Mengenal
dan membicarakan tentang Ahlussunnah Wal Jamaah, maka tidak bisa lepas dan
selalu ada kaitannya dengan hadits Nabi e yang menerangkan bahwa umat ini akan
terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى
إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتْ النَّصَارَى عَلَى
إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ
وَسَبْعِينَ فِرْقَةً. (رواه أبو
داود)
Ketika
beliau ditanya para shahabat, siapakah mereka yang akan selamat dan masuk
surga, Rasulullah e menjawabnya:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ.... وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى
ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً
قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي.
(رواه الترمذي)
“Mereka
adalah orang-orang yang mengikuti ajaranku dan prilaku para shahabatku (semasa
hidupku)”
Fakta sejarah kemudian
membenarkan hadits shohih di atas yang di riwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang
agaknya kurang menarik bagi sebagian orang, termasuk kalangan tokoh muda NU.
Seperti selalu di ulang-ulang oleh para sejarawan, bahwa pada paruh abad
pertama hijriyah telah terjadi perkembangan yang sangat signifikan dalam
sejarah umat Islam.
Pertama,
kenyataan bahwa di kalangan umat terjadi konflik internal yang boleh jadi tidak
pernah diinginkan oleh mereka sendiri, di mana satu kelompok bukan saja telah
mengutuk kelompok yang lain, tapi telah saling membunuh. Perkembangan yang
tragis ini yang terjadi dua kali, di kenal dengan sebutan al-fitnatul kubro
“cobaan besar”.
Kedua,
adalah masuknya bangsa Persi dan
sekitarnya ke dalam Islam berikut pemikiran dan keyakinan-keyakinan
lamanya yang sudah terbentuk kuat dalam benak masing-masing.
Menurut
mayoritas ulama, sejak generasi salafussholih, Ahlussunnah wal Jamaah adalah
para pengikut thariqoh atau manhaj (methode keyakinan dan amaliyah) yang
ditempuh oleh nabi Muhammad e, para shahabat dan selalu berada dalam
kelompok mayoritas dari umat terdahulu (salafussholih).
Perlu
diketahui, bahwa dalam perjalanan sejarah Islam, tidak semua aliran yang ada
dalam Islam mengklaim dirinya atau diakui sebagai pengikut Ahlussunnah wal
Jamaah. Dalam perjalanan sejarah, hanya dua aliran yang mengklaim dirinya
sebagai pengikut dan mewakili madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah, yaitu aliran yang
mengikuti madzhab al-Asya’ri dan al-Maturidi dan aliran yang mengikuti
paradigma Ibnu Taimiyah al-Harrani. Kedua aliran inilah yang mengklaim dirinya
masih mengikuti dan mewakili Ahlussunnah Wal Jamaah, sementara kelompok yang lain divonis sebagai
kelompok ahli bidah. Meskipun demikian, dalam sejarah konflik pemikiran dan
ideologis yang terjadi antara aliran yang mengikuti madzhab al-Asy’ari dan
al-Maturidi di satu pihak, dan aliran yang mengikuti paradigma pemikiran Ibnu
Taimiyah al Harrani di pihak lainnya, selalu dimenangkan oleh aliran yang
pertama, yaitu aliran yang mengikuti madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi.
Dari
sini berkembang sebuah pertanyaan, adakah dalil-dalil dalam al-Qur’an dan
sunnah yang mengisyaratkan bahwa Madzhab al-asy’ari Dan al-Maturidi, atau
madzhab Ibnu Taimiyah, yang layak mewakili aliran Ahlussunnah Wal Jamaah atau al-Firqoh
an-Najiyah?
Ahlussunnah wal Jamaah dan Madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi
Menurut mayoritas ulama, madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi adalah
golongan yang memerankan Ahlussunnah Wal jamaah. Dalam konteks ini al-Imam al-Hafidh
al-Zabidi mengatakan:
إِذَا
أُطْلِقَ أَهْلُ السُنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فَالْمُرَادُ بِهِمْ الأَشَاعِرَةُ وَالْمَاتُرِيْدِيّةُ.
“Apabila Ahlussunnah wal
jamaah disebutkan, maka yang dimaksudkan adalah pengikut madzhab al-Asy’ari dan
al-Maturidi.”[1]
Pernyataan al-Zabidi tersebut dan pernyataan serupa dari mayoritas
ulama mengilustrasikan bahwa dalam pandangan umum para ulama, istilah Ahlussunnah
wal jamaah menjadi nama bagi madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi. Hal tersebut
bukan berarti menafikan sebuah realita, tentang adanya kelompok lain, meskipun
minoritas, yang juga mengklaim termasuk golongan Ahlussunnah wal jamaah, yaitu
kelompok yang mengikuti paradigma pemikiran Syaikh Ibnu Taimiyah.
Dalil
Madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi
Kajian
berikut ini akan mencoba memaparkan
dalil-dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an dan sunnah yang membuktikan bahwa
madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi layak mewakili golongan Ahlussunnah wal
jamaah.
Ø Dalil Pertama, Mengikuti Mainstream al-Jamaah
Sebagian
hadits-hadits tentang perpecahan umat menjelaskan bahwa golongan yang selamat
ketika umat Islam terpecah belah menjadi beragam golongan adalah golongan
al-Jamaah. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
عَنْ
مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَامَ فِينَا فَقَالَ أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ
الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي
النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ. (رواه أبو داود).
“Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan
RA bahwa Rasulullah e bersabda: “Sesungguhnya kaum sebelum kalian
dari pengikut Ahli Kitab terpecah menjadi 72 golongan, dan umat ini akan
terpecah menjadi 73 golongan, 72 golongan akan masuk neraka, dan satu golongan
yang akan masuk surga, yaitu golongan al-Jama’ah.”
Hadits di atas memberikan
penjelasan bahwa golongan yang selamat ketika kaum muslimin terpecah menjadi 73
golongan adalah golongan al-Jamaah. Dalam menafsiri al-Jamaah para ulama
berbeda pendapat. Namun perbedaan mereka, bukan perbedaan yang bersifat kontradiktif, di mana pendapat
yang satu manafikan pendapat yang lain. Akan tetapi, perbedaan tersebut
merupakan perbedaan keragaman, di mana pendapat yang satu dengan yang lain saling melengkapi. Perbedaan
pendapat kami paparkan di bawah ini:
1.
Disebut aliran al-Jama’ah.
Kata al-Jamaah diartikan sebagai
golongan mayoritas muslimin. Pengertian demikian sesuai dengan realita bahwa
semua kaum muslimin menamakan pengikut al-Asy’ari dan al-Maturidi sebagai Ahlussunnah
wal jamaah.
ومنها ما جاء في رواية
أخرى أنه سئل عن الفرقة الناجية فقال الجماعة وهذه صفة مختصة بنا لأن جميع الخاص
والعام من أهل الفرق المختلفة يسمونهم أهل السنة والجماعة وكيف يتناول هذا الاسم
الخوارج وهم لا يرون الجماعة والروافض وهم لا يرون الجماعة والمعتزلة وهم لا يرون
صحة الإجماع وكيف تليق بهم هذه الصفة التي
ذكرها الرسول صلى الله عليه وسلم. (التبصير في الدين للإمام أبو المظفر الإسفراييني)
“Diantara ciri khas ahlussunnah wal jamaah sebagaimana
diterangkan dalam riwayat lain, bahwa Nabi e pernah ditanya tentang kelompok yang
selamat, beliau menjawab: “Kelompok yang selamat yaitu al-Jama’ah”. Ini adalah
identitas khusus pada kami (Madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi), karena semua
orang yang alim dan awam dari berbagai
golongan menamakan mereka dengan nama Ahlussunnah wal jamaah. Nama al-Jama’ah
tersebut tidak mencakup Khawarij, karena mereka tidak berpandangan
perlunyamenjaga kebersamaan. Tidak juga mencakup Syi’ah Rafidlah, karena mereka
tidak berpandangan perlunya menjaga kebersamaan, dan tidak pula mencakup
golongan Mu’tazilah, karena mereka tidak mengakui kebenaran ijma’ sebagai
dalil. Sifat kolektifitas yang disebutkan oleh Rasul e ini tidak layak bagi mereka.”
Pengakuan bahwa Madzhab
al-Asy’ari dan al-Maturidi termasuk Ahlussunnah wal jamaah juga diakui oleh
mayoritas ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
2.
Mengikuti Ijma’ Ulama.
Rasulullah e bersabda:
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ لاَ
يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلاَلَةٍ وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ
شَذَّ إِلَى النَّارِ. (رواه الترمذي)
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah e bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku dalam kesesatan. Pertolongan
Allah selalu bersama jama’ah. Dan barangsiapa yang mengucilkan diri dari
jama’ah, maka ia mengucilkan dirinya ke neraka.”
Sikap seperti ini sesuai realita
bahwa dalam menetapkan hukum Islam baik Maturidiyah maupun Asy’ariyah
menggunakan dalil al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan aliran
selainnya banyak yang menolak sebagian dari dalil-dalil tersebut. Diantaranya adalah Muhammad Abduh.
Pemikir dari Mesir itu dalam
beberapa pendapatnya banyak yang keluar dari mainstream al-Qur’an. Dia pernah
menghalalkan mengambil bunga dalam transaksi ribawi dengan prosentase tertentu,
membolehkan makan daging hewan yang disembelih oleh orang Kristen dengan cara
apapun dalam penyembelihannya dan membolehkan membuat patung dan memeliharanya
dan tidak percaya dengan adanya jin. Dalam menafsirkan teks-teks al-Qur’an dan
sunnah, dia juga seringkali tidak mengikuti metodologi tafsir yang disepakati
oleh ulama salaf dan khalaf seperti mengatakan bahwa “Thoiron Ababil” itu
adalah penyakit cacar bukan burung-burung.
3.
Memelihara Kebersamaan dan Kolektifitas.
Firman Allah SWT:
إِنَّ
الذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍ
إنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْن
(الأنعام: 159)
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka
menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.
Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan
memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am: 159)
Ayat diatas memberikan pengertian
bahwa orang-orang yang membuat perpecahan dalam agama dan menciptakan
golongan-golongan sendiri maka mereka telah meninggalkan jalan yang benar.
Terkait dengan pengertian ayat
tersebut, kenyataan yang ada bahwa Ahlussunnah selalu menjaga kebersamaan dan
kolektifitas. Perbedaan yang ada tidak sampai menimbulkan perpecahan yang
menyebabkan mereka menjadi beberapa golongan, apalagi sampai mengkafirkan,
membid’ahkan dan memfasiqkan. Hal inilah yang membedakan
Ahlussunnah wal jamaah dengan aliran-aliran sempalan lainnya.
Dalam hal ini al-Imam Abdul Qahir
al-Baghdadi dalam kitab al-Farq bain al-Firoq mengatakan;
الفصل الخامس: في بيان
عصمة الله أهل السنة عن تكفير بعضهم بعضا. أهل السنة لا يكفّر بعضهم بعضا، وليس
بينهم خلاف يوجب التبري والتكفير، فهم إذن أهل الجماعة القائمون بالحق، والله
تعالى يحفظ الحق وأهله، فلا يقعون في تنابذ وتناقض، وليس فريق من فرق المخالفين
إلا وفيهم تكفير بعضهم لبعض، وتبري بعضهم من بعض كالخوارج والروافض والقدرية حتى
اجتمع سبعة منهم في مجلس واحد فافترقوا عن تكفير بعضهم بعضا وكانوا بمنزلة اليهود
والنصارى حين كفّر بعضهم بعضا حتى قالت اليهود ليست النصارى على شيء وقالت النصارى
ليست اليهود على شيء.
“Bab Lima, menerangkan tentang penjagaan Allah terhadap
Ahlussunnah wal jamaah dan dari saling mengafirkan antara sesama mereka.
Ahlussunnah wal jamaah tidak saling mengkafirkan antara sesma mereka. Di antara
mereka tidak ada perselisihan pendapat yang membawa pada pemutusan hubungan dan
pengkafiran. Oleh karena itu, mereka memang golongan al-Jama’ah (selalu menjaga
kebersamaan dan keharomonisan) yang melaksanakan kebenaran. Allah selalu
menjaga kebenaran dan pengikutnya, sehingga mereka tidak terjerumus dalam
ketidakharmonisan dan pertentangan. Dan tidak ada satu golongan diantara
golongan-golongan sempalan, kecuali diantara mereka terjadi sikap saling
mengkafirkan dan memutus hubungan, seperti aliran Khawarij, Syi’ah dan
Qodariyah (Mu’tazilah), sehingga pernah suatu ketika tujuh orang dari mereka
berkumpul dalam satu majlis, lalu mereka berbeda pendapat dan mereka berpisah
dengan saling mengkafirkan anara yang satu dengan yang lain. Mereka tidak
ubahnya orang Yahudi dan Nasrani pada saat saling mengkafirkan. Orang-orang
Yahudi berkata: ‘Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan’, dan
orang Nasrani berkata: ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai satu pegangan’.
Sikap saling mengafirkan dan
membid’ahkan dalam satu aliran telah menjadi trend di kalangan intern ulama
Wahhabi. Dahulu orang Wahhabi membid’ahkan, mengufurkan dan mengatakan syirik
terhadap kaum Muslimin diluar golongan mereka. Namun, kini mereka menyebarkan
bid’ah dan kafir terhadap ulama sesama Wahhabi. Misalnya, Abdul Muhsin al-Abbad
dari Madinah menganggap al-Albani berfaham Murji’ah. Al-Albani juga
menvonis tokoh Wahhabi di Saudi Arabia yang mengkritiknya sebagai musuh tauhid
dan Sunnah.
Realita perpecahan tersebut
menjadi bukti bahwa Wahhabi memang bukan pengikut Ahlussunnah wal jamaah.
4.
Golongan Mayoritas (al-Saad al-A’dzom).
Artinya, bahwa Ahlussunnah wal
jamaah adalah faham yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin, sebagaimana yang
ditegaskan oleh Syekh Abdullah al-Harari dalam kitab Idzhar al-Akidah
al-Sunniyah bi Syarh al-Akidah al-Thohawiyah:
ليعلم أن أهل السنة هم
جمهور الأمة المحمدية وهم الصحابة ومن تبعهم في المعتقد أي في أصول
الاعتقاد......... والجماعة هم السواد الأعظم.
“Hendaklah diketahui bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat
Muhammad e, mereka adalah para sahabat dan golongan
yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip akidah……sedangkan al-Jama’ah adalah
mayoritas terbesar (al-wad al-a’dzom) kaum muslimin.”
Pengertian bahwa al-Jamaah adalah
al-aswad
al-a’dzom seiring dengan
hadits Nabi e:
عن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلاَفًا
فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ اْلأَعْظَمِ. (رواه ابن ماجه)
“Dari Anas bin Malik berkata: “Aku mendengar Rasulullah e bersabda: Sesungguhnya umatku tidak akan
bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya
perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas.”
Hadits di atas memberikan
pengertian bahwa orang yang selamat hanyalah orang yang selalu mengikuti ajaran
dan mainstream mayoritas kaum muslimin dalam berakidah dan amal shaleh.
Disamping itu, hadits tersebut juga menunjukkan arti keharusan mengikuti
madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi, karena dalam realita yang ada ajarannya
diikuti oleh mayoritas kaum muslimin di dunia, dari dulu hingga kini. Dan
keluar dari madzhab ini berarti keluar dari mainstream mayoritas kaum muslimin.
Berarti Hadits ini sangat tidak tepat jika diterapkan
terhadap aliran-aliran sempalan, seperti Syiah Imamiyah, Syiah Alawiyah di
Syiria, Wahhabi, MTA, Inkar Sunnah, LDII, Darul Arqom, dan aliran sesat
lainnya, apalagi Ahmadiyah dan Islam Liberal yang sudah masuk dalam kategori
Kufur pemikiran-pemikirannya.
Ø Dalil Kedua, Mengikuti Ajaran Nabi e
dan Shahabat.
Sabda Nabi e:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ
وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ
هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. (سنن الترمذي).
“Dari Abdillah bin Amr ra. berkata: Rasulullah e bersabda: Sesungguh nya umat Bani Israil
terpecah belah menjadi 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73
golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan yang akan selamat.
Para sahabat bertanya, siapa satu golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: ‘golongan yang mengikuti ajaranku dan ajaran Sahabatku.’ (HR. At-Tirmidzi)
Hadits di atas memberikan
penjelasan, bahwa kelompok yang selamat hanyalah kelompok yang konsisten dan
mengikuti ajaran Nabi e dan ajaran Sahabatnya. Paradigma tersebut
sesuai dengan madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi yang dalam segala hal selalu
berupaya mengikuti ajaran Nabi e dan ajaran sahabatnya.
Ø Dalil ketiga, Pengayom dan Rujukan Umat
dalam Urusan Agama.
Hadrotus Syekh Hasyim Asy’ari
dalam Risalah Ahlussunnah wal Jamaah menulis;
قال الشهاب الخفاجي
رحمه الله تعالى في نسيم الرياض: والفرقة الناجية هم أهل السنة والجماعة، وفي
حاشية الشنواني على مختصر ابن أبي جمرة: هم أبو الحسن الأشعري وجماعته أهل السنة
وأئمة العلماء لأن الله تعالى جعلهم حجة على خلقه وإليهم تفزع العامة في دينهم وهم
المعنيون بقوله e: «إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة».
“As-Syihab al-Khofaji berkata dalam kitab ‘Nasim al-Riyadh’,
golongan yang selamat adalah Ahlussunnah wal jamaah. Dan dalam catatan pinggir
as-Syanwani atas Muhtashor Ibnu Abi Jamroh terdapat keterangan, “mereka adalah
Abul Hasan al-Asy’ari dan pengikutnya yang merupakan Ahlissunnah dan pemimpin
para ulama, karena Allah swt. menjadikan mereka hujjah atas mahlukNya dan hanya
mereka yang menjadi rujukan kaum Muslimin dalam urusan agama, mereka yang
dimaksud dengan sabda Nabi e; sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan
umatku atas kesesatan.”
Penjelasan Hadratussyaikh
tersebut seiring dengan hadits shohih berikut ini:
عن إبراهيم العذري t قال: قال رسول الله e: «يحمل هذا العلمَ من كل خلَف عدولُه ينفون عنه تحريف الغالين
وانتحال المبطلين وتأويل الجاهلين». (رواه البيهقي).
“Dari Ibrahim al-Udzri ra. dia berkata, Rasulullah bersabda:
‘Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dalam setiap generasi.
Mereka akan membersihkan ilmu agama dari distorsi kelompok yang ekstrim,
kebohongan mereka yang bermaksud jahat dan penafsiran mereka yang bodoh.”(HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini memberikan penjelasan
bahwa ajaran agama Islam akan selalu disampaikan dari generasi ke generasi oleh
para ulama yang dapat dipercaya, yang selalu membersihkan ajaran agama dari
pemalsuan dan kebohongan.
Berkaitan dengan substansi hadits
tersebut apabila kita mengkaji sejarah peradaban Islam, maka akan dijumpai
bahwa para pakar yang menjadi rujukan kaum muslimin dalam berbagai disiplin
ilmu agama hingga kini adalah para ulama yang mengikuti madzhab al-Asy’ari dan
al-Maturidi.
Dasar-Dasar
Ahlussunnah wal Jamaah
Prinsip
keyakinan yang berhubungan dengan tauhid, syari’at dan lain-lain menurut
Ahlussunnah wal Jamaah harus dilandasi dengan dalil dan argumentasi yang
bersumber dari al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ ulama, dan Qiyas. Sebagaimana yang
dikatakan Imam Ghozali dalam ar-Risalah al-Ladduniyah;
وأهل
النظر في هذا العلم يتمسكون أولا بآيات
الله تعالى من القرآن, ثم بأخبار الرسول ثم بالدلائل العقلية والبراهين القياسية.
“Ahli
nazhar dalam ilmu akidah ini pertama kali berpegang dengan ayat-ayat al-Qur’an,
kemudian dengan hadits-hadits Rasul dan terakhir dengan dalil-dalil rasional
dan argumentasi analogis”.[2]
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum fiqh utama dan paling agung, yang
merupakan hujjah paling agung antara manusia dan Allah SWT, al-Qur’an juga
merupakan tali yang kuat dan tidak akan putus. Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ
اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ (آل عمران: 103)
“Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai”. (QS. Ali Imran:103)
Al-Qur’an
adalah pokok dari semua dalil dan argumentasi. Sebagaimana dalam al-Qur’an:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ.
(النساء: 59)
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya
(al-Hadits).” (QS. An-Nisa’:
59)
Adapun para
ulama terkemuka dalam bidang tafsir al-Qur’an yang mengikuti madzhab al-Asy’ari
dan al-Maturidi diantaranya adalah:
Ø Al-Imam Abu Laits Nashr
bin Muhammad al-Samarqandi (w. 393 H/ 1002 M), pengarang tafsir Bahrul Ulum
Ø Al-Imam Abu al-Hasan Ali
bin Ahmad al-Wahidi (w. 468 H/ 1076 M) pengarang tafsir al-Basith,
al-Wasith, al-Wajiz dan asbabunnuzul
Ø Al-Imam al-Hafidh
Muhyissunnah Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi (433-516 H/ 1041-1122
M) pengarang tafsir Ma’alimuttanzil
Ø Al-Hafidh Ibnu al-Jauzi
al-Hanbali, pengarang Zadul Masir fi Ilmittafsir.
Ø Al-Imam Abu Muhammad
Abdul Haq bin Ghalib bin Abdurrahman bin Athiyah al-Gharnathi al-Andalusi
(481-542 H/ 1088-1148 M) pengarang al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab
al-Aziz.
Ø Al-Imam Abu Abdillah
Muhammad bin Ahmad al-Maliki al-Qurthubi (w. 671 H/ 1273 M) pengarang tafsir al-Jami’
li Ahkamil Qur’an.
Ø Al-Imam Nashiruddin Abu
Sa’ad Abdullah bin Umar al-Syairazi al-Baidlawi al-Syafi’I (w. 685 H/ 1286 M)
pengarang tafsir Anwaruttanzil wa Asrarutta’wil.
Ø Al-Imam Hafizhuddin Abu
al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud al-Nasafi al-Hanafi (w. 710 H/ 1310 H)
pengarang Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil.
Ø Al-Imam Alauddin Abu
al-Hasan Ali bin Muhammad al-Khazin al-Baghdadi (678-741 H/ 1279-1340 M)
pengarang Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil.
Ø Al-Imam Abu Hayyan
Muhammad bin Hayyan al-Andalusi (654-745 H/ 1256-1344 M) pengarang al-Bahr
al-Muhith.
Ø Al-Imam al-Hafizh Abu
al-Fida’ Ismail bin Katsir al-Dimasyqi (700-774 H/ 1301-1373 M) pengarang Tafsir
al-Qur’an al-Adzim.
Ø Al-Hafizh Jalaluddin
al-Suyuthi, pengarang Tafsir al-Jalalain.
Ø Al-Imam Syamsuddin
Muhammad bin Ahmad al-Khathib al-Syirbini (w. 977 H/ 1570 H) pengarang al-Siraj
al-Munir.
Ø Al-Imam Abu al-Su’ud
Muhammad bin Muhammad bin Musthafa al-Imadi pengarang Irsyad al-Aql al-Salim
ila Mazaya al-Kitab al-Karim.
Ø Al-Imam Abu Dawud
Sulaiman bin Umar al-Jamal al-Ujaili al-Syafi’i(w.1204 H/ 1790 M) pengarang al-Futuhat
al-Ilahiyah bi Taudlihi Tafsir al-Jalalain bi al-Daqaiq al-Khafiyah.
Ø Al-Imam Ahmad bin
Muhammad al-Shawi al-Maliki (1175-1241 H/ 1761-1825 M) pengarang Hasyiah ala
Tafsir al-Jalalain.
Al-Hadits
Hadits adalah
dalil kedua dalam penetapan akidah-akidah dalam Islam. Hadits yang dapat
dijadikan dasar adalah hadits yang perawinya disepakati dapat dipercaya oleh
para ulama.
Hadits Nabi
berfungsi untuk menjelaskan hukum-hukum al-Qur’an yang bersifat global dan
general. Karena syari’at islam diturunkan secara bertahap untuk menunjukkan
kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Bentuk kasih sayang tersebut adalah
menjelaskan al-Qur’an yang masih global tersebut. Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (الحشر:
7)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Al-Hafidh
al-Khatib al-Baghdadi mengatakan dalam kitabnya al-Faqih wa al-Mutafaqqih:
لا تثبت الصفة لله بقول صحابي أو تابعي إلا بما
صح من الأحاديث النبوية المرفوعة المتفق على توثيق رواتها، فلا يحتج بالضعيف ولا
بالمختلف في توثيق رواته حتى لو ورد إسنادٌ فيه مختلف فيه وجاء حديث آخر يعضده فلا
يحتج به.
“Sifat Allah tidak dapat ditetapkan berdasarkan
pendapat seorang sahabat atau tabi’in. sifat Allah hanya dapat ditetapkan
berdasarkan hadits-hadits Nabi e yang marfu’, yang perawinya disepakati dapat
dipercaya. Jadi hadits dha’if dan hadits yang perawinya diperselisihkan tidak
dapat dijadikan hujjah dalam masalah ini, sehingga apabila ada sanad yang
diperselisihkan, lalu ada hadits yang menguatkannya maka hadits tersebut tidak
dapat dijadikan hujjah.”
Adapun ulama
madzhab al-Asy’ari yang menulis komentar (syarh) terhadap kitab hadits yang
terkemuka adalah:
Ø Al-Hafidh Abu Sulaiman
al-Khaththabi al-Busti al-Syafi’I, pengarang ma’alim al-Sunan [Syarh Sunan
Abi Dawud].
Ø Al-Hafidh Abul al-Walid
Sulaiman bin Khalaf al-Baji al-Maliki, pengarang kitab al-Muntaqa fi Syarh
al-Muwattha’.
Ø Al-Hafidh al-Nawawi
al-Syafi’i, pengarang Syarh Shohih Muslim.
Ø Al-Hafidh Taqiyyuddin
as-Subki, pengarang Imta’ al-Asma’ bima lil ar-Rasul minal Abna’ wa al-Ahwal
wa al-Hafadhah wa al-Mata’.
Ø Al-Hafidh Tajuddin
as-Subki, pengarang Jam’ul Jawami’
Ø Al-Hafidh al-‘Iroqi,
pengarang Takhrij Ahaditsil Ihya’.
Ø Al-Hafidh Ibnu Hajar
al-Asqollani al-Syafi’i, pengarang Fath al-Bari Syarh Shohih Bukhori.
Ø Al-Hafidh Syaikh Islam
Abu Yahya Zakaria bin Muhammad al-Anshari al-Syafi’i, pengarang kitab Syarh
Shohih Muslim.
Ø Al-Imam Izzuddin ibn
Abdissalam, pengarang Qowaidul Ahkam fi Masholihil Anam
Ø Al-Imam Mulla Ali bin
Sulthan Muhammad al-Qari al-Harawi al-Hanafi, Pengarang kitab Mirqat
al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashobih.
Ijma’ Ulama
Ijma’ adalah konsensus para mujtahid sepeninggal Rasulullah e dari masa ke masa atas satu hukum. Dalil
kehujjahan ijma’ ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad e:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى
ضَلاَلَةٍ وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ
شَذَّ إِلَى النَّارِ. (رواه الترمذي)
“Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan dan
pertolongan Allah akan selalu bersama kelompok umat islam. barangsiapa
menyendiri maka ia akan masuk neraka.” (HR. Tirmidzi)
Ijma’ ulama
yang mengikuti ajaran Ahlul Haqq dapat dijadikan argumentasi dalam
menetapkan akidah. Dalam hal ini seperti dasar yang melandasi penetapan bahwa
sifat-sifat Allah itu qadim (tidak ada permulaanya) adalah ijma’ ulama
yang qoth’i. Dalam konteks ini Imam al-Subki menulis dalam kitabnya
Syarh ‘Akidah Ibn al-Hajib:
اعلم أن حكم الجواهر والأعراض كلها الحدوث
فإذًا العالم كله حادث، وعلى هذا إجماع المسلمين بل كل الملل، ومن خالف في هذا فهو
كافر لمخالفته الإجماع القطعي. اهـ.
“Ketahuilah, sesungguhnya hukum Jauhar dan ‘aradh
adalah baru. Oleh karena itu, semua unsur-unsur alam adalah baru. Hal ini telah
menjadi ijma’ kaum muslimin, bahkan ijma’ seluruh penganut agama (di luar
Islam). Barang siapa yang menyalahi kesepakatan ini, maka dia dinyatakan kafir,
karena telah menyalahi ijma’ yang qoth’i.”
Qiyas
Qiyas adalah
menyamakan masalah baru dengan masalah yang sudah jelas ketetapan hukumnya
dalam agama yang didasarkan pada illat yang menyatukan dua masalah dalam
hukum tersebut. Qiyas yang bisa dibuat hujjah adalah qiyas yang berlandaskan
pada nash, ijma’. Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأَبْصَارِ. (الحشر: 2)
“Maka
ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang
mempunyai wawasan.” (QS.
Al-Hasyr: 2) [3]
Ta’wil dan Permasalahannya.
Dalam al-Qur’an al-Karim
Allah SWT telah berfirman:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ
اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ
رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الألْبَابِ. (آل عمران: 7)
“Padahal
tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang
mendalam ilmunya berkata: “kami keriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat,
semua itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya)
melainkan orang-orang yang berakal”. (QS. Ali Imron; 7).
Sebagian ulama mengatakan
bahwa ta’wil ada dua macam:
1.
Hakikat sesuatu dan kejadian yang semestinya.
Dalam firman Allah SWT
tentang kisah Nabi Yusuf as:
وَقَالَ
يَا أَبَتِ هَذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا
“Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku, inilah ta’bir
mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu
kenyataan”. (QS.
Yusuf; 100).
Jika yang dikehendaki
demikian, maka pada ayat di atas, waqaf-nya adalah pada lafadz jalalah
(Allah), sebab tidak ada yang mengerti hakikat ayat mutasyabihat melainkan
Allah SWT. Sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya mengimani ayat tersebut.
2.
Hanya sekedar manafsiri, menjelaskan atau memberi
arti yang lebih di nalar (tidak memastikan bahwa artinya adalah demikian),
sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT:
نَبِّئْنَا
بِتَأْوِيلِهِ. (يوسف: 36)
“Berikanlah
kepada kami penafsirannya”.(QS.
Yusuf; 36).
Maka, waqaf ayat
diatas adalah pada “war-raasikhuna fil-‘ilmi”, sebab mereka mengetahui,
dan memahami apa yang dikhithabkan pada mereka.[4] Dan sayyidina Ibnu Abbas
pernah mengatakan: “Sayalah yang termasuk ar-rasikhuna fil ‘ilmi yang
mengerti penta’wilannya”. Pernyataan beliau ini benar, karena Nabi Muhammad e pernah berdo’a untuknya:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ
التَّأْوِيلَ. )رواه البخاري وغيره(.
“Ya Allah, pandaikanlah dia dalam urusan agama, dan
ajarkanlah dia ta’wil”. (HR.
Bukhari dan lainnya)
Dan do’a Rasulullah e tidak tertolak. Yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana ta’wil yang dibenarkan?, Ta’wil yang
dibenarkan adalah:
صرف اللفظ
عن الاحتمال الراجح إلى الاحتمال المرجوح لدلالة توجب ذلك مع موافقة ما دلت عليه
نصوص الكتاب والسنة.
“Mengalihkan lafadz dari kemungkinan arti rajih
menuju sesuatu kemungkinan arti marjuh karena dalil yang menghendaki demikian
serta harus sesuai dengan yang dikehendaki dari nash kitab al-Qur’an dan
as-Sunnah”.
Disamping itu perlu
dimengerti bahwa: Bila ta’wil dijadikan sebagai akidah, maka itu adalah bid’ah.
Namun bila hanya untuk memberikan penjelasan pada orang awam tentang arti yang
dapat dinalar atau menolak faham ahli bid’ah yang menyatakan ”ketasybihan”
maupun “ketajsiman” dengan ayat-ayat mutasyabihat, maka ta’wil diperkenankan.
Sebagaimana hal ini yang dilakukan oleh mutakallimin ahlussunnah dari
golongan fuqaha’ dan mutakallimin. Dan mereka tetap mengimani bahwa arti
sebenarnya atau hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sebagaimana pada
keterangan yang kami nukil dari kitab “as-Salafiyah” karya as-Syaikh
Sa’id Ramdlan al-Buthi.








0 comments:
Post a Comment