Perkembangan fisik dan mental disamping dipengrauhi oleh factor-faktor
tersbut diatas, juga perkembangan itu berlangsung menurut hukkum-hukum
tertentu.
Adapun hukum-hukum perkembangan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum Konvergensi
Hukum Konvergensi ini
menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaaan dan lingkungan. Tokoh
yang berpendapat demikian adalah Willian Stern yang menyatakan bahwa
pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur
pembawaan dan lingkungan. Kedua pengaruh tersebut dapat dimisalkan.
Dari
gambar di atas dapat dilihat adanya Saling pengaruh kedua faktor pembawaan dan
lingkungan.
2.
Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat
untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar,
menyelanatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini
diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak badan, dan
sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi
usaha untuk mengembangkan diri.
Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu
besar sekali, sehingga ank-anak tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal
dan dirinya akan merasa senang apabila dunianya diisi dengan berbagai
pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari sekelilingnya. Melalui kegiatan
bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya itu dapat dianggap
sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.
3.
Hukum Masa Peka
Masa peka ialah masanya suatu fungsi mudah/peka untuk
dikembangkan. Masa peka merupakan masa yang terjadi nya dalam perkembangan pada
saat-saat tertentu. Misalnya anak usia satu sampai dua tahun yang mengalami
masa peka untuk berbicara dan meniru sehingga apa yang diajarkan mudah diikuti
dan berhasil dengan baik.
4.
Hukum Kesatuan Organis
Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini adalah
bahwa berkembangnya fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu
tidk berkembang lepas satu sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan.
5.
Hukum Rekapitulasi
Merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu
bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabd-abad. Dengan hokum ini
berarti perkembangan jiwa anak itu merupakan ulangan dan adanya persamaan
dengan kehidupan sebelumnya (yang dilakukan oleh nenek moyang)
Dapat dibagi dalam beberapa masa:
a. Masa berburu dan menyamun
Anak usia sekitar 8 tahun senang bermain
kejar-kejaran, perang-perangan, menangkap binatang (capung, kupu-kupu, dsb)
b. Masa mengembala
Anak usia sepuluh tahun senang memelihara binatang
seperti ayam, kucing, burung, anjing, dsb.
c. Masa bercocok tanam
Masa ini dialami oleh anak sekitar umur dua belas
tahun, dengan tanda-tanda sengan berkebun, menyiram bunga.
d. Masa berdagang
Anak senang bermain jual-jualan, tukar menukar foto,
perangko, berkiriman surat
dengan teman-teman maupun sahabat pena.
6. Hukum Tempo Perkembangan
Ialah bahwa tiap anak mempunyai tempo kecepatan dalam
perkembangannya sendiri-sendiri. Ada
anak yang perkembangannya lebih cepat dari anak lainnya.
7. Hukum Irama Perkembangan
Berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik
menyangkut perkembangan jasmani maupun rohani. Hal ini berlangsung silih
berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak. Adakalanya tenang,
adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masing-masing individu
tersebut.
Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami
irama goncangan sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu
anak bisa tenang kembali.








0 comments:
Post a Comment