih mendukung
keberadaan aliran-aliran sesat, seperti Ahmadiyyah, Syi’ah, JIL dan lain
sebagainya, juga ridlo dengan ideologi dan hukum-hukum nasional atau
international atau undang-undang keorganisasian yang bertentangan dengan
syareat islam ,maka itu tidak termasuk Ahlussunnah wal-Jamaah.
Ketiga
tingkatan tersebut sama-sama merupakan eksistensi Ahlussunnah wal Jamaah yang
merupakan al-Firqoh an-Najiyyah, walaupun mempunyai orientasi yang
berbeda-beda tapi saling melengkapi.
الذين تمسكوا في العقيدة والشريعة والسلوك الإجتماعي بما دلت عليه نصوص
الكتاب والسنة المشهورة وبما جرى عليه جمهور الصحابة والتابعين وأخذوا بما أثبتته
الأدلة العقلية ما لم يتعارض مع القواعد الشرعية لإلزام الخصوم والرد عليهم أو
لزيادة الطمأنينة لا لاستفادة العقائد منها.
Jadi
Ahlussunnah wal Jamah zaman dahulu adalah kelompok yang istiqomah alal haq
wal huda yang tidak ikut dalam penyimpangan pemikiran dari al-qur’an dan
sunnah rasul e (tidak Khowarij, Syi’ah, Murjiah atau
Mu’tazilah), sedangkan Ahlussunnah wal Jamaah sekarang kurang lebihnya adalah
kelompok yang bukan Wahhaby ekstrim, bukan liberal, plural, Syi’ah dan bukan
kelompok abangan/ sekuler. Yang oleh mbah Hasyim Asy’ari dinamakan Ibahiyyun, dan dengan memasukkan Mutashawwifah
yang punya akidah menghalalkan sesuatu yang haram dengan alasan sudah manunggal
dengan Tuhan untuk masa sekarang ini patut diqiyaskan adalah Liberalisme yang
termasuk prinsipnya adalah tidak mewajibkan sholat, zakat serta memperbolehkan
pelacuran, riba dan lain sebagainya.
Kalau
ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dalam fase terakhir ini yang merupakan
Ahlussunnah paling lemah dibandingkan dengan Ahlussunnah pada fase-fase
sebelumnya mulai ditinggalkan oleh warga NU, maka lambat laun NU tidak menutup
kemungkinan akan pindah ideologi, dari islam menuju Syi’ah, Wahhabi ekstrim,
islam Liberal, sekuler, plural yang ujung-ujungnya adalah kekufuran.
Kondisi
umat Islam pada akhir zaman telah disinggung oleh Nabi e:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ
عُرَى الْإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ
بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
(رواه أحمد)
Dulu
kami pernah disodori pertanyaan dari beberapa kaum muda NU tentang Apakah
perlunya adanya pemikiran ulang terhadap akidah Ahlussunnah yang beraliran
(madzhab) Asy’ari dan Maturidi untuk membangunkan umat Islam dari tidurnya?.
Kami
sangat gundah dengan teks pertanyaan ini, jangan-jangan yang dimaksud dengan
tidurnya umat Islam adalah dalam urusan yang bernuansa duniawi, materialistik.
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِّنَ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ (الروم:7)
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ.
(رواه مسلم)
Karena persoalan dunia adalah naluri
setiap manusia secara individu dan kolektif. Bahkan kemajuannya merupakan
tuntutan zaman modern seperti sekarang ini. Yang kami inginkan bangkitnya umat
Islam untuk menegakkan agama Islam itu sendiri.
وَلِلَّهِ
الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا
يَعْلَمُونَ (المنافقون: 8).
مَن
كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا إِلَيْهِ يَصْعَدُ
الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ (فاطر:100).
Jadi, kami tidak memandang perlu adanya
kaji ulang terhadap ajaran Asy’ariyyah tersebut bahkan kami menilai hal ini
dapat merusak tatanan akidah yang sudah mapan dan beresiko terkuranginya
kepercayaan kepada Allah dan pindah kepada kepercayaan terhadap benda (materi).
Sebetulnya
Umat Islam wajib kembali kepada al-Qur’an dan Hadits dalam masalah-masalah akidah
dan amaliyah yang ada dalil nashnya, baik yang qoth’i atau yang dhonni, baik
yang eksplisit dan yang implisit. Kita Ahlussunnah ada yang beraliran (madzhab)
Asy’ariy dan ada yang mengikuti aliran Maturidi cuma sebatas dalam melawan
teologi Mu’tazilah.
Jadi, kita umat Islam harus menggali
akidah dari al-Qur’an dan hadits disamping memperhatikan keterangan-keterangan
ulama yang ahli dalam bidang akidah (Asya’iroh, Maturidiyyah dan Ahli Hadits).
Sedangkan akidah Asy’ari dalam urusan qodlo’ dan qodar yang menetapkan alkasb,
ikhtiar manusia dan menafikan al-thob’I wal ‘Illat bahkan al-quwwah
al-muda-ah merupakan akidah yang sangat positif untuk mendorong dan
menumbuhkan motifasi hidup serta berfikir dalam hal-hal yang perlu dipikirkan
menurut agama. Karena ajaran agama itu mengajak umat Islam untuk tidak
mengandalkan dalam usaha-usaha, rencana-rencana, cita-cita mereka kecuali
kepada Allah sang Khaliq yang akhirnya memunculkan sifat-sifat tawakkal, dimana
tawakkal dalam persepsi ulama muhaqqiqin tidak bertolak belakang dengan amal
dan kerja usaha. (التوكل
لا ينافي الاكتساب).








0 comments:
Post a Comment