Saturday, 3 January 2015

HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN



Perkembangan fisik dan mental disamping dipengrauhi oleh factor-faktor tersbut diatas, juga perkembangan itu berlangsung menurut hukkum-hukum tertentu.

      Adapun hukum-hukum perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:      
1.      Hukum Konvergensi
Hukum Konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaaan dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah Willian Stern yang menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur pembawaan dan lingkungan. Kedua pengaruh tersebut dapat dimisalkan.   
          Dari gambar di atas dapat dilihat adanya Saling pengaruh kedua faktor pembawaan dan lingkungan.


2.        Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
            Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
 Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan diri.
Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.

3.        Hukum Masa Peka
          Masa peka ialah masanya suatu fungsi mudah/peka untuk dikembangkan. Masa peka merupakan masa yang terjadi nya dalam perkembangan pada saat-saat tertentu. Misalnya anak usia satu sampai dua tahun yang mengalami masa peka untuk berbicara dan meniru sehingga apa yang diajarkan mudah diikuti dan berhasil dengan baik. 

4.        Hukum Kesatuan Organis
          Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini adalah bahwa berkembangnya fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu tidk berkembang lepas satu sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan. 

5.        Hukum Rekapitulasi
         Merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabd-abad. Dengan hokum ini berarti perkembangan jiwa anak itu merupakan ulangan dan adanya persamaan dengan kehidupan sebelumnya (yang dilakukan oleh nenek moyang)
            Dapat dibagi dalam beberapa masa:
a.       Masa berburu dan menyamun
Anak usia sekitar 8 tahun senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, menangkap binatang (capung, kupu-kupu, dsb)
b.      Masa mengembala
Anak usia sepuluh tahun senang memelihara binatang seperti ayam, kucing, burung, anjing, dsb.
c.       Masa bercocok tanam
Masa ini dialami oleh anak sekitar umur dua belas tahun, dengan tanda-tanda sengan berkebun, menyiram bunga.
d.      Masa berdagang
Anak senang bermain jual-jualan, tukar menukar foto, perangko, berkiriman surat dengan teman-teman maupun sahabat pena.

6.      Hukum Tempo Perkembangan
            Ialah bahwa tiap anak mempunyai tempo kecepatan dalam perkembangannya sendiri-sendiri. Ada anak yang perkembangannya lebih cepat dari anak lainnya.

7.      Hukum Irama Perkembangan
            Berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik menyangkut perkembangan jasmani maupun rohani. Hal ini berlangsung silih berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak. Adakalanya tenang, adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masing-masing individu tersebut.
            Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.


0 comments:

Post a Comment