Sunday, 4 January 2015

Wasiat Mbah Hasyim Asy’ari


Sebagaimana yang termaktub dalam Muqoddimah Qonun Asasi NU, mengenai keharusan warga NU menolak bid’ah dlolalah (ajaran atau aliran sesat) semisal paham sekularisme, liberalisme, dan pluralisme yang dikembangkan oleh para pengusungnya dalam tubuh NU Hadlratussyaikh Hasyim Asy’ari telah melarang warga NU mengikuti aliran sesat semisal Syi’ah Zaidiyah padahal kesalahannya relatif ringan yaitu mereka mengatakan bahwa Ali RA lebih utama dari pada Abu Bakar dan Umar RA. kesalahan itu pun sudah dianggap sesat oleh beliau apalagi syi’ah imamiyah khomeiniyah yang sudah berani mencaci maki bahkan mengkafirkan shahabat Nabi.

Melihat aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) masuk ke dalam struktur kepengurusan NU, langsung di respon keras oleh KH. Ahmad Subadar pada Muktamar ke 31 di Solo, 28 November -2 Desember 2004. Alasan kiai Subadar menolak eksponen JIL karena pemikirannya tidak cocok dengan NU. Kiai Subadar menyebut Ulil Abshar Abdalla, koordinator JIL, yang juga ketua Lajnah Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU sebagai contoh aktivis JIL yang pemikirannya tidak cocok dengan NU. Kiai Subadar juga menyebut Masdar Farid Mas’udi sebagai tokoh muda NU yang pemikirannya menyimpang. Penolakan ini wajib kita dukung pada Muktamar-Muktamar NU yang akan datang, karena seberapa bahayanya pemikiran yang progresif kaum muda NU itu karena mempunyai tempat di NU.  
Tapi fakta membuktikan, penolakan terhadap kaum muda progresif seperti Masdar dan Ulil itu ditolak dan mereka dilindungi oleh kiai Sahal sehingga tetap terakomodasi dalam struktur kepengurusan NU dalam Muktamar Solo. Hal ini menunjukkan organisasi NU dan tokoh-tokoh di dalamnya tidak sepenuhnya anti terhadap tokoh yang mempunyai pemikiran menyimpang dan keluar dari tafsir secara umum. Lebih ironisnya, peristiwa semacam itu terulang lagi pada Muktamar ke 32 di Makassar, 23-28 Maret 2010 dengan terpilihnya seorang tokoh NU yang punya pemikiran Syi’ah dan sering  hadir dalam kegiatan Syi’ah  menjadi Ketua  Umum PBNU sehingga banyak kiai yang menyatakan mufaroqoh dengan kepemimpinannya. Bagaimana perasaan mbah Hasyim dan mbah Wahhab Rohimahumallah menyaksikan NU masa kini, betapa terkhianatinya beliau.
Di bawah kami nukilkan beberapa wasiat mbah Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlussunnah wal jamaah:

Pasal I: Tentang Sunnah dan Bid’ah
Sunnah menurut syara’ adalah nama atau istilah dari metode yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh Rasulullah e atau selainnya yang mempunyai pemahaman yang baik dalam urusan-urusan agama seperti para shahabat Nabi, tabi’in, dan ulama salaf. Rasulullah e bersabda:
    عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي (رواه أبو داود والترمذي)
Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah para penggantiku setelah kematianku” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan bid’ah menurut syara’ adalah menciptakan arau memunculkan suatu amalan yang ada kesan termasuk bagian dari syari’at agama, padahal amalan tersebut pada hakikatnya bukan bagian dari agama.
    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم)
Barangsiapa yang menciptakan dalam urusan (agama)ku sesuatu yang bukan bagian dari urusanku, maka sesuatu itu ditolak.”(HR. Bukhari dan Muslim)
    كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ. (رواه أحمد)
Setiap sesuatu yang diperbarui maka itu adalah bid’ah.”
Penjelasan ulama tentang maksud dua hadits di atas adalah mengacu pada perubahan hukum dengan memandang pada upaya meyakini sesuatu yang sebetulnya bukan ibadah diyakini sebagai hal yang punya nilai ibadah. Tidak memperbaharui, merubah dan menginovasi secara mutlak. Karena ada sesuatu yang sebetulnya bukan syari’at, tapi tersentuh nilai-nilai syari’at maka hal itu bisa dikategorikan dalam syari’at dan pembahasannya dikembalikan pada syari’at.

Pasal IV: Pentingnya Bermadzhab Empat
Sesungguhnya berpegang teguh pada madzhab tertentu bisa memudahkan untuk mamahami hakikat agama, memudahkan pengertian dan bisa mendorong seseorang untuk lebih bisa mendalami masalah-masalah syari’at. Karena alasan tersebut para ulama salaf dan para masyayikh zaman dahulu bermadzhab.
Untuk itu saya (Syaikh Hasyim Asy’ari) menghimbau dan mengajak saudaraku kaum muslimin Indonesia semua untuk selalu bertaqwa kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya dan jangan meninggal kecuali dalam keadaan memegang teguh agama Islam dengan mengupayakan terus menjalin kerukunan antas umat yang saling berbeda pendapat, saling bersilaturrahim, bersikap baik kepada tetangga, kerabat dan teman, menghormati dan mengetahui hak-hak orang tua serta mengasihi anak kecil dan menyantuni kaum lemah.
Saya melarang mereka untuk saling membenci, saling memutus tali silaturrahim, saling hasud, serta membuat perpecahan dalam beragama. Sebaliknya, saya menyarankan agar mereka saling menjalin persaudaraan, saling tolong menolong untuk kebaikan, berpengang teguh kepada tali (baca; agama) Allah, tidak bercerai berai. Dan upayakan terus untuk selalu mengikuti ajaran-ajaran al-Qur’an dan al-Hadits dan pendapat serta perilaku dari ulama salaf, seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali serta ulama-ulama lain. Mereka adalah ulama agung. Ijma’ Ulama mengajak kita untuk tidak keluar dari madzhab yang telah dibangunnya, serta berpaling dari pendapat-pendapat baru yang ditidak sepaham dengan ulama salaf.
Rasulullah e bersabda:
مَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّار   
“Barangsiapa mengucil, maka dia mengucil ke neraka”.
Dan saya mengajak kalian semua kaum muslimin Indonesia untuk bergabung dengan kelompok yang mengikuti thariqah ulama salaf.
Rasulullah e bersabda:
وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ أَمَرَنِي بِهِنَّ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ وَالْجِهَادُ وَالْهِجْرَةُ وَالْجَمَاعَةُ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
“Aku perintahkan kalian dengan lima hal yang aku juga diperintahkan oleh Allah untuk menjalankannya yaitu, mendengarkan dan mentaati aturan, jihad, hijrah dan berorganisasi. Barangsiapa memisahkan diri dari organisasi satu hasta, maka sama artinya dia melepas Islam dari lehernya”.
 Berkata Umar bin Khaththab RA: “Upayakan kalian untuk selalu berjama’ah (berkumpul) dan takutlah akan perpecahan. Sesungguhnya syetan itu sering kali bersama dengan orang yang menyendiri. Dan orang yang berdua akan lebih bisa menjauhkan dirinya dari syetan. Barangsiapa menghendaki kenikmatan surga, maka upayakan untuk selalu berjama’ah (berkumpul)”.

Pasal V: Kewajiban Bertaqlid Bagi Yang Tidak Mampu Berijtihad
Menurut mayoritas ulama ahli tahqiq, seseorang yang tidak punya kemampuan berijtihad secara mutlak, walaupun dirinya sudah menguasai beberapa disiplin ilmu tentang ijtihad, wajib bertaqlid dan mengambil fatwa pendapatnya para mujtahid mutlak. Dimaksudkan agar dia terlepas dari tuntutan taklif ijtihad. Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. (النحل: 43)
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat diatas dengan tegas mengatakan bahwa, Allah memerintahkan orang yang tidak punya pengetahuan (ilmu agama) untuk selalu bertanya kepada orang yang punya ilmu pengetahuan. Dan itu disebut taqlid.
Maksud ayat diatas, tidak terbatas pada ilmu-ilmu agama, tetapi umum untuk semua jenis ilmu. Dan khithab (seruan) dari ayat diatas juga untuk umum, tidak untuk orang-orang tertentu.
Kewajiban bertanya dalam ayat diatas adalah kewajiban secara umum, artinya bertanya dari setiap perkara yang belum diketahui. Karena pada zaman shahabat, ta’bi’in dan generasi sesudahnya, orang awam selalu bertanya dan meminta fatwa tentang hukum syari’at kepada para ulama dan mujtahid. Dan para ulama pun segera merespon dan menjawab pertanyaan mereka tanpa harus menyebutkan dalil. Sehingga mayoritas kaum muslimin mengetahui hukum syari’at dari sekedar bertanya tetapi tidak mengetahui sumber dalil yang otentik. Dan hal seperti ini tidak dilarang oleh agama dan tidak dipermasalahkan oleh para ulama.
Menurut konsensus (kesepakatan) ulama, orang awam cukup mengetahui hukum dari para mujtahid dan mengikutinya tanpa harus tahu sumber dalilnya. Karena pemahaman orang awam terhadap kitab al-Qur’an dan al-Hadits menjadi tidak diperhitungkan lagi, jika pemahaman mereka tidak sepakat dengan pemahaman yang dibangun dan dikembangkan oleh para ulama. Karena sesungguhnya para pembuat bid’ah dan orang yang sesat juga mengambil hukum mereka –yang batal- dari al-Qur’an dan Hadits. Padahal hukum yang mereka gali tidak memenuhi kebenaran sama sekali.
Bagi orang awam tidak wajib memegang teguh pada madzhab tertentu dalam setiap kejadian yang menimpanya. Andaikata ada orang awam bermadzhab kepada Imam Syafi’i, bagi dia tidak wajib untuk terus menerus bermadzhab Syafi’i. Tetapi boleh berpindah-pindah kepada madzhab yang lain.
Orang awam yang tidak mempunyai kemampuan untuk nadhar fi al-Hukmi (baca: menganalisa hukum) dan istidlal (menggali dalil) serta tidak pernah belajar tentan furu’ al-Madzhab kemudian dia berkata: “Aku madzhab Syafi’i tulen”, maka ucapan dan pengakuannya belum bisa diterima. Karena dia tidak memahami argumentasi dan sumber dalil yang dianalisa oleh Imam Syafi’i.
Bagi muqallid (orang yang bertaqlid) diperkenankan mengikuti selain madzhab yang diikuti dalam masalah-masalah tertentu.  Semisal sholat dzuhur mengikuti imam madzhab tertentu, dan pada saat melaksanakan sholat ashar mengikuti imam madzhab lain.
Taqlid pada madzhab lain dalam hal-hal yang sudah dilaksanakan hukumnya boleh. Semisal ada seseorang yang bermadzhab Syafi’i mempunyai dugaan bahwa shalatnya sah menurut madzhabnya. Kemudian ternyata shalatnya batal menurut madzhab syafi’i dan sah menurut madzhab lain, maka seseorang yang bermadzhab syafi’i tadi diperkenankan mengikuti madzhab lain dalam shalat yang sudah dilakasakan tanpa harus mengulang kembali shalatnya.

Pasal VII: Raibnya Ilmu, kebodohan yang Merajalela dan Peringatan Rasulullah tentang Kondisi Zaman Akhir
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqallani berkata: “Bahwa Allah akan me-wafat-kan ulama dan akan mengangkat ilmu dari muka bumi ini berbarengan dengan kewafatan ulama. Maka akan muncul tokoh-tokoh muda yang satu dengan yang lainnya saling tumpang tindih. Dan dimana pada hari itu tokoh-tokoh tua dianggap tokoh yang lemah”.
Dari Hisyam bin Urwah, sesungguhnya dia mendengar bapaknya berkata: “Urusan kaum Bani Isra’il selalu lurus sehingga terlahir anak dari tawanan perang mereka yang merubah syari’at agama dengan pendapatnya sendiri dan menyesatkan seluruh kaum Bani Isra’il.  Maka berpegang teguhlah pada sunnah, karena sunnah adalah sendi agama.

Pasal X: Terpecahnya Aliran Umat Muhammad Menjadi 73 Aliran
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah e bersabda:”Umat Yahudi terpecah menjadi 71 Kelompok umat Nashrani terpecah menjadi 72 kelompok dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok. Shahabat bertanya, siapakah itu Ya Rasulallah? Rasulullah menjawab, yaitu kelompok yang memegang teguh pada apa yang telah aku dan shahabatku jalankan.
Imam Syihab al-Khufaji dalam kitab Nasimu ar-Riyadh berkata: “Kelompok yang selamat adalah kelompok Ahlussunnah wal Jamaah”. 
Dalam kitab Syanwani yang mensyarahi Muqtashor Abi Jamroh disebutkan bahwa, kelompok yang selamat adalah kelompok Abu Hasan al-Asya’ari yaitu kelompok ahlissunnah. Karena allah menjadikan mereka sebagai hujjah atas seluruh makhluknya. Dan kepada merekalah mayoritas ummat islam menyandarkan agamanya.dan merekalah yang dimaksud dalam sabda Nabi e:
  إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلاَلَةٍ. (رواه الترمذي)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku dalam kesesatan” (HR. At-Tirmidzi).

Pasal XI: Sumber Awal Kelompok Sesat
Saat-saat akhir pada zaman shahabat rasul telah muncul kelompok yang berseberangan dengan mayoritas  para shahabat, yaitu kelompok Qodariyyah, yang dikomandani oelh Ma’bad al-Juhany dan para muridnya. Yang mana kelompok ini tidak mendapatkan dukungan dari mutaakhirusshohabat (generasi akhir para shahabat) seperti Abdullah bin Amr, Jabir, Anas bin Malik dan seluruh shahabat yang menjadi koleganya. Kemudia dari sempalan Qodariyyah ini perpecahan islam berkembang sedikit demi sedikit samapi kepada tujuh puluh tiga kelompok. Kelompok yang ketujuh puluh tulah kelompok Ahlussunnah wal Jamaah.
Menurut Ibnu Ruslan, periciannya sebagai berikut: dua puluh kelompok termasuk kelompok Rafidloh, dua puluh kelompok Khawarij, dua puluh kelompok Qodariyyah, tujuh kelompok Murjiah satu kelompok Najariyyah. Sebenarnya kelompokini lebih dari sepuluh macam, tapi karena hamper sama karakternya sehingga dianggap satu kelompok, satu kelompok Hurriyyah, satu kelompok Jahmiyyah dan tiga kelompok al-Karomiyyah sehingga totalnya ada tujuh puluh dua kelompok.  

Kesimpulan
Jadi menurut hemat kami, definisi Ahlussunnah wal Jamaah selalu mengalami pergeseran (kemerosotan) dari beberapa fase:
1.    Ahlussunnah wal Jamaah adalah:
المتمسكون بالكتاب والسنة وما اجتمع عليه الصحابة والسلف الصالح في العقائد والأفكار الدينية والعبادات الظاهرة والباطنة (التصوف) واحكام المعاملا ت الاقتصادية والاجتماعية والسياسية.
Dalam fase ini, keberadaan Ahlussunnah wal-Jamaah tetap  eksis  terhadap al-qur’an dan al-Hadits sebagai sumber utama dalam Islam yang dikokohkan oleh para shahabat serta tabi’in dan belum terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran dan pentakwilan. Tatkala pemikiran-pemikiran baru mulai bermunculan, dan cara berfikir mulai bercabang-cabang, kelompok ini memilih untuk tetap berpedoman pada dhohirnya al-qur’an dan as-Sunnah, setia dengan akidah-akidah para pendahulunya (shahabat dan tabiin) tanpa memandang logis dan tidaknya, sehingga apabila mereka berbicara menggunakan logika murni, itu hanya untuk menolak pendapat musuh, mengalahkan atau sekedar menambah kemantapan, tidak untuk menggali atau mencetak akidah darinya. Nabi  Muhammad e menyebutnya:
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ
Kelompok ini dalam menetapkan madzhab Ahlussunnah wal-Jamaah yang berkaitan dengan mutasyabihat-nya ayat-ayat al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah e memilih jalan yang telah ditempuh oleh para pendahulunya, semisal Imam Malik bin Anas. Slogan mereka adalah:
نؤمن بما ورد به الكتاب والسنة ولا نتعرض لتأويل بعد أن نعلم قطعا أن اللـه عز وجل لا ييشبه شيئا من المخلوقات وأن كل ما تمثل في الوهم فإنه خالقه مقدره.
Jadi, Ahlussunnah tingkat elit ini mengimami seluruh asma’-asma’, sifat-sifat dan af’al-af’al yang dinisbatkan kepada Allah SWT yang ada didalam al-        Qur’an dan hadits-hadits Shohih tanpa memebeda-bedakan antara yang  bisa dinalar (Muhkamat) seperti sifat qudrot, irodat, sama’ dan bashor, dan yang sukar dinalar (mutasyabihat) seperti Wajhullah, Yadullah, Istiwa’uhu ala al-Arsyi dan lain-lainnya tanpa berani mengatakan kejisiman Allah atau condong ke Tajsim (seperti Wahhabi) 
2.    Fase selanjutnya terjadi pergeseran dan kemerosotan sehingga Ahlussunnah wal Jamaah menjadi:
المتمسكون بما عليه الأشاعرة والماتريدية وعلماء المذاهب الأربعة من الأفكار والأراء في المسائل الدينية.
Kemunculan Ulama mutakallimin (ilmu ushuluddin) dimulai dari fase ini, kemunculannya disebabkan semakin meluasnya kekuasaan Islam dan banyaknya pemeluk baru yang berasal dari segala penjuru dunia yang bermacam-macam bentuk keyakinan dan budayanya sehingga menimbulkan pengaruh besar terhadap Islam. Munculnya golongan besar Zindiqiyyah dan pemikir-pemikir modern (tokoh pembaharu) yang hobinya memperdebatkan ayat-ayat mutasyabihat yang bermaksud menebarkan kerancauan dikalangan ummat Islam, memasukkan keragu-raguan dalam hati, merupakan salah satu penyebab dipergunakannya ilmu ushuluddin dalam Islam.
Keadaan semacam itu, langsung ditanggapi oleh ulamaus sunnah dalam menolak berbagai tipu daya mereka, dengan membuka pintu perdebatan dengan mereka mengenai ayat-ayat mutasyabihat. Hal ini sesuai dengan petunjuk al-qur’an:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)
Jadi kelompok ini terpaksa menggunakan logika murni untuk mentakwil nash dari arti asli lughowinya yang dalam anggapan mereka tidak bisa dinalar akal. Maka kelompok ini memberikan pentakwilan yang bisa dinalar akal serta tidak bertentangan dengan qowanin syar’iyyah dan lughowiyyah  untuk sekedar mentaqiqkan pengertian nash-nash tersebut dan memberi penjelasan kepada kaum awam/ ajam yang pada mulanya mereka adalah penyembah berhala atau untuk  menolak paham bid’ah.
3.    Fase selanjutnya, Ahlussunnah wal Jamaah bergeser menjadi:
المتمسكون بالتقاليد والعادات الدينية الحسنة التى عمل بها العلماء والصوفية من اهل المذاهب الأربعة.
Dalam fase ini (Ahlussunnah masa kini) Ahlussunnah wal Jamaah hanya tinggal taqlid pada perkataan dan amaliyyah para ulama dan shufiyyah serta melakukan hal-hal dan tradisi-tradisi baik, seperti  membaca dan mengkaji al-qur’an dan tafsirnya, kutubussalaf, semisal Fathul Wahhab, Fathul Muin, Fathul Qorib, at-Tahdzib fi Adillati matni al-Goyah wa at-Taqrib, Safinatunnaja,  Sulamuttaufiq, Ihya’ Ulumuddin, ar-Risalah al-Qusyairiyah, Jam’ul Jawami’, Minhajul Abidin, juga kitab-kitab kontemporer yang mempunyai konotasi dengan kitab-kitab al-Ays’ari dan al-Maturidi dan madzahibul arba’ah, semisal al-Fiqhu al-Manhaji, Assalafiyah, Fiqhussiroh, Kubrol Yaqiniyat, Dlowabitul Mashlahah karya Sa’id Romadlon al-Boethi, dan karya-karya Wahbah al-Zuhaili, Rowai’ul Bayan karya syaikh Ali as-Shobuni, Mafahim, Manhajussalaf Baina al-Nadzoriyah wa al-Tathbiq, Muhammad al-Insan  al-Kamil, Syaroful Ummah al-Muhammadiyyah, Syari’atullah al-Kholidah, karya sayyid Muhammad al-Maliki, bahtsul masail, menjalin silaturrahmi antar keluarga, sholat jama’ah, tahlilan, ziarah kubur, ta’dhim kepada kitab-kitab salaf, kepada habaib, ulama, kiai, dengan selalu dijiwai hakikat dari Ahlussunnah wal Jamaah pada fase-fase sebelumnya.
Begitu juga tidak mendatangi paranormal, penyihir, mempercayai perbintangan atau nogo dino, tidak melakukan ritual sedekah laut, sedekah bumi, dan menghimbau masyarakat untuk tidak malas bekerja mencari nafkah yang halal (bukan yang haram seperti mengandalkan berpenghasilan dari bunga bank konvensional, menjadi pekerja seks komersial, koruptor, memeras pajak, membebani biaya rumah sakit kepada faqir miskin, memarkus pajak, memafia hukum, dan lain sebagainya).
Begitu juga sudah melakukan semua yang telah disebutkan diatas tapi masih mendukung keberadaan aliran-aliran sesat, seperti Ahmadiyyah, Syi’ah, JIL dan lain sebagainya, juga ridlo dengan ideologi dan hukum-hukum nasional atau international atau undang-undang keorganisasian yang bertentangan dengan syareat islam ,maka itu tidak termasuk Ahlussunnah wal-Jamaah.
Ketiga tingkatan tersebut sama-sama merupakan eksistensi Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan al-Firqoh an-Najiyyah, walaupun mempunyai orientasi yang berbeda-beda tapi saling melengkapi.   
الذين تمسكوا في العقيدة والشريعة والسلوك الإجتماعي بما دلت عليه نصوص الكتاب والسنة المشهورة وبما جرى عليه جمهور الصحابة والتابعين وأخذوا بما أثبتته الأدلة العقلية ما لم يتعارض مع القواعد الشرعية لإلزام الخصوم والرد عليهم أو لزيادة الطمأنينة لا لاستفادة العقائد منها.
Jadi Ahlussunnah wal Jamah zaman dahulu adalah kelompok yang istiqomah alal haq wal huda yang tidak ikut dalam penyimpangan pemikiran dari al-qur’an dan sunnah rasul e (tidak Khowarij, Syi’ah, Murjiah atau Mu’tazilah), sedangkan Ahlussunnah wal Jamaah sekarang kurang lebihnya adalah kelompok yang bukan Wahhaby ekstrim, bukan liberal, plural, Syi’ah dan bukan kelompok abangan/ sekuler. Yang oleh mbah Hasyim Asy’ari dinamakan  Ibahiyyun, dan dengan memasukkan Mutashawwifah yang punya akidah menghalalkan sesuatu yang haram dengan alasan sudah manunggal dengan Tuhan untuk masa sekarang ini patut diqiyaskan adalah Liberalisme yang termasuk prinsipnya adalah tidak mewajibkan sholat, zakat serta memperbolehkan pelacuran, riba dan lain sebagainya.
Kalau ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dalam fase terakhir ini yang merupakan Ahlussunnah paling lemah dibandingkan dengan Ahlussunnah pada fase-fase sebelumnya mulai ditinggalkan oleh warga NU, maka lambat laun NU tidak menutup kemungkinan akan pindah ideologi, dari islam menuju Syi’ah, Wahhabi ekstrim, islam Liberal, sekuler, plural yang ujung-ujungnya adalah kekufuran.
Kondisi umat Islam pada akhir zaman telah disinggung oleh Nabi e:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ (رواه أحمد)
Dulu kami pernah disodori pertanyaan dari beberapa kaum muda NU tentang Apakah perlunya adanya pemikiran ulang terhadap akidah Ahlussunnah yang beraliran (madzhab) Asy’ari dan Maturidi untuk membangunkan umat Islam dari tidurnya?.
Kami sangat gundah dengan teks pertanyaan ini, jangan-jangan yang dimaksud dengan tidurnya umat Islam adalah dalam urusan yang bernuansa duniawi, materialistik.
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ (الروم:7)
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ. (رواه مسلم)
Karena persoalan dunia adalah naluri setiap manusia secara individu dan kolektif. Bahkan kemajuannya merupakan tuntutan zaman modern seperti sekarang ini. Yang kami inginkan bangkitnya umat Islam untuk menegakkan agama Islam itu sendiri.
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَعْلَمُونَ (المنافقون: 8).
مَن كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ (فاطر:100).
Jadi, kami tidak memandang perlu adanya kaji ulang terhadap ajaran Asy’ariyyah tersebut bahkan kami menilai hal ini dapat merusak tatanan akidah yang sudah mapan dan beresiko terkuranginya kepercayaan kepada Allah dan pindah kepada kepercayaan terhadap benda (materi).
Sebetulnya Umat Islam wajib kembali kepada al-Qur’an dan Hadits dalam masalah-masalah akidah dan amaliyah yang ada dalil nashnya, baik yang qoth’i atau yang dhonni, baik yang eksplisit dan yang implisit. Kita Ahlussunnah ada yang beraliran (madzhab) Asy’ariy dan ada yang mengikuti aliran Maturidi cuma sebatas dalam melawan teologi Mu’tazilah.
Jadi, kita umat Islam harus menggali akidah dari al-Qur’an dan hadits disamping memperhatikan keterangan-keterangan ulama yang ahli dalam bidang akidah (Asya’iroh, Maturidiyyah dan Ahli Hadits). Sedangkan akidah Asy’ari dalam urusan qodlo’ dan qodar yang menetapkan alkasb, ikhtiar manusia dan menafikan al-thob’I wal ‘Illat bahkan al-quwwah al-muda-ah merupakan akidah yang sangat positif untuk mendorong dan menumbuhkan motifasi hidup serta berfikir dalam hal-hal yang perlu dipikirkan menurut agama. Karena ajaran agama itu mengajak umat Islam untuk tidak mengandalkan dalam usaha-usaha, rencana-rencana, cita-cita mereka kecuali kepada Allah sang Khaliq yang akhirnya memunculkan sifat-sifat tawakkal, dimana tawakkal dalam persepsi ulama muhaqqiqin tidak bertolak belakang dengan amal dan kerja usaha. (التوكل لا ينافي الاكتساب).

0 comments:

Post a Comment