Showing posts with label Filsafat. Show all posts
Showing posts with label Filsafat. Show all posts

Tuesday, 3 February 2015

Filsafat Hukum dan Pancasila

      Untuk mengetahui keterkaitan antara Pancasila dengan berbagai aliran dalam filsafat hukum, perlu dipahami mengenai hakekat dari Pancasila sampai sedalam-dalamnya. Di dalam mengupas hakekat Pancasila sampai kedalamannya, dapat dipergunakan pendekatan filosofis. Adapun pendekatan filosofis yang digunakan ialah metode dialektis dan analitis.[1]
      Metode deduktif paralel dengan metode sintesis sebagaimana dikemukakan oleh Hegel pada abad XIX (zaman Modern),[2] mengemukakan teorinya yang disebut “Teori Dialektika”. Dalam Teorinya, Hegel berpendapat bahwa proses perkembangan rohani

Hukum Yang Adil dan Benar

      Gambaran mengenai hukum yang adil dan benar dapat diketemukan dalam pemikiran yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, seorang politikus dan sarjana hukum dari Jerman. Ia berusaha menyeberangi jurang bidang “ada” (sein) dan bidang “harus” (sollen) dengan menerima bahwa suatu bidang terkandung kedua bidang tersebut untuk mencapai apa yang disebut dengan kebenaran. Menurut Radbruch, bidang kebudayaan tidak hanya terletak di antara dua bidang tersebut, tetapi menggabungkan kedua bidang itu juga, sebab kebudayaan merupakan perwujudan dari nilai-nilai realitas alam, dan Radbruch hendak menerapkan teori ini pada hukum.[1]

Arti Keadilan

      Membicarakan hukum tidak lepas dari kata “keadilan” yang sudah ada sejak jaman Yunani Kuno. Masalah keadilan sudah mulai disinggung pada saat Plato dan Aristoteles melontarkan pemikiran-pemikirannya yang menjadi latar belakang perenungan tentang keadilan yang menguasai filsafat hukum.[1] Plato mencoba mengemukakan konsepsinya tentang keadilan dari “inspirasi”, sedang Aristoteles mencoba mendekatinya dan menganalisis berdsarkan ilmu dan prinsip-prinsip rasional dengan latar belakang type masyarakat politik dan peraturan-peraturan hukum yang ada pada waktu itu. Hal yang menghubungkan mereka adalah concept of virtue, yaitu sifat baik, yang meliputi suatu pengertian yang sudah mencakup segala-galanya dan darimana keadilan merupakan suatu bagiannya. Concept of virtue inilah yang menghadirkan pengertian

Tujuan Hukum Secara Modern

      Seiring dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, semakin terasa akan adanya perlindungan hukum untuk kegiatan yang terkait ekonomi, yaitu:
a.       Tujuan Penyingkiran Pembatasan Kegiatan Ekonomi yang Bebas:
Hukum ditujukan untuk menyingkirkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang bebas, yang bertumpuk-tumpuk selama jaman pertengahan sebagai insiden dari sistem kewajiban di dalam hubungan antar manusia dan sebagai pengucapan dari gagasan tentang penetapan orang  di tempatnya masing-masing di dalam suatu masyarakat yang statis.
b.      Tujuan Konstruktif:

Tujuan Hukum Secara Tradisional

      Tujuan hukum sudah timbul di dalam pemikiran yang sadar, kita mengenal tiga gagasan dalam sejarah hukum.
a.    Ketertiban Hukum
Tujuan hukum yang paling sederhana ialah hukum diadakan supaya terjaga ketenteraman dalam masyarakat tertentu, tujuan hukum yang demikian ini sangat penting artinya bagi masyarakat, karena dalam masyarakat yang disusun dalam suatu kekerabatan, yang acapkali di dalamnya terjadi benturan-benturan kepentingan sehingga timbul perselisihan.
b.    Menjaga Perdamaian:

Konsepsi Hukum Menurut Roscoe Pound

      Roscoe Pound sebagai salah seorang pendasar aliran Sociological Jurisprudence yang tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat, memiliki 12 (dua belas) konsepsi tentang hukum. Kedua belas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Pound tersebut dipergunakan untuk menjelaskan gagasan tentang hak-hak asasi yang sebenarnya berguna untuk menerangkan untuk apa sebenarnya hukum itu, dan menunjukkan bahwa seberapa mungkin harruslah sedikit hukum itu, karena hukum merupakan satu kekangan terhadap kebebasan manusia, dan kekangan itu walaupun hanya sedikit menuntut pembenaran yang kuat.  Hal inilah yang melatarbelakangi adanya 12 konsepsi Pound tentang hukum, karena gagasan untuk apa hukum itu terkandung sebagian besarnya di dalam gagasan tentang apa hukum itu, maka satu tinjauan pendek mengenai gagasan tentang sifat hukum dipandang dari pendirian ini akan sangat berguna dalam mepelajari tujuan hukum dari segi filososfis. Adapun ke-12 konsepsi Pound tentang hukum tersebut terdiri dari:[1]

Aliran Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence
      Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[1] Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
      Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang

Aliran Sejarah

Aliran Sejarah
      Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat.

Aliran Utilitarianisme

Aliran Utilitarianisme
      Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.

Berbagai Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya

Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi.[1]
      Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima) aliran, yaitu:
a.       Legal Positivism.
b.      Pragmatic Legal Realism.
c.       Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence.
d.      Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence.
e.      Naturalistic Jurisprudence.

Ruang Lingkup Ilmu Filsafat



      Objek materia filsafat adalah segala sesuatu yang ada dan mungkin ada, dengan kata lain objek filsafat itu ada. Adapun ada ini dapat ditinjau atau dilihat dari berbagai penjuru sudut pandang, sehingga muncul bermacam-macam bagian filsafat. Pembagian filsafat dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu:
a.       Berdasarkan Objek, yang dibedakan menjadi dua:
1)      Filsafat Umum (Ada-Umum):

Pengertian Filsafat dan Agama

Adakalanya orang mengatakan bahwa orang harus berfilsafat. Sehingga untuk dapat berfilsafat, terlebih dahulu orang harus mengetahui apa yang disebut dengan filsafat. Sesungguhnya, istilah “filsafat” merupakan suatu istilah dari bahasa Arab yang terkait dengan istilah dari bahasa Yunani, yaitu: Filosofia.[1]
      Secara etimologis, kata “filsafat” berasal dari kata majemuk, yakni: filo dan sofia. Filo artinya ‘cinta’ dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin itu, lalu berusaha mencapai yang diingini. Sedangkan Sofia artinya ‘kebijaksanaan’. Bijaksana inipun merupakan kata asing, yang artinya ialah ‘pandai’: mengerti dengan mendalam. Jadi secara etimologis, filsafat dapat dimaknakan: “Ingin mengerti dengan mendalam” atau “cinta kepada kebijaksanaan”. Dengan demikian, rumusan tersebut di atas dapat disebut sebagai suatu definisi atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan atas keterangan nama atau pembatasan nama.     

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Sekarang



Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Sekarang
Yang dimaksud dengan zaman sekarang dimulai pada abad ke-19. Filsafat hukum yang berkembang di zaman modern berbeda dengan filsafat hukum yang berkembang pada zaman modern. Jika pada zaman modern berkembang rsionalisme, maka pada zaman sekarang rasionalisme yang berkembang dilengkapi dengan empirisme, seperti Hobbes. Namun, aliran ini berkembang pesat pada abad ke-19, sehingga faktor sejarah juga mendapat perhatian dari para pemikir hukum pada waktu itu, seperti Hegel (1770-1831), Karl Marx (1818-1883), juga von Savigny sebagai pelopor mazhab sejarah.

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Modern



Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Modern
      Pada zaman ini para filsuf telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada abad pertengahan ini, antara lain: William Occam (1290-1350), Rene Descartes (1596-1650), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), George Berkeley (1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon (1561-1626), Samuel Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf (1679-1754), Montesquieu (1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804). Zaman modern ini juga disebut Renaissance. Terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu saja zaman Renaissance membawa dampak perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat, berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu baru, dan sebagainya.

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Pertengahan



Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Pertengahan 
      Perkembangan sejarah filsafat hukum pada zaman pertengahan dimulai sejak runtuhnya kekuasaan kekaisaran Romawi pada abad ke-5 SM (masa gelap/the dark ages) yang ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa (masa scholastic),[1] dan mulai berkembangnya agama Islam. Sebelum ada zaman pertengahan terdapat suatu fase yang disebut dengan Masa Gelap, terjadi pada saat Kekaisaran Romawi runtuh dihancurkan oleh suku-suku Germania, sehingga tidak ada satupun peninggalan peradaban bangsa Romawi yang tersisa, sehingga masa ini dikenal sebagai masa gelap.

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Yunani (Kuno)

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Yunani (Kuno)
      Berbicara sejarah tidak akan terlepas dari dimensi waktu, karena waktu yang sangat menentukan terjadinya sejarah, yaitu dimensi waktu yang terdiri waktu pada masa lampau, sekarang, dan masa depan. Hal ini berlaku juga pada saat membicarakan sejarah perkembangan filsafat hukum yang diawali dengan zaman Yunani (Kuno).
      Pada zaman Yunani hiduplah kaum bijak yang disebut atau dikenal dengan sebutan kaum Sofis. Kaum sofis inilah yang berperan dalam perkembangan sejarah filsaft hukum pada zaman Yunani. Tokoh-tokoh penting yang hidup pada zaman ini, antara lain: Anaximander, Herakleitos, Parmenides, Socrates, Plato, dan Aristoteles.[1] Para filsuf alam yang bernama Anaximander

Pengertian Filsafat Hukum



      Untuk mengupas pengertian filsafat hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam filsafat. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau filsafat tingkah laku. Jadi, tepat dikatakan bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.[1]

Pengertian Hukum

      Bagi mahasiswa yang baru belajar tentang hukum tentu sangat bermanfaat jika disodori definisi atau pengertian hukum sebelum mengetahui dan mempelajari filsafat hukum.
      MacIver menggambarkan masyarakat sebagai sarang laba-laba, karena di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang mengatur hubungan antarindividu yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan.[1] Kaidah/norma sengaja diciptakan agar tidak terjadi benturan-benturan dalam masyarakat,

Friday, 30 January 2015

Tentang KeIndahanNya



Keindahan pemandangan atau hal-hal yang bisa dilihat tidak lain adalah kebaikan atau kesempurnaan yang ada dalam hal-hal yang terlihat/visible tersebut, sehingga kehadiran dan eksistensi pandangan terhadap hal-hal yang terlihat/visible tersebut diinginkan subyek yang melihat. Contoh keindahan ini adalah: pemandangan di taman anggrek yang teramat indah ataupun lukisan-lukisan yang indah. Keindahan musikal adalah kebaikan yang ada dalam hal-hal yang didengar tersebut, sehingga kehadiran dan eksistensi pendengaran terhadap hal-hal yang audible (dapat didengar) tersebut diinginkan subyek yang m

Bahwa Sifat-SifatNya bukanlah sesuatu selain ZatNya



KesederhanaanNya mengimplikasikan bahwa Sifat-SifatNya bukanlah sesuatu selain Zatnya, yakni Wujud Wajib itu sendiri, Karena bila Sifat-SifatNya adalah tambahan bagi ZatNya, Ia menjadi tersusun. Maha Suci Ia dari segala kejamakan dan ketersusunan!
Hakikat KetunggalanNya adalah ZatNya itu sendiri dan bukanlah selain itu. Hakikat kesempurnaanNya adalah ZatNya itu sendiri. Demikian pula KehidupanNya, PengetahuanNya dan sifat-sifatNya yang lain.
Imam ‘Ali bin Abī Thālib kw. bersabda[1]: