Untuk
mengetahui keterkaitan antara Pancasila dengan berbagai aliran dalam filsafat
hukum, perlu dipahami mengenai hakekat dari Pancasila sampai sedalam-dalamnya.
Di dalam mengupas hakekat Pancasila sampai kedalamannya, dapat dipergunakan
pendekatan filosofis. Adapun pendekatan filosofis yang digunakan ialah metode
dialektis dan analitis.[1]
Metode
deduktif paralel dengan metode sintesis sebagaimana dikemukakan oleh Hegel pada
abad XIX (zaman Modern),[2]
mengemukakan teorinya yang disebut “Teori Dialektika”. Dalam
Teorinya, Hegel berpendapat bahwa proses perkembangan rohani







